Mahkamah Konstitusi

ranggaku 19 April 2023

Apa sih, yang kamu ketahui mengenai Mahkamah Konstitusi itu? Jadi,

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi suatu negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2003 pasal 1, Mahkamah Konstitusi merupakan

Salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka buat penyelenggaraan peradilan buat penegakan hukum dan keadilan.

Ingin tahu lebih jelas, mengenai Mahkamah Konstitusi tersebut? Langsung aja yuk, simak ulasan dibawah ini.


Pengertian Mahkamah Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Mahkamah Konstitusi Menurut Para Ahli

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 2

Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan.

2. UUD 1945

Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berkedudukan di ibukota negara.

Lembaga ini mempunyai beberapa tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945.


Sejarah

Sejarah MK

Mahkamah Konstitusi terbentuk pada tahun 2001, awalnya dari amandemen konstitusi yang dijalankan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Ide yang diperoleh buat membentuk Mahkamah Konsitusi tersebut yaitu bagian dari perkembangan mengenai pemikiran hukum pada abad-20.

Undang-Undang Dasar udah mengalami beberapa kali perubahan. Pada perubahan ketiga, yang sangat berkaitan dengan penantian pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Tapi pada perubahan tersebut, juga bisa dilakukan penetapan kalo Mahkamah Agung akan menjalankan fungsi dari Mahkamah Konstitusi.

Fungsi tersebut dijalankan MA sampai MK terbentuk. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.

Supaya setelah Mahkamah Konstitusi yang terbentuk mempunyai suatu aturan dan pedoman dalam menjalankan tugas dengan benar, DPR bersama pemerintah bekerjasama buat bisa memuat Rancangan Undang-Undang tentang konstitusi.

Pada 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahsan yang mendalam anatara DPR dan pemerintah tentang Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Lalu tanggal 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berhubungan dengan Hakim Konstitusi pertama.

Kemudian pada 16 Agustus, dilakukan pembacaan sumpah jabaran oleh para hakim konstitusi di Istana Negara.

Dengan adanya sebuah Keputusan Presiden yang udah dikeluarkan dan Hakim konstitusi yang dibentuk, maka pada sejak itu Mahkamah Konstitusi udah terbentuk.


Tugas

Tugas MK

Apa aja sih, tugas Mahkamah Konstitusi itu? Nah tugas dari Mahkamah Konstitusi, diantaranya sebagai berikut ini:

  1. Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik.
  4. Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil PEMILU (Pemilihan Umum).
  5. Memberikan keputusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
  6. Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.

Fungsi

Fungsi MK

Selain mempunyai beberapa tugas, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai beberapa fungsi yang perlu kamu ketahui nih.

Apa aja fungsi dari Mahkamah Konstitusi tersebut? Nih simak fungsinya dibawah ini:

  1. Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Artinya, kalo Mahkamah Konstitusi harus melakukan penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
  2. Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum.
  3. Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
  4. Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara.
  5. Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
  6. Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak memutuskan sengketa tersebut.

Wewenang

Wewenang MK

Dibawah ini, ada beberapa wewenang dari mahkamah konsitusi, diantaranya yaitu:

  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final buat:
    • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Memberikan putusan pembubaran partai politik.
    • Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum).
  2. Memberikan putusan terhadap pendapat DPR kalo Presiden dan atau wakil presiden diduga udah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat buat memberikan keterangan.

Struktur Anggota

Struktur Anggota MK

Berdasarkan pada Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bisa disebutkan kalo Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang udah ditetapkan oleh presiden.

Seperti apa sih, susunan Mahkamah Konstitusi? Yaitu seperti berikut ini:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Anggota hakim konstitusi
  4. Sekretariat Jenderal
  5. Kepaniteraan

Ketua dan Wakil Ketua ini dipilih dari dan oleh hakim konstitusi buat pada masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi juga berkoordinasi dengan seorang hakim konstitusi. Lalu, jabatan dibawah ketua dan wakil ketua yaitu sekretariat jenderal.

Pada sekretariat jenderal ini ada beberapa biro yang berkoordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II).

Berikut ini, biro-biro yang ada dalam Mahkamah Kontitusi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Biro perencanaan dan pengawasan
  2. Biro keuangan dan kepegawaian
  3. Biro hubungan masyarakat dan protokol
  4. Biro umum
  5. Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi informasi dan komunikasi
  6. Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi.

Persidangan

Persidangan

Ada beberapa persidangan pada Mahkamah Konstitusi itu, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

1. Sidang Panel

Sidang Panel adalah sidang yang terdiri dari 3 orang hakim konstitusi, yang diberi tugas buat melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan.

Persidangan ini diselenggarakan buat memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi bisa memberi nasihat perbaikan permohonan.

2. Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini cuma bisa diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera.

Dalam rapat ini, perkara dibahas secara mendalam, rinci, dan juga putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

Pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

3. Sidang Pleno

Sidang Pleno merupakan sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi.

Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum, dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan.

Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.


Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai Mahkamah Konstitusi yang bisa kalian semua pelajari.

Semoga pembahasan tersebut mudah dipahami dan bisa menambah wawasan serta pengetahuan kalian semua sobat cerdika 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023