Pemerintah Daerah

ranggaku 22 April 2023

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah

Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah otonom.

Sedangkan, kalo Pemerintahan Daerah adalah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, berikut ini ada hak, kewajiban, serta tugas dan wewenang dari Pemerintah Daerah. Ingin tahu? Yuk simak ulasannya pada artikel dibawah!


Asas Penyelenggaraan Negara

Dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang udah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah ditetapkannya metode pemilu buat memilih kepala daerah.

Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Kepala daerah terpilih, akan memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan melandaskan diri pada asas-asas penyelenggaraan negara.

Pasal 20 ayat 1 menegaskan Sembilan asas penyelenggara negara yang terdiri dari:

  • Asas kepastian hukum.
  • Asas tertib penyelenggara negara
  • Asas kepentingan umum.
  • Asas keterbukaan.
  • Asas proporsionalitas.
  • Asas profesionalitas.
  • Asas akuntablilitas.
  • Asas efesiensi.
  • Asas efektivitas..

Asas umum penyelenggara negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas.

Dengan begitu, penciptaan asas good governance atau penghapusan virus KKN di daerah jadi target strategis yang sangat krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah.


Hak Pemerintah Daerah

Hak Pemerintah Daerah

Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, kalo penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah.

Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya 8 hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu:

  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Memilih pimpinan daerah.
  • Mengelola aparatur daerah.
  • Mengelolah kekayaan daerah.
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Kewajiban Pemerintah Daerah

Selain hak, pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, ada beberapa kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelolah administrasi kependudukan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah

Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.

Kemudian dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan, yaitu sebagai berikut ini:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  • Mengajukan rancangan Perda.
  • Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, ada beberapa tugas dari wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26 ayat 1, yaitu:

  • Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
  • Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan buat wakil kepala daerah propinsi.
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa buat wakil kepala daerah kabupaten/kota.
  • Memberikan saran dan pertimbangan pada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
  • Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Kemudian, dalam Pasal 25 & 26 kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
  • Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Selain itu, kepala daerah juga mempunyai beberapa kewajiban lainnya, yaitu:

  • Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pemerintah.
  • Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pada DPRD.
  • Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah pada masyarakat.

Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah pada pemerintah disampaikan pada presiden melaui Menteri Dalam Negeri buat Gubernur, dan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur buat Walikota satu kali dalam satu tahun.

Laporan tersebut dipakai pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah ini gak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023