BPUPKI

Arli 11 Februari 2023

BPUPKI merupakan salah satu badan yang cukup populer pada saat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Lalu sebenarnya siapa sih BPUPKI? dan bagaimana sejarahnya?

Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian BPUPKI

Pengertian BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau biasa disingkat BPUPKI merupakan bentukan dari pemerintahan Jepang.

Biasa disebut Dokuritsu Junbi Cosakai (DJC),  dibentuk pada 29 April 1945.

Dibentuknya badan ini merupakan bagian dari bentuk supaya bangsa Jepang mau membantu Indonesia dalam mencapai sebuah kemerdekaan di masa penjajahan.

Memiliki anggota sebagai 67 yang dipimpin oleh Kanjeng Raden Temanggung Radjiman Wedyodiningrat dan ditemani oleh wakilnya yang bernama Ichibangase Yoshio dan Raden Pandji Soeroso.

Badan ini bertugas mempelajari dan juga menyelidiki hal – hal yang bersifat dengan aspek – aspek politik, ekonomi serta pemerintahan yang dibutuhkan mempersiapkan kemerdekaan.

Dari 67 orang anggota, terdiri dari 60 orang asli Indonesia dan 7 orang lainnya merupakan bangsa Jepang. Pada 7 September 1944 sidang parlemen Jepang berlangsung dengan suasana yang kurang baik.

Dai Nippon telah terdesak oleh Sekutu akibat kalahnya pada Perang Asia Timur Raya. Termasuk wilayah penduduk Jepang termasuk Indonesia, tindakan darurat harus dilakukan segara.

Lalu tidak berselang lama BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuk sebuah badan baru bernama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

PPKI memiliki jumlah anggota sebanyak 21 orang yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno yang memiliki wakil Moh. Hatta dan penasehat PPKI, Mr. Ahmad Soebardjo yang juga memiliki peran tak kalah penting.

Berbeda dengan yang sebelumnya, PPKI dipilih berdasarkan etnis yang ada di Indonesia yang menggambarkan perwakilan dari masing – masing daerah. Diantaranya:

  • 12 orang dari Pulau Jawa
  • 3 orang dari Pulau Sumatera
  • 2 orang dari Pulau Sulawesi
  • 1 orang dari Pulau Kalimantan
  • 1 orang dari Sunda Kecil atau Nusa Tenggara
  • 1 orang dari Maluku
  • 1 orang Tionghoa

Sejarah Pembentukan BPUPKI

Sejarah Pembentukan BPUPKI

Organisasi yang memiliki kepanjangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Maksudnya untuk mendapatkan sebuah dukungan dari bangsa Indonesia dengan cara memberikan sebuah perjanjian yang akan membantu proses kemerdekaan di Indonesia benar terjadi.

Dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan anggota sebayak 70 orang yang terdiri dari 70 orang dimana 8 adalah orang istimewa Jepang yang bertugas untuk mengamati obeservasi dalam menjalankan proses untuk mencapai kemerdekaan.

Berlangsung di Cuo Sangi In, peresmianyya dilangsungkan pada tanggal 28 April 1945 yang sekarang menjadi Gedung Departemen Luar Negeri.

Upacara peresmian ini memiliki anggota pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuka dan dihadiri langsung oleh Letnan Jendral Nagano dan Jendral Itagaki yang berprofesi sebagai pejabat asal Jepang.

Bertuliskan sebuah Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945 sebagai latar belakangnya.

Karena kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan sekutu menjadi penyebab maklumat ini dikeluarkan.

Sehingga bisa dibilang dengan membentuk DJC bukanlah berdasarkan untuk keuntungan Indonesia saja, tetapi juga ingin menarik warga Indonesia untuk mempertahankan sisa yang dimiliki oleh bangsa Jepang pada kebijaksanaan Pemerintahannya dahulu.

Tidak ketinggalan juga untuk melaksanakan kolonial politik yang sedang berjalan supaya mampu mempertahankan apa yang dimiliki Jepang pada saat itu.

Adalah dimana sebuah sistem pada sebuah negara untuk bisa menguasai rakyat dan juga sumber daya supaya tetap bisa berhubungan dengan negara lain.

Hal ini juga merujuk untuk mempromosikan sistem ini dibanding kepercayaan bahwa penguasaan lebih hebat dibanding menguasai.

Bisa dibilang juga kebijakan yang dimiliki oleh bangsa Jepang merupakan bentuk pemindahan kekayaan dari daerah asalnya yang dipindahkan ke daerah penguasa sekaligus menghambat kesuksesan dalam bidang ekonomi.

Tujuan BPUPKI

Tujuan BPUPKI

Tujuan dari didirikannya DJC adalah menarik simpati dari warga Indonesia sendiri supaya bisa membantu Jepang dalam kondisi peperangan melawan sekutu dengan cara memberi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang sudah menjalankan politik kolonialnya untuk bisa melakukan pengembangan sumber daya Indonesia.

Selanjutnya juga bertujuan untuk mempelajari serta menyelidiki hal – hal penting yang berhubungan dengan mempersiapkan dalam menyambut kemerdekaan terkait tata pemerintahan Indonesia.

Kedua tujuan ini lah yang melatar belakang sampai terbentuknya organisasi ini. tentu saja menguntungkan bagi kedua pihak, karena jika tidak ke sepatakan ini tidak akan terwujud.

Tugas BPUPKI

Tugas BPUPKI

1. Membahas dasar negara

Tugas pertama dari DJC adalah membahas dalam pembuatan dasar negara. Hal ini sudah di agenda kan dalam sidang pertama setelah membahas pandangan dalam bentuk negara Indonesia.

Perumusan dasar negara ini dirasa akan lebih menjiwai isi dari UUD miliki Negara Kesatuan Republik Indonesia karena itu meruapakn konstruksi awalnya pada negara yang berdaulat seperti Indonesia.

2. Membentuk reses

Reses merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh para parlemen negara yang dilakukan pada di luar masa sidang, terutama ketika berada di luar Gedung DPR.

Sebagai contoh melakukan kunjungan kerja, baik itu individu atau pun berkelompok. Sampai upaya mendapat dukungan dan akhir dari persidangan DJC ini juga masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dasar negara.

3. Menampung saran

Tugas yang selanjutnya adalah menampung saran yang dilakukan oleh DJC. Untuk merealisasikannya, telah dibentuk panitia kecil dari para anggotanya dengan konseptis.

Hal ini juga dilakukan untuk menampung banyaknya suara sehingga bisa memberikan banyak masukkan dalam mencapai kemerdekaan di Indonesia. Panitia ini pun dibentuk dari anggota DJC itu sendiri.

4. Membantu Panitia Sembilan

Tidak hanya sekadar memberikan tugas dan meninggalkannya, DJC juga membantu para panitia dalam menampung banyak saran yang masuk yang kemudian dilakukan diskuksi kembali untuk mencari yang paling sesuai.

Sama dengan BPUKI juga, panitia Sembilan memiliki tanggung jawab penuh dalam perumusan dasar negara dan juga memberikan usul baik secara lisan atau tulisan.

5. Piagam Jakarta

Merupakan sebuah naskah yang disusun oleh Panitia Sembilan ketika melakukan rapat dengan DJC dan juga organisasi lainnya pada tanggal 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta terdiri dari garis – garis pemberontakan untuk melawan fasisme, imperialisme dan juga kapitalisme dalam pembentukan Negara Republik Indonesia.

Berpusat juga pada Piagam Perdamaian dari beberapa negara besar.

Anggota BPUPKI

Anggota BPUPKI

Anggota dari Indonesia

  1. Abdul Kaffar
  2. Abdul Kahar Muzakir
  3. Agus Muhsin Dasaad
  4. AR Baswedan
  5. Bandoro Pangeran Hairo Purobujo
  6. Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
  7. Bendoro Pangeran Hairo Bintoro
  8. Raden Buntaran Martoatmojo
  9. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
  10. Samsi Sastrawidagda
  11. Sukiman Wiryosanjoyo
  12. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
  13. Muhammad Hatta
  14. H. A. Ahmad Sanusi
  15. Haji Abdul Wahid Hasyim
  16. Haji Agus Salim
  17. Pangeran Muhammad Nur
  18. Raden Ashar Sutejo Munandar
  19. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
  20. Raden Ruseno Suryohadikusumo
  21. Soekarno
  22. H. Abdul Halim Majalengka
  23. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
  24. Ki Bagus Hadikusumo
  25. Ki Hajar Dewantara
  26. Kiai Haji Abdul Fatah Hasan
  27. Kiai Haji Mas Mansoer
  28. Kiai Haji Masjkur
  29. Liem Koen Hian
  30. Mas Aris
  31. Mas Sutarjo Kartohadikusumo
  32. A. A. Maramis
  33. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
  34. Mas Besar Martokusumo
  35. Mas Susanto Tirtoprojo
  36. Muhammad Yamin
  37. Raden Ahmad Subarjo
  38. Raden Hindromartono
  39. Raden Mas Sartono
  40. Raden Panji Singgih
  41. Raden Syamsudin
  42. Raden Suwandi
  43. Raden Sastromulyono
  44. Yohanes Latuharhary
  45. Mr. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
  46. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
  47. Oey Tiang Tjoei
  48. Oey Tjong Hauw
  49. F. Dahler
  50. Parada Harahap
  51. Dr. Mr. Raden Supomo
  52. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
  53. Dr Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
  54. Raden Abdul Kadir
  55. Raden Abdulrahim Pratalykrama
  56. Raden Abikusno Cokrosuyoso
  57. Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
  58. Raden Adipati Wiranatakoesoema V.
  59. Raden Asikin Natanegara
  60. Raden Mas Margono Joyohadikusumo
  61. Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
  62. Raden Oto Iskandardinata
  63. Raden Rusian Wongsokusumo
  64. Raden Sudirman
  65. Raden Sukarjo Wiryopranoto
  66. Tan Eng Hoa

Anggota dari Jepang

  1. Matuura Mitukiyo
  2. Miyano Syoozoo
  3. Tanaka Minoru
  4. Tokonami Tokuzi
  5. Itagaki Masumitu
  6. Masuda Toyohiko
  7. Ide Teitiroo

Panitia Sembilan

Panitia Sembilan

Panitia Sembilan merupakan sebuah organisasi kepanitiaan yang dibentuk oleh DJC yang memiliki anggota sebanyak 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara seperti yang ada pada UUD 1945.

Anggota Panitia Sembilan diantaranya Ir. Soekarno selaku ketuanya dan juga Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil, selanjutnya Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Mohammad Yamin, KH. Wahid Hasjim.

Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis sebagai anggotanya.

Selain itu juga telah melakukan diskusi 4 orang dari pihak islam dan juga 4 orang dari kaum kebangsaan pada tanggal 22 Juni 1945 juga telah menghasilkan rumusan dasar negara yang lebih dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang isinya memuat :

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta ini juga yang menjadi bagian dari UUD 1945 dengan melakukan perubahan pada sila pertama dan lebih dipertimbangkan lagi pada sebuah negara kesatuan.

Setelah dilakukan diskusi atau kompromi antara 4 golongan nasionalis dan juga 4 golongan islam. Sebagai rumusan negara juga Piagam Jakarta ditinjau akan mengalami perubahan dengan menggantikan beberapa poin di bagian pertama.

Panitia Sembilan juga memiliki tugas yang tidak kalah penting, yaitu :

  • Bertanggung jawab atas perumusan negara Indonesia merdeka.
  • Memberikan usul atau pun saran baik tulisan mau pun lisan.
  • Memberi masukan terhadap aspirasi dan juga saran dari berbagai toko di indonesia.
  • Menampung aspirasi dan juga saran tentang pembentukan dasar negara dan juga harus menyusun sebuah naskah rancangan pembentukan dasar negara yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Mr Mohammad Yamin.

Sidang BPUPKI

Sidang BPUPKI

Salah satu tugas DJC adalah melakukan pembelajaran dan juga menyelidiki dalam hal mempersiapkan hal – hal yang berkaitan dengan spekpolitik, tata pemerintahan, dan juga ekonomi yang diperlukan dalam membentuk Indonesia Merdeka.

Dibentuknya ini merupakan bagian dari supaya bangsa Jepang membantu Indonesia dalam mencapai kemerdekaan di masa penjajahan.

Dipimpin oleh Kanjeng Raden Temanggung Radjiman Wedyodiningrat dan ditemani oleh wakilnya yang bernama Ichibangase Yoshio dan Raden Pandji Soeroso, DJC memiliki anggota sebagai 67 orang.

60 orang asli Indonesia dan 7 orang lainnya merupakan bangsa Jepang dari yang ada secara keseluruhan. Sidang parlemen Jepang berlangsung kurang baik pada 7 September 1944

Akibat kalahnya pada Perang Asia Timur Raya Dai Nippon telah terdesak oleh Sekutu. tindakan darurat harus dilakukan segara termasuk pada wilayah penduduk Jepang termasuk Indonesia.

Kemudian dibentuk sebuah badan baru bernama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tidak berselang lama DJC dibubarkan.

PPKI memiliki jumlah anggota sebanyak 21 orang tidak sebanyak DJC. Dan yang memimpin langsung adalah Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno dan diwakilkan oleh Moh. Hatta dan penasehat PPKI, Mr. Ahmad Soebardjo.

PPKI dipilih berdasarkan etnis yang ada di Indonesia yang menggambarkan perwakilan dari masing – masing daerah yang berbeda dengan yang sebelumnya.

Pada PPKI, memiliki anggota 3 orang dari Pulau Sumatra, 1 orang dari Pulau Kalimantan, 2 orang dari Pulau Sulawesi, 1 orang dari Sunda Kecil atau Nusa Tenggara, dan 12 orang dari Pulau Jawa.

Penyebab maklumat ini dikeluarkan adalah kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan Sekutu.

Bukanlah berdasarkan untuk keuntungan Indonesia saja dengan membentuk DJC ingin menarik warga Indonesia untuk mempertahankan sisa yang dimiliki oleh bangsa dalam kebijaksanaan Pemerintahannya dahulu.

Sidang pertama

Sidang pertama BPUPKI

Pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 telah dilakukan sidang pertama yang dihadiri oleh anggota DJC. Di sidang pertama ini mendapatkan hasil berupa perumusan Pancasila yang dijadikan sebagai sebuah Dasar Negara Indonesia.

Di dalam sidang pertama ini terdapat gagasan yang mengenai dasar negara. Ketiga orang tersebut adalah Ir. Soekarno, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Mohammad Yamin.

Bisa dibilang cukup rumit dalam perumusan sidang PPKI dalam membuat dasar negara untuk warga seluruh Indonesia.

Bahkan belum sempat menemukan kata mufakat ketika usulan dari Soekarno dan juga Supomo tiap menyampaikan sebuah usulan.

Dan sampailah pada titik dimana harus membuat panitia baru yang memiliki tugas untuk merumuskan masukan serta saran tersebut.

DJC juga membantu para panitia dalam menampung banyak saran yang masuk, tidak hanya sekadar memberikan tugas dan meninggalkannya.

Kemudian dilakukan diskusi kembali untuk mencari yang paling sesuai. panitia Sembilan memiliki tanggung jawab penuh dalam perumusan dasar negara sama dengan BPUKI juga.

Baik secara lisan atau tulisan dalam hal memberikan usul atau saran.

juga yang menjadi bagian dari UUD 1945 dengan melakukan perubahan pada sila pertama dan lebih dipertimbangkan lagi pada sebuah negara kesatuan Piagam Jakarta.

Setelah dilakukan diskusi atau kompromi antara 4 golongan islam dan juga 4 golongan nasionalis. Akan ditinjau ketika mengalami perubahan dengan menggantikan beberapa poin di bagian pertama sebagai rumusan negara.

Lalu sampailah pada 5 poin yang menjadi isi dalam rumusan negara yang sudah disepakati untuk menjadi Piagam Jakarta.

  • Pertama berisi ketuhanan dan agama
  • Kedua mengenai kemanusiaan
  • Ketiga berisi hal persatuan
  • Keempat permusyawarahan
  • Kelima adalah keadialn sosial

Dan pada Piagam Jakarta ini menjadi fundamental dan juga kerangka dalam Pancasila.

Sidang Kedua

Sidang kedua BPUPKI

Tidak hanya selesai sampai disitu saja, DJC melanjutkan sidangnya sampai kedua kalinya yang berlangsung pada 10 sampai 16 Juli.

Hal yang dibahas pada sidang kedua ini adalah untuk rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan indonesia dan juga membahas dalam penyusunan  Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam sidang kedua ini, DJC telah membentuk tiga panitia kerja, yaitu Panitia Prencangan Undang – Undang Dasar yang memiliki anggota sebanyak 19 orang.

Dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan pimpinan Abikoesno Tjokrosoejoso, dan yang terakhir Panitia Ekonomi dan Keuangan diketahui Mohammad Hatta.

Pada tanggal 11 Juli 1945 sidang Panitia Perancangan Undang – Undang Dasar yang dipimpin oleh presiden Soekarno yang beranggotakan 7 orang.

Lalu pada tanggal 14 Juli 1945 DJC telah menerima laporan dari panitia tersebut bahwa UUD yang dibacakan tercantum 3 masalah pokok, yaitu pernyataan yang mengatakan bahwa Indonesia merdeka dengan pembukaan UUD.

Dilengkapi dengan batang tubuh yang kemudian dinamakan Undang – Undang 1945.

Konsep proklamasi yang dijalankan pada masa itu adalah adalah rencana baru yang disusun menggunakan Piagam Jakarta yang mengenai penerapan aturan islam, syariat islam yang pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional dengan sedikit perbedaan.

DJC juga membantu para panitia dalam tugasnya untuk menampung banyaknya saran. Kemudian dilakukan kompromi kembali untuk mencari yang paling sesuai.

Panitia Perancangan Undang – Undang Dasar memiliki tanggung jawab penuh dalam perumusan dasar negara sama dengan BPUKI juga. Baik secara lisan atau tulisan dalam hal memberikan usul atau saran.

Kebijakan yang dimiliki oleh bangsa Jepang ini tidak sama sekali mengganggu jalannya proses kemerdekaan.

Karena banyak yang dirasa lebih penting untuk dilakukannya, sebagai contoh lebih fokus dalam memindahkan yang diinginkan oleh bangsa Jepang, dan juga memperluas wilayah kekuasaan yang dikuasai jepang sehingga lebih mudah dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Hal yang menjadi bagian dari UUD 1945 dengan melakukan perubahan pada sila pertama dan juga mencantumkan semua keseluruhan dari sila yang ada dan dipertimbangkan kesatuan Piagam Jakarta.

Setelah dilakukan diskusi dengan beberapa kelompok yang ada di indonesia. Akan ditinjau ketika mengalami perubahan menggantikan beberapa poin di bagian pertama sebagai rumusan negara.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI juga sudah resmi dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena sudah menyelesaikan pekerjaannya untuk Indonesia.

Terlepas dari itu semua, semua hal – hal yang menyangkut kemerdekaan indonesia tidak hanya dari bagian pemerintahannya saja, tetapi juga warga negara yang telah berpartipasi sehingga ini tercapai.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Perjanjian Roem Royen


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
ranggaku
2 Juli 2023

Perjanjian Linggarjati


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
ranggaku
2 Juli 2023