Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Vira 19 Februari 2023

Kamu tentu sering mendengar kata konstitusi dalam berita, pelajaran PKN dan dalam lingkungan sehari-hari, namun sudahkah kamu memahami tentang konstitusi?

Konstitusi merupakan dasar susunan badan baik berupa tulisan maupun non tulisan untuk dijadikan dasar dalam pembentukan suatu negara.

Konstitusi mengatur segala tata kehidupan dari suatu negara tersebut.

Ketika mendengar tentang dasar negara, tentu kamu akan berpikir dasar negara adalah Undang-undang bukan?

Ternyata, konstitusi merupakan hukum dasar yang lebih luas dari Undang-undang lho.

Undang-undang ini termasuk salah satu bagian dari konstitusi berupa hukum dasar tertulis.

Konstuitusi di Indonesia mengalami perkembangan.

Ingin tahu lebih lengkap? Simak ulasannya di bawah ini.

UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

UUD 1945

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia berupa Undang-undang 1945 telah dirancang sejak sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 28 Mei 1945.

Setelah menjalankan siding sebanyak dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945), BPUPKI telah menyelesaikan Rancangan Undang-undang Dasar.

UUD 1945 disahkan satu hari setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945.

Perubahan yang terjadi pada bagian satu Pancasila yang pada awalnya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya kemudian diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan beberapa pertimbangan dan masukan dari berbagai tokoh.

Pada saat itu, Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaan sehingga rancangan UUD 1945 masih belum terlaksana secara maksimal dan terjadi beberapa penyimpangan dari penguasa yang telah lama menyelenggarakan pemerintahan.

Pada saat itu, kekuasaan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif sehingga cakupannya sangat luas.

Kemudian dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pengemban tugas legislatif oleh Maklumat Presiden No. X pada tanggal 16 Oktober 1945.

Dibentuknya cabinet parlementer ini memberikan tanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir.

Pada saat itu, rancangan Undang-undang Dasar terdiri dari pembukaan UUD, isi, beserta penjelasan UUD.

UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

UUD RIS

Ternyata setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, perjuangan masih belum berakhir.

Belanda masih belum menyerah untuk melakukan berbagai upaya untuk merebut Indonesia kembali.

Karenanya, timbullan berbagai perlawanan dari berbagai daerah untuk mempertahankan Indonesia.

Puncak perjuangan masyarakat Indonesia yaitu ketika Agresi Militer Belanda 1 pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda 2 pada tahun 1948.

Dua perjanjian yang telah dibuat guna menghindari pertikaian dihasilkan, terdiri dari Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville namun terus dilanggar oleh Belanda.

Setelah melalui proses yang panjang, kemudian PBB memberikan bantuan dengan mengadakan Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Hag, Belanda.

Hasil konferensi ini melahirkan beberapa hasil pokok yaitu :

  1. Pendirian Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Kedaulatan diberikan kepada Republik Indonesia Serikat
  3. Lahirnya Uni antara Kerajaan Belanda dengan Negara Republik Indonesia Serikat

Dengan lahirnya RIS, secara otomatis UUD 1945 sudah tidak lagi digunakan.

Sehingga pada saat itu perwakilan delegasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta menyusun UUD RIS yang secara resmi diberlakukan pada tanggal 27 Desember 1949.

Perubahan dibuatnya UUD RIS ini menjadikan nama Indonesia berubah menjadi Negara Serikat yang kekuasaannya diberikan pada berbagai negara bagian di Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Jawa dan Sumatera, Pasundan, Indonesia Timur, Jawa Timur, Sumatera Timur, Sumatera Selatan, dan Madura.

Selain itu, peran presiden sebagai kepala negara namun bukan kepala pemerintahan.

Perubahan adanya UUD RIS juga berdampak pada kepemimpinan pemerintahan.

Setelah diberlakukannya UUD RIS, kepala pemerintahan RIS dipimpin oleh perdana Menteri yang bertanggungjawab kepada DPR. Selain itu, pada periode ini juga diberlakukan kabinet parlementer.

UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)

UUD pada masa orde baru

UUD RIS pun memiliki kekurangan, kabinet parlementer sering melakukan penggantian pada Menteri apabila kinerja Menteri tidak maksimal.

Terjadi keluar masuknya cabinet dan Menteri yang mengakibatkan pembangunan tidak optimal.

Oleh karena itu, Presiden mendapat masukan dari berbagai pihak yang kemudian dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Isi dari dekrit tersebut ada tiga poin, yang pertama adalah membubarkan konstitusi UUD RIS, kembali menggunakan UUD 1945, dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang merupakan organisasi dengan anggota yang terdiri dari DPRS dan utusan di berbagai daerah.

Selain itu, dalam dekrit ini juga terdapat usulan untuk membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Sayangnya, banyak juga penyimpangan pada pelaksanaan pemerintahan Orde lama ini.

Lembaga yang terbentuk pada era ini masih bersifat sementara sehingga tugas pokok dan fungsi lembaga yang bersangkutan masih belum jelas.

Selain itu, MPR, DPR, dan DPA masih belum terbentuk sesuai dengan rancangan dalam UUD 1945.

Pada era ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif dapat membuat UU tanpa persetujuan DPR, sehingga UU yang dibuat dapat disesuaikan dengan permintaan orang-orang yang memiliki kekuatan sesuai dengan kepentingan yang diinginkan.

MPRS mengambil keputusan yang menjadikan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.

Demokrasi pada Masa Pemerintahan Orde Lama ini disebut sebagai negara demokrasi terpimpin karena negara dipimpin dan dikuasai oleh satu orang dengan jangka waktu yang lama dan tanpa batas waktu.

Sehingga dkekurangan dari pemerintahan jenis ini menimbulkan konflik yang puncaknya adalah pada saat pemberontakan G30S PKI pada tahun 1965.

UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Baru

Kebijakan politik Masa Orde Baru

Pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang selama bertahun-tahun membuat rakyat berontak.

Indonesia sebagai negara demokrasi ini mengalami permasalahan yang memicu pemberontakan G30S PKI pada tahun 1965.

Pemberontakan ini berhasil dihentikan setelah Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) bersama rakyat bersatu untuk menghentikan pemberontakan.

Setelah itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) yang diberikan kepada Letjen Soeharto sebagai tanda berakhirnya Pemerintahan Orde Lama dan digantikan oleh Pemerintahan Orde Baru.

Orientasi pemerintahan pada konstitusi ini melaksanakan pembangunan berdasarkan dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Sayangnya, pada pemerintahan ini juga terdapat penyimpangan pada UUD 1945 yaitu terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang merajarela.

Terdapat kesenjangan sosial pada masa ini, dimana golongan yang kaya dan golongan miskin semakin kentara.

Selain itu, hutang kepada luar negeri semakin bertambah dan terjadinya krisis multi dimensi yang terjadi di berbagai daerah.

Sedangkan lembaga-lembaga dikendalikan oleh Presiden, sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.

Selain itu, pada masa ini juga terdapat pembatasan hak politik rakyat dalam bentuk pembatasan fungsi partai yang hanya dibatasi menjadi 3, yaitu PPP, PDIP, dan Golkar.

Selain itu, kebebasan pers juga terbelenggu dan tidak dapat menyuarakan kebenaran secara luas.

Oleh karena itu, mahasiswa bersama masyarakat melakukan demonstrasi dengan tujuan reformasi.

Meskipun menyebabkan banyak korban, pada akhirnya Presiden Soeharto mundur pada tanggal 21 Mei 1998.

UUD 1945 Masa Reformasi (1998 sampai 1999)

Hukum yang Memuat Bela Negara

Setelah terjadinya reformasi, banyak pihak yang menuntut untuk merubah UUD 1945 karena di dalamnya terdapat banyak kelemahan yang harus diperbaiki.

Dalam hal ini struktur kekuasaan Presiden yang memiliki kekuasaan eksekutif, legislatif, DPR, dan hak konstitusional yang dapat memberikan kemudahan seperti grasi, amnesti, abollisi, dan rehabilitasi.

Tidak imbangnya fungsi dan tugas yang dilandasi pasal-pasal yang menyebutkan hukum terkait apabila Presiden menolak rancangan Undang-undang yang diajukan oleh DPR.

Selain itu, penjelasan yang tercantum dalam UUD 1945 juga tidak sesuai dengan penjelasan dalam batang tubuh UUD 1945.

Penyimpangan lain yaitu adanya ketidakjelasan hak warga negara dalam UUD 1945 yang terdiri dari kebebasan berkumpul dan menyuarakan pendapat secara lisan dan tulisan belum tercantum.

Hal ini untuk menghindari terjadinya pembatasan kebebasan pers pada saat Pemerintahan Orde Lama.

UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999

UUD 1945

Amandemen pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 19 Oktober 1999.

Perubahan yang terdapat pada Amandemen pertama ini terdiri dari 9 pasal dan 16 ayat.

Pasal dan ayar tersebut terdiri dari hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR, sumpah Presiden dan Wakil Presiden, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengangkatan serta penempatan Duta.

Selain itu, pasal dan ayat yang diamandemen juga meliputi pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesti dan abolisi, tanda jasa, pemberian gelar, pengangkatan Menteri, DPR, dan hak DPR dalam mengajukan RUU.

UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000

uud hasil amandemen 2

Setelah Amandemen pertama memiliki berbagai kelemahan juga dari segi kebijakan, kemudian disepakatilah Amandemen UUD 1945 kedua pada Sidang Umum MPR pada tanggal 18 Agustus 2000.

Perubahan dalam Amandemen ini meliputi 23 pasal yang didistribusikan dalam 7 bab.

Perubahan terletak pada isi bab yaitu Bab 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab 2 tentang MPR, bBab 3 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab 5 tentang Kementrian Negara, Bab 7A tentang DPR, Bab 7B tentang Pemilihan Umum, dan Bab 8A tentang BPK.

UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001

Pancasila terdapat dalam UUD 1945

Konstitusi yang pernah ada di Indonesia juga meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 bab pada Amandemen Ketiga yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001.

Bab yang diubah tidak jauh berbeda dengan Amandemen kedua, yaitu pada Bab 1, Bab 2, Bab 3, Bab 5, Bab 7A, Bab 7B, dan Bab 8A.

UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002

uud hasil amandemen 4

Setelah Amandemen Ketiga mengalami kekurangan, selanjutnya ditetapkan Amandemen Keempat yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.

Ketetapan yang diberlakukan pada konstitusi ini juga berkaitan dengan beberapa hal.

UUD 1945 yang ditetapkan dan diberlakukan adalah UUD yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Amandemen ini telah diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Republik Indonesia ke 9 dan telah diberlakukan pada saat ditetapkannya UUD tersebut.

DPA yang tercantum pada Bab 4 dirubah substansinya berisi informasi detail tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.


Penjelasan di atas merupakan konstitusi yang pernah ada di Indonesia paling lengkap untuk memudahkan kamu dalam mempelajari dan memahaminya.

Semoga pelaksanaan Amandemen UUD 1945 yang telah dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara kesatuan.

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023