Pengadilan Tinggi

ranggaku 19 April 2023

Apa sih yang dimaksud dengan Pengadilan Tinggi itu?

Nah, buat kalian sobat cerdika yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan pengadilan tinggi. Langsung aja yuk, simak pembahasannya pada artikel dibawah ini.


Pengertian Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi

Apa itu Pengadilan Tinggi? Jadi, Pengadilan Tinggi adalah

Pengadilan banding, yang mengadili diposisi tingkat kedua atau pada tingkat banding pada perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang udah diadili atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama.

Pemeriksaannya, cuma atas dasar pemeriksaan berkas perkara aja, kecuali kalo Pengadilan Tinggi merasa perlu buat langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.

Pada dasarnya, Pengadilan Tinggi yaitu lembaga kekuasaan kehakiman yang mempunyai kedudukan di ibu kota provinsi, fungsi lembaga peradilan di Indonesia.

Yang dimana termasuk pengadilan tinggi yaitu buat menegakkan hukum dan fungsi pancasila sebagai dasar negara juga menjadi landasannya.

Wilayah kerja Pengadilan Tinggi itu meliputi wilayah provinsi.


Struktur Susunan Pengadilan Tinggi

Struktur Susunan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi yaitu sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Susunan Pengadilan Tinggi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.

Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Pengadilan Tinggi yaitu Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Dalam membangun karakter bangsa di era globalisasi seperti sekarang ini cukup sulit, makanya diperlukan struktur susunan yang dinamis, agar bisa jadi penegak peradilan hukum yang baik.


Kedudukan Pengadilan Tinggi

Kedudukan Pengadilan Tinggi

Kedudukan pengadilan tinggi agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang udah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, yaitu:

  • Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman buat rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (pasal 2).
  • Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (pasal 3 ayat 1).
  • Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (pasal 3 ayat 2).

Wewenang dan Tugas Pengadilan Tinggi

Wewenang dan Tugas Pengadilan Tinggi

Dibawah ini ada beberapa wewenang dan tugas utama dari Pengadilan Tinggi, diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding

Segala perkara yang timbul yang meliputi mengenai perkara pidana dan perdata, maka pengadilan tinggi wajib ikut serta buat mengadilinya.

Dimana, pengadilan tinggi mengadili cuma sebatas memeriksa berkas atau surat-surat yang dianggap perlu buat jadi pertimbangan dalam aspek hukum peradilan.

Tujuannya buat mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap keputusannya.

2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan

Persengketaan yang terjadi dalam ruang lingkup hukum peradilan yang ada dalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi jadi pemutus atau mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Hal ini diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada pada wilayah persengkataan, hakim ketua gak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan setiap perkara.

Hakim ketua harus mempunyai bukti yang sangat kuat dalam melakukan peradilan buat memutuskan segala persengketaan yang terjadi.

Supaya, segala hal yang berkaitan tentang putusan hakim bisa dipertanggung jawabkan dengan begitu fungsi lembaga peradilan di Indonesia bisa berjalan seperti semestinya.

3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat hukum pada instansi pemerintah

Peradilan tinggi juga diperlukan kebijakannya dalam memberikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti terhadap perkara yang benar-benar terjadi dan bukan mengada-ngada.

Tujuannya buat mengurangi bahaya akibat gak ada keadilan dalam masyarakat dan bernegara.

Dari bukti tersebut, maka akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu pertimbangan tentang putusan yang akan dijatuhkan pada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum yang udah ditetapkan oleh negara.

Selain itu, peradilan tingigi juga diperlukan dalam memberikan nasihat hukum pada instansi pemerintahan di daerahnya.

Dalam hal ini mengenai kinerja dari setiap instansi, tentang pemutusan perkara diwilayah daerah nya dan lain sebagainya.

Dimana hal ini kalo diminta oleh instansi hukum aja, tapi bukan berarti tidak boleh memberikan masukan meski gak dimintai oleh instansi itu.

4. Ketua pengadilan tinggi wajib melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri

Ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi, yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada tingkat peradilan negeri.

Ketua peradilan tinggi punya kewenangan dalam memberikan nasihat dan masukan pada peradilan negeri dalam perkara kinerja atau tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi.

Tujuannya, agar terciptanya suatu karakter peradilan hukum yang dinamis dan sesuai dengan UU dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Kalo peradilan negeri salah langkah dalam pengambilan putusan permasalahan, maka ketua peradilan tinggi yang wajib buat memberikan pencerahan.

Supaya, hukum tetap berjalan atau dilaksanakan dengan cara seksama dan sewajarnya.


Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Tinggi

Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Tinggi

Ada beberapa syarat untuk menjadi hakim pengadilan tinggi, diantaranya yaitu:

  • Kira-kira berumur 40 tahun
  • Berpengalaman kira-kira 5 tahun pernah jadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri.
  • Atau, pernah menjadi hakim pengadilan negeri selama 15 tahun.

Nah, buat bisa diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi yaitu:

  • Diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  • Pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau 3 tahun buat hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

Sedangkan, buat bisa diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi, diantaranya seperi berikut ini:

  • Diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun pernah jadi hakim pengadilan tinggi atau dua tahun buat hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

Selain itu, peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa seorang pemimpin harus baik, mempunyai moral yang luhur, dan gak ada krisis moral seperti dampak korupsi buat negara dan masyarakat yang mencoreng Indonesia.

Peran lembaga pengendalian sosial di masyarakat juga bisa memberikan dampak positif, karena awal dari krisis moral itu berasal dari sosial di masyarakat yang kurang baik dan lainnya.


Jumlah Pengadilan Tinggi di Indonesia

Jumlah Pengadilan Tinggi di Indonesia

  • Pengadilan Tinggi Jakarta
  • Pengadilan Tinggi Bandung
  • Pengadilan Tinggi  Surabaya
  • Pengadilan Tinggi  Semarang
  • Pengadilan Tinggi Kendari
  • Pengadilan Tinggi Jambi
  • Pengadilan Tinggi Palu
  • Pengadilan Tinggi Pontianak
  • Pengadilan Tinggi Palangkaraya
  • Pengadilan Tinggi  Medan
  • Pengadilan Tinggi Menado
  • Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
  • Pengadilan Tinggi Palembang
  • Pengadilan Tinggi  Padang
  • Pengadilan Tinggi  Bajarmasin
  • Pengadilan Tinggi Denpasar
  • Pengadilan Tinggi Ambon
  • Pengadilan Tinggi Jaya Pura
  • Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
  • Pengadilan Tinggi  Banda Aceh.

Itulah tadi diatas beberapa penjelasan lengkap mengenai Pengadilan Tinggi yang perlu diketahui oleh kalian semua.

Semoga bisa membantu dan bermanfaat buat sobat-sobat cerdika.com 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023