Tugas Gubernur

ranggaku 30 April 2023

Kamu udah pernah merayakan pesta demokrasi besar secara serentak belum sih?

Hah, apa sih pesta demokrasi itu? Jadi, pesta demokrasi itu pemilihan kepala daerah serentak yang dilakukan 5 tahun sekali.

Pemilihan tersebut meliputi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin memangku jabatan sebagai kepala daerah.

Berdasarkan asas-asas otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan mengelola daerah provinsi pada pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili oleh gubernur.

Mengingat ada banyaknya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang harus dikelola, maka gak heran kalo tugas yang dimiliki oleh gubernur dan wakil gubernur tergolong cukup berat.

Apa tugas gubernur dan wakil gubernur dalam pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat? Penasaran? Simak aja yuk ulasan dibawah ini!


Tugas Gubernur dalam Pemerintah Daerah

Tugas Gubernur dalam Pemerintah Daerah

Saat seseorang udah memenuhi semua persyaratan menjadi gubernur dan dia terpilih, maka dia harus siap dengan semua resiko dalam rangka menjabat dan menjalankan tugas dari jabatan tersebut.

Apa aja sih, tugas gubernur dalam pemerintah daerah di Indonesia itu? Dibawah ini, ada beberapa tugasnya:

  • Memimpin pelaksanaan dan penyelenggaraan dari setiap Urusan Pemerintahan yang jadi kewenangan Daerah Provinsi berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang udah ditetapkan bersama DPRD tingkat provinsi.
  • Memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda mengenai RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) pada DPRD Provinsi buat dibahas bersama DPRD, dan menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah).
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), rancangan Perda mengenai perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD Provinsi buat dibahas bersama.
  • Mewakili Daerah Provinsi di dalam dan di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hukum buat mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Mengusulkan pengangkatan wakil gubernur.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, ada juga tugas buat wakil gubernur dalam pemerintahan daerah di Indonesia, yaitu:

  • Membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
  • Membantu gubernur dalam mengatur kegiatan instansi vertikal di daerah provinsi.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
  • Memberi saran dan pertimbangan pada gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah provinsi.
  • Melaksanakan setiap tugas dan wewenang gubernur, kalo gubernur menjalani masa tahanan atau punya halangan sementara.
  • Melaksanakan setiap tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh gubernur.
  • Melaksanakan tugas lainnya dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Menindaklanjuti setiap laporan dan temuan hasil pengawasan dari aparat pengawasan.
  • Melaksanakan pemberdayaan bagi perempuan dan pemuda.
  • Mengupayakan adanya pengembangan dan pelestarian aspek sosial budaya serta lingkungan hidup.
  • Memimpin jalannya organisasi Badan Narkotika Provinsi (BNP)
  • Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi.

Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Gubernur mempunyai tugas buat mewakili pemerintah pusat dalam rangka membantu presiden buat melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan dari daerah Kabupaten/Kota.

Berikut ini, ada beberapa tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yaitu:

  • Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan atas tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota.
  • Memberdayakan dan memfasilitasi setiap daerah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi yang jadi tanggung jawabnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap PERDA Kabupaten/Kota.
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan Pemerintahan Daerah di setiap Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
  • Melakukan evaluasi terhadap setiap rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan atas APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang, pajak daerah, dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.
  • Melaksanakan setiap tugas lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang udah berlaku.

Selain mempunyai tugas pokok dan tugas pembangunan, gubernur juga mempunyai fungsi utama yaitu:

Sebagai pemimpin dari penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi berdasarkan kebijakan yang udah ditetapkan bersama DPRD Provinsi.

Di sisi lain, gubernur juga mempunyai peran sebagai pembina, pengawas, dan koordinator dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.


Wewenang Gubernur dalam Pemerintah Daerah

Wewenang Gubernur dalam Pemerintah Daerah

Buat membantu gubernur dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi yang dimilikinya, gubernur mempunyai beberapa kewenangan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa aja, wewenang gubernur dalam pemerintahan daerah itu? Diantaranya yaitu:

  • Melakukan rancangan peraturan daerah provinsi.
  • Melakukan penetapan PERKADA (Peraturan Kepala Daerah) dan keputusan kepala daerah.
  • Melakukan penetapan atas peraturan yang udah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi.
  • Mengambil tindakan tertentu apapun itu, dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah Provinsi atau masyarakat.
  • Melaksanakan wewenang dan kekuasan lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Saat gubernur menjadi wakil atau alat pemerintah pusat, maka gubernur mempunyai beberapa kewenangan dalam rangka menjalankan fungsinya tersebut.

Apa aja, wewenang gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat? Diantaranya sebagai berikut ini:

  • Membatalkan PERDA tingkat Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati dan Walikota.
  • Memberikan setiap penghargaan atau sanksi pada bupati atau wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan di daerahnya.
  • Menyelesaikan setiap perselisihan di dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antara daerah kabupaten/kota yang ada dalam 1 Daerah Provinsi.
  • Memberikan persetujuan terhadap setiap rancangan PERDA di tingkat Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan struktur dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
  • Melaksanakan setiap wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur

Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur

Selain mempunyai tugas dan wewenang, gubernur dan wakil gubernur juga mempunyai kewajiban sebagai seorang pejabat pemerintah yang harus ditaati.

Apa aja kewajiban gubernur? Berikut ini beberapa kewajibannya, yaitu:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan mempertahankan dan melakukan upaya menjaga keutuhan NKRI.
  • Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat.
  • Menjaga setiap etika dan norma dalam pelaksanaan atas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan dari Daerah.
  • Menerapkan prinsip tata pemerintahan daerah yang bersih dan baik (good governance).
  • Melaksanakan setiap program strategis nasional Indonesia.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi secara Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Sedangkan, kalo kewajiban wakil gubernur yang harus ditaati, diantaranya yaitu:

  • Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan negara.
  • Menaati seluruh ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi di tengah masyarakat.
  • Menjaga setiap etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahnya.
  • Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).
  • Melaksanakan setiap program strategis nasional Indonesia.
  • Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Dalam melaksanakan tugas yang udah disebutkan diatas, wakil Gubernur daerah bertanggung jawab pada Gubernur dan bisa menggantikan Gubernur sebelum habis masa jabatannya.

Kalo Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau gak bisa melakukan kewajiban sebagai gubernur selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatan yang berjalan.

Itulah pembahasan lengkap mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur di pemerintah daerah atau di pemerintah pusat.

Semoga bisa membantu dan bermanfaat 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023