Piagam Jakarta

ranggaku 10 April 2023

Kamu pernah mendengar tentang Piagam Jakarta? Apa sih itu Piagam Jakarta? Jadi,

Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yaitu sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan teks Pembukaan UUD 1945.

Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di rumah Ir. Soekarno, Piagam Jakarta itu dirumuskan dan disetujui oleh BPUPKI.

Dalam penyusunan Piagam Jakarta ini dilakukan oleh anggota Panitia Sembilan.

Perumusan Piagam Jakarta tersebut jadi salah satu momen bersejarah, karena naskah Piagam Jakarta yang memuat dasar landasan negara Indonesia.

Sempat terjadi perdebatan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis mengenai naskah Piagam Jakarta, tapi akhirnya bisa diselesaikan.

Ingin tahu lebih jelasnya? Hayuk langsung simak aja ulasannya berikut dibawah ini!


Sejarah Piagam Jakarta

Sejarah Piagam Jakarta

Sejarah Piagam Jakarta ini awalnya, saat dibentuknya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pada saat itu, tugas BPUPKI dibentuk yaitu buat mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian, ada beberapa para anggota BPUPKI juga mengemukakan pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia yang disebut dengan Pancasila.

Berikut ini, beberapa rumusan teks Pancasila yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soekarno, dan Soepomo.

Pancasila menurut Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat.

Pancasila menurut Soepomo (30 Mei 1945)

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial.

Pancasila menurut Soekarno (1 Juni 1945)

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan rakyat
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena ada perbedaan, makanya dibentuklah sebuah panitia kecil yang tugasnya buat menyusun rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Panitia itu disebut sebagai Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 tokoh nasional pada saat itu.


Tokoh Piagam Jakarta

Tokoh Piagam Jakarta

Ada beberapa tokoh nasional yang terlibat dalam rumusan Piagam Jakarta yang tergabung kedalam kelompok Panitia Sembilan.

Siapa aja tokoh nasional dalam kelompok Panitia Sembilan itu?

  • Ir. Soekarno (ketua)
  • Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  • Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  • Mr. Muhammad Yamin (anggota)
  • KH. Wachid Hasyim (anggota)
  • Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  • Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  • H. Agus Salim (anggota)
  • Mr. A.A. Maramis (anggota)

Latar Belakang Piagam Jakarta

Latar Belakang Piagam Jakarta

BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945, sebagai realisasi janji Jepang buat memberi kemerdekaan pada Indonesia.

Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945.

Setelah itu, dibentuklah sebuah panitia kecil (9 orang) buat merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama.

Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang awalnya, dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, tapi akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945.

Naskah itulah yang disebut dengan Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta ini berisi tentang garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme (semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kapitalisme, dan fasisme), dan memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.

Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu adalah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.


Bunyi dan Naskah Piagam Jakarta

Bunyi dan Naskah Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena gak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia udah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian, daripada itu buat membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada:

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945


Rumusan Piagam Jakarta

Rumusan Piagam Jakarta

Nah, kemudian dari bunyi Piagam Jakarta itu bisa disimpulkan rumusan Pancasila yang tertuang didalam Piagam Jakarta.

Ada 5 poin penting rumusan Pancasila yang ada didalam Piagam Jakarta, yaitu:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Piagam Jakarta tersebut diajukan dalam sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan itu dan diterima dengan sambutan yang sangat baik.

Isi dari Piagam Jakarta itu kemudian dijadikan dalam teks Pembukaan UUD 1945 dibagian awal.

Lalu pada hasil sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945, teks Piagam Jakarta pun disahkan sebagai dasar negara yang dinamakan Pancasila.

Perubahan terjadi pada sila pertama dimana kata:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 

Diganti menjadi:

Ketuhanan Yang Maha Esa.


Permasalahan Piagam Jakarta

Permasalahan Piagam Jakarta

Dalam menyusun Piagam Jakarta tersebut, ada masalah yang cukup menimbulkan polemik pada saat itu. Dimana, tokoh Islam dengan tokoh kebebasan dari timur ada perbedaan pendapat.

Selain itu, timbul juga pemahaman-pemahaman lain yang terus bergejolak diantara para tokoh-tokoh yang berunding.

Berikut ini, beberapa permasalahan yang timbul saat sedang menyusun Piagam Jakarta, yaitu:

  • Adanya protes dari utusan Indonesia Timur mengenai kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” Yang ada pada naskah Piagam Jakarta. Delegasi Indonesia Timur beralasan kalo hal tersebut mencerminkan Indonesia berdasarkan syariat Islam, jadi penganut agama lain menjadi warga nomor 2. Buat mengatasi hal ini Drs. Mohamad Hatta dan Ir. Soekarno mengadakan rapat gak resmi dengan tokoh Islam diantaranya Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim dan Teuku Mohammad Hasan. Melalui perbincangan panjang akhirnya para tokoh Islam setuju buat menghapus 7 kata tersebut dan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Lalu, terjadi juga perubahan pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 yang semula berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam” jadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
  • Perubahan selanjutnya pada pasal 29 ayat 1 yang awalnya berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah jadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.”
  • Saat itu banyak tokoh Islam yang merasa kecewa, karena naskah yang perundingannya memakan waktu cukup lama yaitu 21 hari, tapi kemudian dirubah cuma dalam beberapa menit aja.
  • Bahkan salah satu tokoh Masyumi M. Isa Anshari dalam sidang Konstituante 1957, mengungkapkan kekecewaannya pada Soekarno yang dinilai inkosisten. Isa menganggap Soekarno yang gigih memperjuangkan Piagam Jakarta, tapi kemudian malah mempelopori buat mengubahnya.
  • Isu tentang Piagam Jakarta kembali merebak pada Januari 1959, saat Soekarno membuat wacana mengembalikan Piagam Jakarta. Dari 24 point resolusi, salah satunya menyatakan kalo Soekarno ingin Piagam Jakarta dikembalikan. Tanggal 22 April 1959 didepan konstituante Soekarno mengemukakan gagasannya tersebut tapi, karena perdebatan yang alot dan gak kunjung menemukan kesepakatan, akhirnya Soekarno mengeluarkan dekrit yang menyatakan kembali ke UUD 1945 dan membubarkan konstituante.

Itulah bebebrapa permasalahan Piagam Jakarta yang terjadi dari awal disusunnya hingga saat Presiden Soekarno mengangkatnya kembali 14 tahun kemudian.

Setelah melalui perjalanan panjang dari tahun 1945, sampai saat ini pembukaan sifat UUD 1945 tetap mempertahankan kata Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai wujud saling hormat diantara pemeluk agama resmi di Indonesia.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Satu pemikiran pada “Piagam Jakarta”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Perjanjian Roem Royen


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
ranggaku
2 Juli 2023

Perjanjian Linggarjati


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
ranggaku
2 Juli 2023