Pengaturan mengenai pemerintahan daerah banyak dituangkan di dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
Dalam bab VI UUD 1945, kamu bisa menemui bab mengenai pemerintahan daerah. Bab itu berisi tiga pasal yang utama, yaitu pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B.
Lalu, pengaturan mengenai pemerintahan daerah juga dimuat di dalam beberapa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Nah, berikut ini ada beberapa Undang-Undang yang mengatur jalannya pemerintahan daerah di Indonesia.
Penasaran? Hayuk langsung simak aja pembahasannya pada artikel berikut dibawah ini secara seksama!
1. UU Nomor 1 Tahun 1945
Setelah sejarah kemerdekaan Indonesia berlalu, pemerintah Indonesia yang udah terbentuk mulai memikirkan gimana sebaiknya pemerinahan di Indonesia berlangsung.
Makanya, kuasa legislatif yang masih dipegang oleh KNIP mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang KND (Komite Nasional Daerah).
Singkatan KNIP adalah (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Komite ini dibentuk dalam rangka mempersiapkan pemilihan umum. KND ada pada beberapa tingkatan daerah, yaitu Kabupaten, Kota, dan Keresidenan.
KND diharapkan jadi BPRD (Badan Perwakilan Rakyat Daerah) yang setara dengan DPRD pada saat ini.
Di dalam UU ini, juga ditentukan kalo 5 orang dari KND jadi Badan Eksekutif yang bersama dengan kepala daerah menjalankan kewajiban buat mengatur rumah tangga di daerahnya.
2. UU Nomor 22 Tahun 1948
Saat itu situasi politik sedang genting, karena agresi militer terhadap Indonesia yang dilakukan oleh Belanda memberikan beberapa pengaruh pada negara kita.
Salah satunya yaitu disahkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang mengatur tentang pokok pemerintahan daerah bagian Jawa, Madura, Sumatra, dan Kalimantan.
Dalam UU ini, dicantumkan ketentuan kalo segala urusan rumah tangga daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Lalu, kalo ada urusan yang belum diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya bisa diatur oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut merupakan awal dari berlakunya otonomi daerah.
3. UU Nomor 44 Tahun 1950
Undang-Undang No. 44 Tahun 1950 ini yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara.
UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. 22 Tahun 1948 tersebut. UU ini dikenal dengan UU NIT atau Negara Indonesia Bagian Timur.
UU Nomor 44 Tahun 1950 ini, diberlakukan pada tanggal 15 Juni 1950.
Dalam UU ini disebutkan, kalo ada tiga tingkatan daerah otonomi di wilayah NIT, yaitu Daerah (tingkat I), Daerah Bagian (Tingkat II), dan Daerah Anak Bagian.
UU ini ditetapkan dalam rangka sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI. UU ini tetap berlaku sampai tahun 1957.
4. UU Nomor 1 Tahun 1957
Keberadaan UU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perkembangan urusan ketatanegaraan negara ini semenjak negara Indonesia jadi berbentuk kesatuan.
Pemerintah daerah juga terdiri dari dua lembaga berdasarkan UU ini, yaitu DPRD sebagai lembaga legislatif dan DPD selaku lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan.
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah ini juga turut disebutkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 1957 tersebut.
5. UU Nomor 18 Tahun 1965
Dengan adanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959, yang merupakan salah satu ciri demokrasi terpimpin turut melahirkan perubahan dalam aspek ketatanegaraan Indonesia ini.
UU No. 18 Tahun 1965 ini pengejawantahan dari manifesto politik RI yang digulirkan oleh Presiden Sukarno sebagai GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Di dalam UU ini disebutkan, kalo pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah sebagai lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif.
Disebutkan juga, kalo pemerintah daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban buat mengatur urusan rumah tangga daerahnya.
6. UU Nomor 19 Tahun 1965
UU Nomor 19 Tahun 1965 ini mengatur tentang desa praja sebagai bentuk peralihan buat mempercepat terbentuknya daerah tingkat III di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya UU ini yaitu buntut dari keberadaan dekrit presiden RI tanggal 5 juli 1959, jadi segala peraturan perundang-undangan tentang tata perdesaan yang masih mengandung sifat feodal dari penjajah harus diganti dengan UU ini.
Yang dimaksud dengan desa praja merupakan:
Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas daerahnya, berhak buat mengurus rumah tangganya sendiri, memilih siapa pemimpinnya, dan memilik harta benda sendiri.
7. UU Nomor 5 Tahun 1974
UU No. 18 Tahun 1965 bertahan selama sembilan tahun dan diganti menjadi UU No. 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang pokok pemerintahan di daerah.
UU yang lahir pada masa pemerintahan orde baru, menyesuaikan pengaturan pemerintah daerah sesuai dengan perubahan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia.
Yang baru dari UU ini yaitu diaturnya ibukota negara Indonesia Jakarta.
UU ini mengamanahkan adanya UU yang secara khusus mengatur mengenai jalannya kedaulatan rakyat di ibukota negara tersebut.
Selain itu, UU ini juga mengatur salah satu aspek dalam asas desentralisasi yaitu penambahan penyerahan urusan pada daerah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
8. UU Nomor 5 Tahun 1979
Sebagai UU yang pertama kali secara khusus mengatur pemerintahan desa, UU No. 19 tahun 1965 ini terbit pada era demokrasi terpimpin gak lagi sesuai dengan kondisi ketatanegaraan yang ada di tanah air.
Makanya, terbitlah UU No. 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang pemerintahan desa pada masa pemerintahan orde baru juga.
Dengan adanya UU ini, diharapkan kedudukan pemerintahan desa bisa diseragamkan dengan tetap mengindahkan keragaman kondisi desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku.
Supaya memperkuat pemerintahan desa, jadi semakin mampu buat menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya mencapai tujuan pembangunan nasional dan melaksanakan administrasi desa yang semakin meluas dan efektif.
9. UU Nomor 22 Tahun 1999
UU Nomor 22 Tahun 1999 ini yang mengatur tentang tentang pemerintahan daerah.
UU ini mulai diundangkan pada era demokrasi reformasi. Di dalam UU ini disebutkan, kalo jenis dan tingkatan daerah yang berlaku yaitu daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Yang membedakan dengan UU pemerintahan daerah yang sebelumnya, yaitu di dalamnya disebutkan kalo kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
10. UU Nomor 32 Tahun 2004
UU Nomor 32 Tahun 2004 ini mengatur tentang pemerintahan daerah yang paling sering kita temukan di pemerintahan daerah.
Dengan adanya UU tersebut, maka diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah juga dilaksanakan buat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat melallui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Semua hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan segala prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, kekhususan dan keistimewaan suatu daerah dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.
11. UU Nomor 9 Tahun 2015
Setelah UU Nomor 32 Tahun 2004, lalu ada dua UU lain yang membahas pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Tapi, UU tentang pemerintahan daerah yang paling baru dan yang berlaku sampai saat ini yaitu UU Nomor 9 Tahun 2015.
Keberadaan UU No. 9 Tahun 2015 tersebut gak lepas dari adanya pengaruh perubahan aturan mengenai pemilihan kepala daerah.
Ada perubahan yang terjadi yaitu penegasan dari pembantu tugas kepala daerah, yaitu wakil kepala daerah. Selain itu, disebutkan juga wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
Di dalam UU ini, juga diatur segala tugas dari kepala daerah yang baru dan berbagai ketentuan baru yang lainnya.
UU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015 oleh presiden Joko Widodo.
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah yang bisa kalian pelajari di rumah atau di sekolah.
Semoga dengan membaca artikel diatas, kamu bisa memahami apa aja yang menjadi Undang-Undang yang Mengatur Pemerintahan Daerah di Indonesia, baik yang berupa prinsip umum atau contoh kasus dari penerapan prinsip tersebut.
Selamat belajar sobat cerdika 😀