Sidang Kedua BPUPKI

ranggaku 9 April 2023

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbii Chōsakai.

BPUPKI ini dibentuk oleh pemerintah Jepang, buat menarik perhatian warga Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia.

Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI itu dibentuk, dan dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, karena tugasnya udah dilaksanakan.

Tugasnya seperti menyelidiki, mempelajari, mempersiapkan hal yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Kemudian, dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai pengganti dari BPUPKI tersebut.

Secara resmi, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama, BPUPKI diadakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sedangkan, sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 1945.

Selain itu, juga sering diadakan pertemuan gak resmi antar anggota atau panitia kecil BPUPKI. Berikut ini penjelasan mengenai sidang kedua BPUPKI.


 

Agenda Sidang Resmi Kedua BPUPKI

Agenda Sidang Resmi Kedua BPUPKI

Ada beberapa hal yang menjadi agenda sidang resmi kedua BPUPKI, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Rancangan Undang Undang Dasar
  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Ekonomi dan keuangan
  • Pembelaan negara
  • Pendidengajaran.

Dengan agenda tersebut, sidang resmi kedua BPUPKI mempunyai beban tanggung jawab yang lebih besar daripada sidang resmi pertama.

Menyadari hal itu dan buat menghindari adanya kesalahan yang sama, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan sidang resmi pertama BPUPKI.

Pada sidang resmi kedua ini, ketua dan anggota BPUPKI memutuskan buat membentuk beberapa panitia kecil yang akan diberi tugasnya masing-masing.

Supaya, dengan adanya panitia kecil ini kinerja mereka lebih terstruktur dan juga tepat sasaran.


 

Panitia dan Anggota Sidang Kedua BPUPKI

Panitia dan Anggota Sidang Kedua BPUPKI

Dengan dibentuknya panitia kecil ini, seluruh anggota BPUPKI menargetkan bisa menyelesaikan semua agenda sidang resmi kedua bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Ada beberapa panitia kecil yang dibentuk pada sidang resmi kedua BPUPKI, diantaranya adalah:

  • Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (Ketua: Ir. Soekarno)
  • Panitia Pembelaan Tanah Air (Ketua: Raden Abikusno Tjokrosoejoso)
  • Panitia Ekonomi dan Keuangan (Ketua: Drs. Mohammad Hatta).

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang mereka itu pada tanggal 11 Juli 1945, membentuk satu panitia kecil lagi dibawah pimpinan panitia yang terbentuk sebelumnya.

Panitia-panitia kecil yang baru ini tugasnya khusus buat merancang isi Undang-Undang Dasar.

Panitia kecil yang baru dibentuk ini beranggotakan 7 orang anggota didalamnya, yaitu:

  • Prof. Mr. Dr. Soepomo (Ketua)
  • Mr. KRMT Wongsonegoro
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo
  • Mr. Alexander Andries Maramis
  • Mr. Raden Panji Singgih
  • Haji Agus Salim
  • Dr. Soekiman Wirjosandjojo.

 

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Dalam masa kerja dua hari, tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini udah menyerahkan hasil kerja mereka kepada ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Ir. Soekarno.

Hasil kerja itu berupa rancangan Undang-Undang Dasar, yang kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Panitia Penghalus Bahasa ini terdiri dari 3 orang anggota, yaitu:

  • Prof. Dr. P.A.H. Hoesein Djajadiningrat
  • Haji Agus Salim
  • Prof. Mr. Dr. Soepomo.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar secara keseluruhan melalui pidato pleno BPUPKI.

Dalam laporan yang diserahkan tersebut mencakup 3 masalah pokok didalamnya, yaitu sebagai berikut ini:

  • Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar
  • Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian diberi nama “Undang Undang Dasar 1945”.

Ada juga isi dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, diantaranya yaitu:

  • Wilayah negara Indonesia yaitu sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (Sekarang yaitu wilayah Sabah dan Serawak milik negara Malaysia, dan wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (Sekarang wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau disekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
  • Bendera nasional Indonesiaa adalah Sang Saka Merah Putih
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia

Sebagian besar konsep Undang-Undang Dasar 1945 itu diambil dari alinea keempat “Piagam Jakarta”. Kemudian, “Piagam Jakarta” disetujui setelah mengalami beberapa revisi pada urutan dan tata bahasanya. 


Gimana tuh? Ulasan mengenai Sidang Kedua BPUPKI? Mudah dipahamikan, pembahasannya? 

Oiya, kalo ada pertanyaan atau ada kekurangan pada pembahasan diatas, kamu bisa langsung tulis aja yak dikolom komentar dibawah ini. 

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Satu pemikiran pada “Sidang Kedua BPUPKI”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023