Syarat Pembentukan Daerah Otonom

ranggaku 4 April 2023

Secara garis besar, daerah otonom merupakan daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri.

Sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi.

Perkembangan daerah otonom ini gak bisa dipenuhi cuma dengan pengajuan beberapa orang aja atau persetujuan langsung orang yang berpengaruh.

Tapi pembentukan daerah otonom ini, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 3,4,5, dan 6 harus memenuhi semua persyaratan yang udah ditentukan.

Persyaratan ini dibuat supaya, daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.

Apa aja sih, syarat pembentukan daerah otonom itu? Penasaran? Makanya, yuk langsung simak ulasannya berikut ini!


Syarat Administratif

Syarat Administratif Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Suatu daerah bisa diajukan sebagai contoh daerah otonom kalo memenuhi syarat administratif.

Maksudnya syarat administratif ini yaitu syarat ketatanegaraan yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instalasi terkait.

Ada beberapa syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu:

  • Buat pembentukan provinsi, maka harus ada pestujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan jadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Lalu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir, adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

  • Buat pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. Lalu, harus dapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Terakhir, harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir.

Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.

Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD Kabupaten atau Kota dan Bupati atau Walikota atau anggota DPRD Provinsi dan Gubernur, yaitu seperti:

  • Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten/kota atau nama dan lokasi calon provinsi.
  • Persetujuan pelepasan kecamatan jadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota.
  • Persetujuan pemberian hibah atau dana awal pada calon kabupaten/kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
  • Persetujuan pemberian dukungan dana buat pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru.
  • Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan gak bergerak, sampai hutang piutang pada calon kabupaten/kota.
  • Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan, buat fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
  • Penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.

Semua hal di atas juga berlaku kalo yang akan dibentuk yaitu sebuah provinsi baru.

Syarat administratif biasanya dipenuhi kalo syarat teknis dan syarat fisik udah dipenuhi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk.

Hasil dari penilaian mengenai syarat teknis dan syarat fisik, lalu disampaikan saat sidang sebagai bahan pertimbangan persetujuan syarat administratif.


Syarat Teknis

Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom

Sebuah wilayah baru atau sebuah daerah otonom yang baru dibentuk tentu aja gak akan selamanya bergantung pada dana hibah.

Sebuah daerah otonom haruslah punya kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Makanya, syarat teknis jadi syarat pembentukan daerah otonomi.

a. Kemampuan Ekonomi

Kemampuan ekonomi yaitu kemungkinan pendapatan daerah yang baru dibentuk.

Sebelum dibentuk, tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah non migas dan kontribusinya buat wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.

b. Potensi Daerah

Potensi daerah merupakan cakupan kemungkinan daerah baru berdasarkan hal tersebut.

Potensi beda dengan kemampuan ekonomi. Kemampuan ekonomi yaitu sesuatu yang nyata udah ada. Sedangkan potensi, suatu yang masih bisa dikembangkan.

Potensi daerah yang dilihat adalah seperti:

  • Perbandingan bank dan lembaga keuangan lain per 10.000 penduduk.
  • Perbandingan penduduk yang sekolah SD dibandingkan penduduk yang usia sekolah SD.
  • Perbandingan penduduk yang sekolah SMP dibandingkan penduduk yang usia sekolah SMP.
  • Perbandingan penduduk yang sekolah SMA dibandingkan jumlah penduduk yang punya usia sekolah SMA.
  • Perbandingan fasilitas kesehatan yang ada per 10.000 penduduk.
  • Perbandingan tenaga medik atau tenaga kesehatan per 10.000 penduduk.
  • Perbandingan rumah tangga yang punya kendaraan bermotor, termasuk didalamnya perahu motor atau kapal motor atau perahu per 10.000 penduduk.
  • Persentase pelanggan listrik rumah tangga terhadap seluruh jumlah rumah tangga yang ada.
  • Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SMA terhadap penduduk dengan usia 18 tahun ke atas.
  • Persentase pekerja yang berpendidikan sarjana terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas.

c. Sosial Budaya

Syarat teknis sosial budaya yang bisa dilihat yaitu pada jumlah balai pertemuan, sarana oleharaga, dan sarana kepribadian per 10.000 penduduk.

d. Sosial Politik

Sosial politik juga dapat tempat sebagai syarat pembetukan daerah otonom.

Syarat yang dilihat yaitu pada jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di calon wilayah baru dan persentase keikutsertaan penduduk pada sistem pemilu di Indonesia yang pernah diselenggarakan.

e. Kependudukan

Syarat teknis yang dinilai mengenai kependudukan yaitu pada jumlah pendudukan dan kepadatan penduduk yang ada.

Hal tersebut, nantinya akan dibandingkan pada kemampuan daerah yang menangani masyarakatnya.

f. Luas Daerah

Luas daerah calon wilayah baru yang akan dilihat yaitu luas wilayah daerah secara keseluruhan dan luas wilayah daerah yang efektif dipakai.

Kalo, luas wilayah yang belum efektif belum dipakai masih lebih besar, maka akan dilihat kembali potensinya menguntungkan atau gak.

Perlu atau gak pemekaran wilayah dilakukan. Karena, otomatis cakupan masyarakat dalam wilayah baru akan sedikit atau kecil.

g. Pertahanan

Dalam pertahanan, akan dilihat jumlah personil aparat, dibandingkan jumlah pendudukan dan luas wilayah.

Selain itu, akan dipertimbangkan juga semua hal yang berkaitan dengan karakteristik pertahanan daerah, misalkan ekonomi dan batas wilayah.

h. Keamanan

Dalam bidang keamanan yang dilihat sebagai syarat teknis yaitu pada jumlah personil aparat (kepolisian), dibandingkan jumlah pendguduk dan luas wilayah.

i. Tingkat kesejahteraan Masyarakat

Tingkat kesejahteraan manusia ini dipertimbangkan dengan melihat indeks pembangunan manusia.

Jadi semakin tinggi indeks yang dipengaruhi oleh pendidikan dan ekonomi, dan kesehatan. Maka, kesejahteraan masyarakat daerah tersebut semakin baik.

j. Kemampuan Keuangan

Kemampuan keuangan hampir sama dengan kemampuan ekonomi.

Tapi, dalam kemampuan keuangan benar-benar dilihat laporan nyata pendapatan daerah calon wilayah baru dan perbandingannya dengan pendapatan daerah non migas yang dimilikinya.

k. Rentang Kendali

Syarat teknis rentang kendali yaitu jarak rata-rata dan waktu tempuh dari kecamatan ke kecamatan yang ada ke pusat kabupaten atau kota dan dari kabupaten atau kota yang ada ke ibukota provinsi.

Syarat-syarat tersebut, nantinya diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif keluar.


Syarat Fisik

Syarat Fisik Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut.

Kalo yang dibentuk yaitu kabupaten, maka minimal ada tujuh kecamatan yang berada di wilayahnya. Sedangkan, buat wilayah kota minimal 4 kecamatan yang ada di bawahnya.

Selain itu, syarat fisik akan berhubungan dengan lokasi ibukota, sarana dan prasarana yang ada serta lainnya dan juga udah dipertimbangkan dalam syarat teknis.

Menurut UU dan PP yang jadi dasar hukum desentralisasi, syarat pembentukan daerah otonom adalah hal-hal yang ada diatas.

Tapi, nantinya dalam rapat DPRD setiap fraksi, anggota, bupati atau walikota atau gubernur berhak mengeluarkan pendapat masing-masing sebelum pembentukan daerah baru jadi sah sebagai keputusan.

Selain pembentukan daerah otonom baru, UU No 32 tahun 2004 juga gak menutup kemungkinan buat penggabungan dua wilayah jadi satu wilayah kalo dianggap kedua wilayah juga udah gak memenuhi syarat.

Meski bisa dikatakan kalo sampai saat ini belum ada penggabungan 2 wilayah. Syarat penggabungan hampir sama dengan syarat pembentukan wilayah baru.


Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai syarat pembentukan daerah otonom yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan lebih merata.

Semoga bisa membantu dan juga bermanfaat buat kalian semua…. Sobat cerdika 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023