Lembaga Pengendalian Sosial

ranggaku 15 April 2023

Dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, karena gak dipatuhinya berbagai peraturan atau ketentuan yang berlaku di masyarakat.

Suatu peraturan itu dibuat dengan tujuan agar kehidupan di masyarakat bisa berjalan dengan aman dan tertib. Makanya setiap peraturan atau ketentuan selalu disertai dengan sanksi.

Penerapan sanksi yang tegas oleh aparat merupakan wujud pengendalian sosial dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Terjadinya konflik dalam masyarakat merupakan salah satu bahaya akibat kalo gak ada keadilan dalam masyarakat.

Supaya tercipta suatu tatanan hidup yang aman dan tertib, diperlukan suatu pengendalian sosial yang dilakukan oleh lembaga yang ada dalam masyarakat.

Pengendalian sosial yaitu mekanisme yang dilakukan buat mendidik, mengajak, atau memaksa masyarakat agar patuh pada peraturan yang berlaku.

Pengendalian sosial bisa dilakukan oleh lembaga resmi seperti kepolisian dan pengadilan. Selain itu, bisa juga dilakukan oleh lembaga tidak resmi seperti adat dan tokoh masyarakat.

Masing-masing lembaga pengendalian sosial punya peran tersendiri yang bertujuan agar kehidupan di masyarakat berjalan dengan aman dan tertib sesuai dengan peraturan atau norma yang berlaku.

Berikut ini, ada beberapa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat. Penasaran? Yuk langsung simak ulasannya.


1. Kepolisian

Kepolisian

Kepolisian merupakan lembaga pengendalian sosial yang mempunyai sifat formal.

Guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri, kepolisian merupakan alat Negara yang berperan sebagai:

  • Pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Penegak hukum.
  • Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
  • Pencegah sekaligus mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat.
  • Penyidik berbagai jenis kejahatan.
  • Menerima laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat.

2. Pengadilan

Pengadilan

Seperti kepolisian, pengadilan merupakan lembaga pengendalian sosial yang bersifat formal.

Pengadilan berhak memberikan sanksi tegas pada pelanggar hukum yang bersalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengadilan ada hakim, jaksa, pengacara yang masing-masing mempunyai peran, yaitu:

  • Hakim berwenang menjatuhkan putusan kepada pihak yang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Jaksa berwenang melakukan penuntutan terhadap seseorang yang dianggap bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Pengacara berwenang melakukan pendampingan hukum dan pembelaan buat seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.

3. Adat

Adat

Di masyarakat tradisional, lembaga pengendalian sosial dipegang oleh adat.

Adat merupakan salah satu wujud kebudayaan yang paling ideal berupa ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma atau peraturan yang dipahami, diakui, dipelihara secara terus menerus oleh masyarakat dimana adat tersebut berada.

Sedangkan,

Lembaga adat merupakan lembaga pengendalian sosial nonformal yang mengatur perilaku masyarakat supaya gak menyimpang dari adat yang ada.

Kalo ada warga masyarakat yang melanggar adat dimana dia berada, maka dia akan mendapat sanksi atau hukuman berupa teguran secara lisan, membayar denda, dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungan masyarakat.

Dalam adat, ketua adat berperan besar dalam pengendalian sosial. Lembaga adat punya kekuatan hukum yang jauh lebih kuat, karena udah mengakar kuat dalam masyarakat melalui proses sosialisasi.


4. Tokoh Masyarakat

Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat yaitu seorang yang dianggap sebagai panutan, pemimpin, mempunyai pengaruh yang besar, dan juga disegani.

Tokoh masyarakat bisa bersifat formal. Contohnya kepala desa atau camat atau informal yang pada umumnya tokoh agama seperti kiai, ajengan, ulama, pendeta atau biksu.

Sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial, dalam rangka membuat anggota masyarakatnya patuh pada nilai-nilai dan norma yang berlaku dilakukan melalui:

  • Pembinaan ditujukan pada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran, supaya kembali meresapi dan menerapkan nilai serta norma yang berlaku.
  • Pendidikan ditujukan pada anggota masyarakat supaya bisa mengetahui, memahami, dan menerapkan nilai serta norma yang berlaku. Dilakukan melalui berbagai bentuk komunikasi kelompok seperti pertemuan warga atau acara keagamaan.
  • Teguran lisan yang ditujukan pada anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.
  • Bimbingan ditujukan pada anggota masyarakat sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku.
  • Nasehat ditujukan pada anggota masyarakat sebagai upaya pengingat supaya anggota masyarakat gak melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.

5. Media Massa

Media Massa

Media massa sebagai pengendali sosial berperan sebagai kontrol sosial sebagaimana halnya mahasiswa.

Pengendalian sosial yang dilakukan media massa, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Pemberian informasi atau sosialisasi kepada masyarakat luas.
  • Pendidikan kepada masyarakat.
  • Kontrol sosial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku masyarakat dan penguasa.
  • Pembentuk opini publik buat mempengaruhi sikap dan opini masyarakat tentang isu tertentu.

6. Mahasiswa

Mahasiswa

Mahasiswa merupakan salah satu pelaku pengendalian sosial.

Saat terjadi ketidakadilan atau ketimpangan dalam masyarakat sebagai penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penguasa, mahasiswa langsung bergerak dengan melakukan demonstrasi.

Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa ini adalah salah satu bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah atau pihak yang berkuasa dan merupakan salah satu peran dan fungsi mahasiswa dalam mayarakat.


7. Sekolah

Sekolah

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah punya tugas penting yaitu mendidik para siswa agar jadi pribadi yang mempunyai nilai-nilai dan norma yang bisa membangun siswa jadi pribadi yang beradab dan berbudi pekerti luhur.

Seluruh elemen sekolah seperti kepala sekolah dan guru punya kontribusi dalam rangka menjalankan perannya sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial di sekolah.

Kepala sekolah punya berbagai tugas dan fungsi sekolah yaitu buat memimpin dan mengelola sekolah sebagai lembaga pengendalian sosial di sekolah agar kehidupan di sekolah berjalan dengan tertib.

Karena tertibanya sekolah, maka kehidupan bermasyarakat di lingkungan sekita juga turut menjadi aman dan tertib.

Begitu juga dengan guru BK. Fungsi guru BK sekolah yaitu memberikan konseling pada siswa atau juga pada orang tua sebagai bentuk pelibatan dalam membantu menanamkan nilai yang berlaku di masyarakat.

Guna kehidupan dalam lingkungan sekolah berjalan dengan tertib, sekolah melakukan berbagai macam upaya dalam bentuk, yaitu:

  • Pemberlakuan tata tertib sekolah buat segenap siswa.
  • Keteladanan dan bimbingan.
  • Teguran.
  • Hukuman buat siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Penerapan tata tertib sekolah dilakukan diharapkan bisa jadi benteng dari hal-hal yang jadi penyebab adanya tawuran antar sekolah.


8. Keluarga

Keluarga

Walau lingkup pengendalian sosialnya ada pada lingkungan keluarga, tapi sebagai bagian dari masyarakat keluarga juga berperan sangat penting sebagai lembaga pengendalian sosial.

Ada beberapa peranan keluarga sebagai lembaga pengendalian sosial bisa dilakukan melalui:

  • Penanaman dan pengembangan nilai-nilai agama yang mendasar melalui keteladanan, bimbingan, dorongan, dan penerapan.
  • Penanaman dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya yang mendasar melalui keteladanan, bimbingan, dorongan, dan penerapan.
  • Pengenalan atau sosialisasi nilai-nilai serta macam-macam norma yang ada di masyarakat melalui keteladanan, bimbingan, dorongan, dan pelatihan.

Itulah ulasan lengkap mengenai Lembaga Pengendalian Sosial di masyarakat sekitar kita yang bisa dipelajari.

Semoga bisa membantu dan bermanfaat. Jangan lupa share ke teman-teman kalian semua yak 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023