Kamu udah tahu belum nih, tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial?
Sebelum itu, kamu ketahui dulu dasar hukum Komisi Yudisial yaitu UUD pasal 24B ayat 1 dan sejumlah peraturan undang-undang salah satunya UU No. 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Nah, berikut ini ada beberapa tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial. Ingin tahu, apa aja? Simak langsung ulasannya dibawah yuk!
Tugas Komisi Yudisial
Berikut ini merupakan beberapa tugas-tugas Komisi Yudisial seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 20, yaitu:
- Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. - Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial bisa meminta bantuan pada aparat penegak hukum buat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
- Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selain itu, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a.
Baca juga : Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA pada DPR buat mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas, seperti:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
- Menetapkan calon hakim agung.
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Wewenang Komisi Yudisial
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 padal 13 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Baca juga : Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Berikut dibawah ini, ada beberapa wewenangnya dari Komisi Yudisial, diantaranya yaitu:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan juga perilaku hakim.
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Gimana tuh, pembahasan tentang tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial? Mudah dipahami kan?
Segala sesuatu terkait pengertian, fungsi, wewenang dan tugas Komisi Yudisial udah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.