Sebagai negara kesatuan yang terdiri dari banyak pulau, sudah pasti Indonesia juga memiliki ribuan daerah. Maka perlu adanya desentralisasi, agar pemerintahan berjalan dengan baik.
Tahukah kalian?
Dalam menjalankan desentralisasi, pemerintah daerah memiliki otonomi daerah yang khusus diberikan oleh pemerintah pusat.
Pengertian Otonomi Daerah
Agar lebih paham kita perlu mengetahui pengertian Otonomi Daerah adalah :
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos yang berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Sehingga, otonomi daerah dapat diartikan sebagai :
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Otonomi Daerah
Sebuah kebijakan akan kuat berkat adanya prinsip. Secara tegas dijelaskan dalam bagian umum penjelasan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah mengenai prinsip-prinsip Otonomi Daerah, yaitu :
1.Prinsip Otonomi Daerah Seluas-luasnya
berarti bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah.
2.Prinsip Otonomi yang Nyata
artinya, dalam penanganan urusan dan pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban yang nyata serta sudah ada dan berpotensi tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah.
3.Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
yaitu dalam pelaksanaan otonomi harus berjalan sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
4.Prinsip Otonomi yang Dinamis
berarti bahwa otonomi daerah bersifat tidak tetap dan dapat berubah. Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa bertambah ataupun berkurang.
5.Prinsip Otonomi yang Serasi
artinya tetap menjaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lain dalam pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan tentu saja mempunyai tujuan. Berikut adalah tujuan otonomi daerah, yaitu :
a. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
adanya otonomi daerah mempermudah lembaga antar daerah untuk melaksanakan pelayanan publik tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
b. Memeratakan Wilayah Daerah
diwujudkan dengan pembangunan daerah untuk memajukan daerahnya masing-masing.
c. Mengembangkan Kehidupan Berdemokrasi
adanya otonomi daerah membuat struktur pemerintahan daerah atau pemda menjadi jelas sehingga perlu dilakukan pilkada dan pemilihan DPR sesuai prosedur yang telah di atur
d. Menumbuhkan Ekonomi Daerah
masyarakat dan lembaga yang turut berperan aktif juga berdampak pada roda perekonomian daerah menjadi lebih berkembang
e. Mengembangkan Peran dan Fungsi DPRD
sebagai penampung aspirasi masyarakat, berbagai kebijakan dari DPRD tentu saja berpengaruh langsung pada warga sekitar dan memiliki peran yang penting.
Manfaat Otonomi Daerah
Dengan adanya Otonomi Daerah tentunya mempermudah birokrasi daerah itu sendiri, sehingga membawa banyak manfaat. Beberapa manfaat Otonomi Daerah, yaitu :
- Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat namun pemerintah daerah juga terlibat
- Kesejahteraan masyarkat daerah semakin meningkat
- Meningkatkan pengawasan kegiatan yang dilakukan
- Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan
- Lembaga masyarakat mengalami peningkatan
- Inovasi dan daya kreasi masyarakat meningkat karena setiap daerah berusaha menampilkan keunggulan daerahnya
Demikian tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan daerah otonom dalam upaya memajukan daerahnya masing-masing, semoga bermanfaat untuk menambah ilmu dan pengetahuan kita semua.