Lembaga Perlindungan HAM

Arli 15 Januari 2023

Halo Guys…

Tentunya kamu menunggu nunggu apa artikel seru selanjutnya. Kali ini  akan dibahas mengenai beberapa lembaga perlindungan HAM.

Seperti yang sama-sama kita ketahui hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yang dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia pasal 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 

Lalu apa saja lembaga perlindungan HAM? Simak pembahasan berikut ini!

1. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Lembaga Perlindungan HAM POLRI

Dasar hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjadi salah satu lembaga perlindungan HAM yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut yang salah satunya yaitu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hal itu menjadi dasar bahwa lembaga ini berperan dalam melindungi HAM.

Bunyi lengkap dari pasar tersebut yaitu

Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bunyi pasal tersebut cukup jelas menggambarkan peran dari kepolisian sebagai salah satu lembaga yang harus melindungi HAM di Indonesia.

Di dalam setiap kegiatanya haruslah menjaga HAM yang berlaku dan bukan malah melanggarnya.

Selain itu lembaga ini harus menegakkan hukum kepada siapapun orang yang melanggar HAM tanpa terkecuali.

Jadi harusnya kamu tidak perlu takut lho sama pak polisi karena mereka itu justru melindungi kita bukan merampas hak-hak kita.

Nih ya selanjutnya kita bahas satu per satu mengenai tugas dari kepolisian. Tugas dari pak polisi yang pertama yaitu melindungi keamanan setiap masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM.

Tugas yang kedua yaitu menjaga keamanan umum serta hak milik, lalu senantiasa menjaga agar tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menghormati supremasi hak asasi manusia.

Dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga haruslah menghindari asas praduga tidak bersalah. Karena tersangka juga memiliki hak sebagai tersangka.

Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan ketika sudah di putuskan oleh pengadilan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah.

Sebelum hal itu terjadi polisi harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang terakhir yaitu harus mematuhi norma hukum dan agama untuk menjaga HAM.

2. Komnas (Komisi Nasional) HAM

Lembaga Perlindungan HAM Komnas HAM

Salah satu lembaga perlindungan HAM yang dibuat oleh pemerintah yaitu Komnas (Komisi Nasional) HAM.

Lembaga ini dibentuk dengan dasar hukum berupa Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.

Tujuan pembentukan lembaga ini yaitu untuk meningkatkan serta menjaga terpeliharamya pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Lembaga ini bersifat independent dengan berlandaskan hukum perundang undangan serta nilai Pancasila.

Dalam melaksanakan tujuanya lembaga ini harus menjalankan fungsi penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi terkait dengan persoalan hak asasi manusia.

Lembaga ini bisa dibilang salah satu garda terdepan dalam penerapan HAM di Indonesia.

Tujuan lembaga ini tertuang di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Dasar hukum ini merupakan hasil revisi terhadap Keppres sebelumnya.

Dalam UU tersebut terdapat dua tujuan utama.

  • Pertama yatu untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam penerapan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Kedua yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk mendukung terciptanya tujuan dari pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Itulah dua fungsi utama dari berdirinya Komnas Ham sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Lembaga Perlindungan HAM Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Salah satu objek kekerasan yang paling sering terjadi yaitu perempuan. Perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah dan mudah untuk dijadikan suatu objek kekerasan.

Oleh sebab itu maka pemerintah akhirnya membuat suatu lembaga yang berguna untuk mencegah hal tersebut.

Lembaga tersebut yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dasar hukum dalam pembuatan lembaga ini yaitu Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Lembaga ini berdiri pada tanggal 9 Oktober 1998. Pembentukan lembaga ini membuat para wanita di Indonesia memiliki wadah agar tidak perlu khawatir akan mendapatkan tindakan kekerasan.

Tujuan dari lembaga ini dijelaskan lebih lajut ada Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1988 yang tertuang pada Pasal 4.

Terdapat 3 fungsi dari lembaga ini yaitu:

  • Melakukan distribusi pemahaman terhadap jenis kekerasan yang terjadi pada perempuan Indonesia.
  • Menciptakan kondisi yang idea untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
  • Mencegah serta menanggulangi segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan serta melindungi hak asasi seluruh perempuan di Indonesia. 

4. KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)

Lembaga Perlindungan HAM KPAI

Dasar hukum pembentukan KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak juga merupakan salah satu korban yang cukup potensial dalam tindakan kekerasan.

Mengingat hal tersebut maka pemerintah menganggap perlu dibuat lembaga khusus yang menangani hal tersebut.

Beberapa hak yang harus dilindungi oleh KPAI yaitu:

  • Hak agama
  • Hak kesehatan
  • Hak pendidikan
  • Hak sosial
  • Hak perlindungan khusus.

Semua itu tertuang dalam Pasal 42 hinnga Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta bebas dari berbagai jenis tindak kekerasan.

Salah satu wadah untuk terciptanya hal tersebut adalah KPAI ini.

5. Pengadilan HAM

Lembaga Perlindungan HAM Pengadilan HAM

Seperti yang kamu ketahui pengadilan berfungsi dalam mengadili suatu perkara hukum.

Setiap orang yang melanggar peraturan perundang-undagan akan di adili apakah terbukti bersalah atau tidak.

Sama dengan fungsi tersebut, pengadilan HAM juga demikian namun yang membedakan yaitu khusus menangani kasus tindak pindana pelanggaran HAM saja.

Lembaga ini dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini berdiri di berbagai kota maupun kabupaten di setiap Provinsi Indonesia.

Namun untuk pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, dan lainnya tidak dapat diselesaikan di dalam lembaga ini.

6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Lembaga Perlindungan HAM Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Seperti namanya lembaga ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi.

Dasar hukum dalam pembentukan dari lembaga ini yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2004.

Atas dasar tersebut komisi ini berhak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pembentuknya tertuang pada Pasal 3.

Tujuan dari lembaga ini yaitu:

  • Melakukan penyelesaikan terhadap segala pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan pada masa lalu di luar pengadilan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa.
  • Kedua yaitu menyelesaikan kasus dengan cara rekosiliasi serta persatuan nasional dalam jiwa yang saling mengerti satu sama lainnya.

7. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

Lembaga Perlindungan HAM YLBHI

Lembaga non pemerintah yang termasuk sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia yaitu YLBHI.

Lembaga ini didirikan oleh Dr. Adnan Buyung Nasution pada tanggal 26 Oktober 1970.

Bentuk dari YLBHI yaitu lembaga swadaya masyarakat. Lembaga ini juga mendapatkan dukungan dari Bapak Guberner DKI pada saat itu yakni Bapak Ali Sadikin.

Fungsi pokok YLBHI yaitu untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan, khususnya bagi warga yang tidak mampu.

HAM merupakan hak dasar dalam kehidupan sehingga tidak membedakan si kaya dan si miskin.

Itulah dasar dari berdirinya LSM YLBHI tersebut. Lembaga ini juga berperan untuk mendukung fungsi dari LBH yang menjamur di DKI Jakarta saat itu.

8. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta

Lembaga Perlindungan HAM LBH

Lembaga nonpemerintah lainnya yang berperan dalam perlindungan HAM yaitu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta.

Lembaga ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak asasinya.

Hal itu karena sifat dari lembaga ini yaitu non profit sehingga kamu dapat mendapatkan layanan yang cuma-Cuma alias gratis.

Tujuan dari lembaga ini yang utama yaitu:

  • Memberikan advice dan pendampingan kepada warga tidak mampu
  • Memberikan nasihat hukum kepada masyarakat di luas pengadilan agar tidak terjerat hukum
  • Memberikan pengetahuan mengenai hak yang harus diperoleh

Dengan adanya lembaga ini akan membuat penerapan HAM di Indonesia dapat dilakukan di semua golongan.

9. BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi

Lembaga Perlindungan HAM BKBH

Tujuan dan latar belakang berdirinya lembaga ini sebetulnya hampir sama dengan LBH swasta namun yang membedakan yaitu lembaga ini dibawah naungan dari pihak perguruan tinggi.

Sifat layanan yang diberikan BKBH ini gratis dan akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat tidak mampu.

Layanan BKBH ini terdiri dari beberapa bidang yaitu:

  • Bidang konsultasi hukum
  • Bidang layanan hukum
  • Bidang kajian dan penelitian
  • Bidang advokasi.

BKBH ini sangat berguna untuk membuat HAM tidak hanya dapat dinikmati oleh golongan atas saja.

10. KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

Lembaga Perlindungan HAM KONTRAS

KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) merupakan salah satu lembaga yang fokus untuk menangani HAM di Indonesia.

Lembaga ini fokus dalam menangani orang yang hilang dan korban dari kekerasan.

Lembaga ini vokal dalam memberikan pengetahuan mengenai pentingnya HAM dan beberapa tindakan yang dapat melanggar HAM tersebut.

Visi dari lembaga ini menggambarkan bahwa rakyat haruslah terbebas dari segala jenis intimidasi, kekerasan, penindasan, ketakutan dari segala jenis pelanggaran hak asasi atas dasar apapun termasuk gender.

Lembaga ini turut serta menjamin terpeliharanya penerapan hak asasi manusia di seluruh Negara Indonesia.

Lembaga perlindungan HAM di Indonesia berkolaborasi dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam penerapan HAM yang merata di seluruh Indonesia.

HAM merupakan hak dasar bagi setiap warga negara tanpa memandang gender, ras, suku, agama, dan tingkat ekonomi.

Oleh sebab itu pemahaman mengenai HAM dan lembaganya sangat penting untuk diketahui.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023