Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

ranggaku 29 April 2023

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia itu berdasarkan UU yang berlaku yaitu melindungi kesatuan hukum yang udah ada.

Selain itu, juga berwenang melakukan pengawasan atas jalannya peradilan yang baik.

Semuanya menjadikan MA sebagai lembaga yang harus memelihara hukum yang berlaku, agar tetap sejalan dengan rasa kesadaran hukum dan rasa keadilan dari rakyat.

Dengan kewenangan itu, MA bisa mengarahkan jalannya hukum pada citra hukum bangsa Indonesia dan menerapkan fungsi MA dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Nah apa aja sih, tugas dan fungsi Mahkamah Agung itu? Penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini!


Tugas Mahkamah Agung

Tugas Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mempunyai beberapa tugas pokok yang sangat penting, diantaranya sebagai berikut ini:

1. Tugas Kasasi

Mahkamah agung yaitu suatu lembaga pengadilan negara tertinggi yang merupakan lambaga kasasi.

Tugas pelaksanaan diatur dalam pasal 20 yang berbunyi:

“Kalo putusan pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum bisa dimintakan kasasi pada mahkamah agung oleh pihak berkepentingan, baik mengenai perkara perdata atau perkara pidana, dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.

2. Tugas Peninjauan Kembali

Meninjau kembali atas hasil keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap perkara perdata atau pidana yang bisa diajukan terhadap pihak yang mempunyai kepentingan.

Yang didalamnya juga ada ahli waris yang termasuk dalam pihak yang bermasalah.

Tugas peninjauan kembali tersebut diatur pada pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 dan pasal 52 UU No. 13 tahun 1965.

3. Tugas Memutuskan Sengketa

Tugas dan fungsi mahkamah agung adalah tempat buat memutuskan perkara dengan melakukan aju banding dalam putusan wasit dengan nilai harga tertentu.

Dalam pasal 46 ayat 3 UU No. 13 tahun 1965 mengatur pemutusan sengketa mengenai wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan pengadilan.

4. Tugas Menguji

Berdasarkan pasal 26 UU No. 14 tahun 1970, Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari UU terhadap sah atau tidaknya suatu perkara UU yang lebih tinggi, yang dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.


Fungsi Mahkamah Agung

Fungsi Mahkamah Agung

Ada beberapa fungsi pokok dari Mahkamah Agung, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

1. Fungsi Peradilan

Fungsi peradilan pada mahkamah agung sangat berkaitan erat dengan fungsi-fungsi dan juga tugas utama dari seluruh sistem peradilan di Indonesia.

Hal ini menunjukkan, kalo mahkamah agung yaitu sebuah sistem pengadilan yang tertinggi, dimana mahkamah agung juga didaulat buat melakukan fungsi peradilan, meski cuma diperkenankan melakukan proses peradilan pada tingkat kasasi.

Ada beberapa tugas yang berhubungan dengan fungsi peradilan dari mahkamah agung, yaitu:

  • Membina keseragaman dalam penegakan hukum.
  • Melakukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus.
  • Melakukan putusan kasasi terhadap suatu kasus.
  • Menjaga supaya hukum dan juga keadilan di seluruh wilayah Indonesia dapat dijalankan dan juga diaplikasikan dengan benar dan tepat sasaran agar menghindari penyebab tawuran di Indonesia.
  • Melakukan proses pemeriksaan dan juga memberikan putusan hukum.
  • Menjadi hakim yang memberikan putusan terakhir, dimana hasil dari putusan hakim agung dan juga mahkamah agung bersifat sangat mengikat dan juga sangat kuat, karena merupakan proses tertinggi dan terakhir.

2. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan yaitu sebuah fungsi dimana mahkamah agung punya peran dan juga fungsi sebagai pengawas dan melakukan proses supervisi terhadap segala bentuk peradilan yang berjalan di Indonesia.

Baik itu dari sisi putusan hakim, berbagai macam kasus, dan juga segala bentuk proses peradilan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan.

Di Indonesia bisa terlaksana dengan seksama dan wajar, dan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa.

Fungsi pengawasan ini terbagi jadi beberapa tugas-tugas lainnya, yaitu:

  • Mengawasi setiap putusan yang dihasilkan dari kegiatan persidangan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Bertanggung jawab atas segala keputusan dan hasil peradilan yang terjadi di Indonesia.
  • Memastikan kalo setiap kegiatan peradilan yang sedang berlangsung sudah sesuai degan asas-asas yang berlaku di Indonesia dan gak melanggar baik UU atau kode etik.
  • Megawasi tingkah laku dan juga perbuatan dari setiap pejabat peradilan dalam menyelesaikan perkara.
  • Memberi peringatan, tegran dan juga sanksi terhadap pejabat serta perangkat peradilan yang menyalahi aturan yang jadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
  • Memberikan petunjuk buat para hakim dalam melaksanakan tugas peradilan.

3. Fungsi Mengatur

Tugas dari Hakim Agung dalam fungsi mengatur ini, yaitu seperti berikut ini:

  • Membuat peraturan acara sendiri apabila hal tersebut dianggap perlu.
  • Mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan peradilan.
  • Menambahkan aturan tambahan apabila belum ada pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Sebagai pelengkap atau pengisi kekurangan yang muncul pada saat proses peradilan sedang berlangsung.

4. Fungsi Nasehat

Fungsi memberikan nasihat yaitu fungsi sekaligus kewenangan dari mahkamah agung dalam memberikan masukan, pertimbangan, dan bimbingan.

Baik pada seluruh kegiatan dan juga proses peradilan di Indonesia, dan juga buat kapala Negara dalam menjalankan wilayah eksekutifnya.

Dalam perannya sebagai pemberi nasehat, ada beberapa tugas yang diemban oleh mahkamah agung, yaitu:

  • Memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu pada lembaga tinggi Negara lain dalam bidang hukum.
  • Memberikan nasihat dan petunjuk pada presiden sebagai kepala Negara dalam membuat keputusan atau menyelesaikan suatu persoalan yang berhubungan dengan hukum di negaranya.
  • Meminta keterangan dan juga memberikan instruksi tertentu berupa pertimbangan dan juga bimbingan pada pengadilan di semua lingkungan yang jadi bagian dari keseluruhan Mahkamah Agung, dan wilayah hukum Indonesia.

5. Fungsi Administratif

Fungsi administrative pada mahkamah agung ini dilakukan buat memberikan segala bentuk pertimbangan dan juga hal yang sifatnya administratif.

Seperti pemberian sanksi, jadi pengawas, membuat regulasi-regulasi dan kode etik yang harus dipegang teguh, serta peraturan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Fungsi administratif yang ada pada tangan mahkamah agung dijabarkan dalam tugas-tugas berikut ini:

  • Mengatur, memanage, dan juga bertanggung jawab terhadap susunan kepaniteraan dari semua lembaga peradilan yang ada di seluruh Indonesia
  • Mengatur fungsi dari badan peradilan di seluruh Indonesia, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, dan lainnya secara administratif.
  • Menjadi payung buat setiap kegiatan dan proses peradilan yang sedang berlangsung dan juga udah berakhir yang terjadi di wilayah hukum peradilan Indonesia.

6. Fungsi Lain-Lain

Selain tugas pokok buat menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985.

Mahkamah Agung bisa diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.


Nah, itulah beberapa fungsi dan juga tugas dari Mahkamah Agung yang bisa kamu pelajari.

Emang pada dasarnya, fungsi dan tugas dari MA dan hakim agung yaitu sama dan gak berbeda terlalu jauh.

Karena hakim agung yaitu pimpinan tertinggi pada lembaga mahkamah agung. Makanya, setiap kegiatan, kewenangan, dan fungsi dari MA juga bisa dilaksanakan oleh hakim agung itu sendiri.

Semoga bermanfaat buat kalian semuanya 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023