Lembaga Yudikatif

ranggaku 12 Mei 2023

Apa sih, yang dimaksud dengan Lembaga Yudikatif itu? Kamu udah tahu belum nih? Jadi,

Lembaga Yudikatif adalah suatu badan hukum yang tugasnya menghapus informasi konstitusional dan yudisial dari badan negara secara luas dan independen.

Lembaga yudikatif ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.

Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi 3 lembaga yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Ingin tahu lebih lengkap mengenai Lembaga Yudikatif? Yuk simak aja ulasannya berikut dibawah ini!


Sejarah Lembaga Yudikatif

Sejarah Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif di Indonesia udah ada sejak tahun 1945.

Awalnya, Indonesia cuma mempunyai 2 lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum reformasi, lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR punya kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.

Buat lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar terdiri dari tugas dan wewenang DPR, Presiden, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Mahkamah Agung (MA), dan DPA (Dewan Pertimbangan Agung).

Kemudian, UUD 1945 diamandemenkan 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002, dan susunan lembaga tinggi negara berubah.

DPA, sebagai lembaga penasehat Presiden dihapuskan. Lalu, dimunculkan beberapa lembaga baru seperti DPD (Dewan Perwakilan Daerah) buat lembaga legislatif.

Selain itu, tugas lembaga yudikatif juga punya lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial yaitu lembaga tinggi negara yang mengawasi kinerja hakim di peradilan Indonesia.


Kekuasaan Yudikatif di Indonesia

Kekuasaan Yudikatif di Indonesia

Azaz merupakan independen dari hakim (peradilan independen) yang bisa dikenal di Indonesia.

Pada Pasal 24 dan 25 UUD 1945 tentang adanya suatu kekuasaan terhadap pengadilan menyatakan:

“Kekuatan keadilan adalah kekuatan independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah”.

Tapi di era demokrasi yang dipimpin, ada penyalahgunaan prinsip independensi yudisial yang tercantum dalam UUD 1945, yang didirikan oleh UU 19 tahun 1964 tentang kemungkinan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 19 undang-undang, yaitu:

“Demi adanya suatu kepentingan revolusi, kehormatan bangsa dan negara, atau kepentingan rakyat tertindas, Presiden bisa melakukan intervensi atau campur tangan terhadap masalah keadilan.”

Kekuasaan kehakiman berwenang buat menerjemahkan dalam suatu isi putusan dan buat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran.


Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif di negara Indonesia mempunyai fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.

Berikut ini, ada beberapa fungsi-fungsi lembaga yudikatif, diantaranya yaitu:

1. Hukum Kriminal

Menurut Undang-Undang, penyelesaian biasanya dikontrol oleh pengadilan pidana di Indonesia yang mempunyai sifat baik, seperti:

Pengadilan Negeri (tingkat Kabupaten), Mahkamah Agung (tingkat Nasional), dan Pengadilan Tinggi (tingkat Provinsi).

Sebagai masalah hukum perdata, biasanya diadakan dengan suatu pengadilan negara. Tapi, cuma Muslim yang memakai pengadilan agama.

 

2. Hukum Konstitusi

Dalam masalah mengenai konstitusi akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalo ada seorang individu, golongan atau lembaga negara yang punya masalah terhadap Undang-Undang atau keputusan, maka usaha dalam menyelesaikannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

 

3. Hukum Internasional

Setiap masalah Internasioan gak diselesaikan oleh lembaga yudikatif, tapi akan dikendalikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

4. Hukum Administratif

Apabila ada persoalan mengenai kasus-kasus sengketa tanah, sertifikat dan yang sejenisnya, akan diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.


Wewenang Lembaga Yudikatif

Wewenang Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif mempunyai wewenang yang berbeda setelah masa Orde Baru. Dimasa reformasi lebih bersifat independen.

Yaitu punya wewenang pemeriksaan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif, karena lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan berkedudukan sama.

Seiring perkembagan jaman dan permasalahan yang semakin banyak, di era reformasi juga banyak terbentuk lembaga-lembaga yang tugasnya buat ikut membantu kinerja dari lembaga yudikatif.

Lembaga tersebut seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM, Komisi Nasional, Komusi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa membangun sistem hukum Indonesia yang baik dan benar.


Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Berikut ini, ada beberapa lembaga-lembaga yudikatif di Indonesia, diantaranya yaitu:

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung.

Menurut UUD 1945, Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan punya wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

Menurut UU, Mahkamah Agung punya beberapa fungsi:

  • Fungsi Peradilan
  • Fungsi Pengawasan
  • Fungsi Pengaturan
  • Fungsi Memberi Nasihat
  • Fungsi Administrasi.

Mahkamah Agung mengawasi pengadilan di pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan agama, dan pengadilan administrasi negara.

 

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang fungsinya menjaga kemurnian konstitusi dari oknum yang menunggangi kepentingan tertentu.

Menurut UU Pasal 24C Ayat 1-6, ada beberapa tugas dan wewenang MK, yaitu:

  • Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final buat menguji UU terhadap UUD.
  • Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan (9) anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

Jadi, 3 hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 oleh Dewan perwakilan Rakyat, dan 3 lainnya diajukan oleh presiden.

Sedangkan, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Selain itu, pasal 24C ayat 5 dan 6 juga mengatur tentang jabatan Hakim Konstitusi.

 

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial yaitu salah satu komponen tugas lembaga yudikatif yang bersifat independen, bebas dari pengaruh kewenangan lembaga lain.

Lembaga ini terbentuk setelah 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Komisi Yudisial yaitu:

  • Buat melakukan pemantauan intensif oleh pengadilan terhadap implementasi listrik, elemen masyarakat terlibat.
  • Pertahankan kualitas dan konsistensi keputusan peradilan, karena mereka terus dipantau secara ketat oleh lembaga yang bermaksud baik.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan yudisial dalam keputusan pengadilan dan memantau perilaku hakim.
  • Ini adalah hubungan dengan antara kekuatan pemerintah dan kekuasaan kehakiman buat memastikan independensi kehakiman.

Tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam pasal 24B Undang-undang dasar 1945 ayat 1:

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas.
  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon Hakim Agung.
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan pada Presiden dan DPR.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Selain itu, pada Pasal 24B mengatur tentang keanggotaan Komisi Yudisial pada ayat 2,3, dan 4 seperti ini:

“Anggota KY harus berpengetahuan dan berpengalamann di bidang hukum dengan integritas dan kepribadian yang gak tercela.”

“Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR.”


Nah, itulah tadi beberapa penjelasan lengkap tentang Lembaga Yudikatif di Indonesia.

Semoga pembahasan diatas mudah dipahami, dan bisa membantu kalian dalam belajar. Sukses selalu sobat cerdika 😀

  1.  

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023