Fungsi, Tugas, dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

ranggaku 30 April 2023

Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Konstitusi yaitu suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang jadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusijadi lembaga tinggi negara yang mengatur hal terkait pengujian undang-undang dan sengketa lembaga negara.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi juga udah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Apa aja sih tugas, wewenang, dan fungsi dari Mahkamah Konstitusi itu? Ingin tahu? Langsung aja yuk simak pembahasannya berikut ini.


Fungsi Mahkamah Konstitusi

Fungsi Mahkamah Konstitusi

Sebagai lembaga negara Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang mempunyai fungsi tertentu dalam hukum peradilan, yaitu:

1. Sebagai Penafsir Konstitusi

Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi yaitu buat memutuskan perkara apakah hukum itu.

Jadi, konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan kewenangannya bisa melakukan penafsiran terhadap konstitusi itu.

Hakim bisa mengutarakan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan melengkapi, atau bahkan membatalkan sebuah undang-undang kalo UU yang baru melanggar hukum konstitusi.

2. Sebagai Penjaga HAM

Setiap hukum Konstitusi sebagai dokumen yang berisikan perlindungan (HAM) hak asasi manusia, hak perlindungan anak menurut UU.

Contohnya: Dokumen yang harus dihormati dan dilaksanakan.

Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat yang gak bisa diganggu gugat, dalam hal ini tugas dan fungsi komnas HAM di Indonesia tentu terlibat.

Kalo legislatif atau eksekutif secara inkonstitusional udah mencederai konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi bisa ikut campur memecahkan masalah tersebut.

3. Sebagai Pengawal Konstitusi

Dalam hal pengawal konstitusi, ada didalam penjelasan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disebut juga dengan “the guardian of constitution” atau pengawal konstitusi.

Fungsinya buat menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang memakai kecerdasan, kreativitas, wawasan ilmu yang luas, dan kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan yang perduli akan hukum konstitusi dalam negara.

4. Sebagai Penegak Hukum

MK fungsinya sebagai penegak demokrasi dan bertugas menjaga supaya terciptanya pemilihan umum yang adil dan jujur mengurangi bahaya akibat gak adanya keadilan dalam masyarakat melalui kewenangan buat mengadili sengketa pemilu.

Jadi, peran MK bukan cuma sebagai lembaga pengadilan tapi juga bertindak sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi dalam bernegara sesuai dengan tugas MK berdasarkan UUD 1945.


Wewenang Mahkamah Konstitusi

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Nah, dibawah ini ada beberapa wewenang dari mahkamah konsitusi, diantaranya yaitu:

  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final buat:
    • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Memberikan putusan pembubaran partai politik.
    • Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
  2. Memberikan putusan terhadap pendapat DPR kalo Presiden dan atau wakil presiden diduga udah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan yang tercela dan gak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden yang ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat buat memberikan keterangan.

Tugas Mahkamah Konstitusi

Tugas Mahkamah Konstitusi

Berikut dibawah ini, ada beberapa tugas penting dari Mahkamah Konstitusi, diantaranya yaitu:

1. Menguji Undang-Undang

Salah satu tugas Mahkamah Konstitusi yang utama yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

MK tugasnya menjelaskan kalo ada perbedaan interpretasi atas sebuah undang-undang yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Mahkamah Konstitusi juga bertugas buat memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi jadi lembaga yang berhak buat memutuskan segala konflik dan perselisihan wewenang dalam lembaga negara.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik

Tugas Mahkamah Konstitusi juga penting dalam pengawasan partai politik. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai tugas buat memutus pembubaran partai politik.

Tentunya, dalam segala prosedur terkait pembubaran partai politik harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilu

Mahkamah Konstitusi juga mempunyai tugas buat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu.

Segala sengketa, konflik atau dugaan kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang selanjutnya akan diputuskan solusinya.

5. Memberi Putusan Tentang Dugaan Pelanggaran Presiden

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) berhak mengajukan dugaan pelanggaran presiden buat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.


Nah, itulah tadi pembahasan tentang fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar.

Segala sesuatu terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi udah diatur dalam UUD 1945 pasal 24C selaku dasar hukum MK dalam undang-undang.

Semoga pembahasannya mudah dipahami dan bermanfaat 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023