Macam-Macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Vira 19 Februari 2023

Setiap negara pasti memiliki susunan kekuasaan masing-masing.

Sebagai warga negara yang cerdas dan bijak, ada banyak sekali macam-macam kekuasaan negara yang perlu kamu tahu dan kamu pahami.

Beragam kekuasaaan negara ini tentunya diciptakan bukan tanpa maksud dan tujuan.

Adanya ragam kekuasaan dalam suatu negara adalah agar strukur pemerintahan dalam negara menjadi tertata rapi.

Dengan susunan pemerintahan yang tertata rapi maka akan semakin memudahkan pemerintahan dalam membagi tugas dan tanggung jawab pokok yang harus dilaksanakan oleh setiap pemimpin negara dan wilayahnya.

Untuk itu sangat penting bagi kamu mengetahui macam-macam kekuasaan negara.

Sehingga kamu juga bisa memberikan nilai tatanan kekuasaan yang ada dalam negara kamu sendiri.

Kekuasaan Horisontal

kekuasaan horizontal

Bericara mengenai kekuasaan horizontal, jenis kekuasaan negara yang satu ini merupakan jenis kekuasaan yang mana di dalamnya terdapat beberapa lembaga pimpinan negara dengan kedudukan yang sama namun memiliki tugas yang berbeda-beda.

Meskipun mengemban tugas yang berbeda, para lembaga negara ini tetap melakukan koordinasi atau bekerjasama satu sama lain untuk membangun negara lebih baik.

Dari beberapa masa kepemimpinan, Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian dalam hal ragam kekuasaan negara terutama mengenai jenis kekuasaan horizontal.

Mulai dari yang terbagi hanya menjadi 3 jenis hingga kini telah terbagi menjadi 6 jenis lembaga kekuasaan.

Seluruh jenis kekuasaan tersebut bisa dikatakan memiliki kedudukan yang agak sejajar.

Lantas tahukah kamu apa saja jenis kekuasaan horizontal tersebut?

Di bawah ini merupakan macam-macam kekuasaan negara berdasarkan jenisnya :

1.Kekuasaan Legislatif

ketetapan MPR

Kekuasaan legislatif telah menjadi salah satu dari beragam kekuasaan negara yang mana di dalamnya terdapat tugas dan tanggungjawab untuk menyusun aturan undang-undang yang harus dibuat lebih terperinci dan juga disesuaikan dengan aturan dasar di dalam UUD 1945.

Saat ini, kekuasaan legislative dipegang oleh jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

DPR ini juga tidak secara langsung ditetapkan tanpa adanya proses demokrasi.

Dalam hal ini semua rakyat Indonesia terlibat dalam pemilihan umum untuk memilih setiap anggota DPR yang akan mengemban tanggung jawab dan juga wewenang demi terbentuknya negara yang adil dan makmur.

DPR juga memiliki anggota yang tersebar pada tingkat provinsi dan juga kabupaten yang mana tugasnya juga hampir sama.

Beberapa tugas DPR yang perlu kamu tahu adalah seperti membuat, menetapkan, serta memberikan pengesahan terhadap UU yang sebelumnya telah dibahas dengan presiden.

UU tersebut kemudian disetujui secara bersama dan secara demokrasi oleh rakyat Indonesia.

Dan masih banyak lagi tugas wewenang dari DPR ini.

2.Kekuasaan Konstitutif

kekuasaan konstitutif

Sedikit berbeda dengan kekuasaan legislative, kekuasaan konstitutif ini bisa dibilang tingkatnya lebih tinggi dibandingkan legislatif.

Dalam kekuasaan ini, seorang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) akan memegang kekuasaan penuh.

Yang mana anggota dari MPR ini merupakan seluruh anggota yang memegang kekuasaan DPR dan DPD.

Karena jenisnya berbeda dengan kekuasaan DPR, maka sudah barang tentu jika tugas dari kedua jabatan ini adalah juga berbeda.

Tugas dari MPR selaku kekuasaan konstitutif di sini adalah seperti mengubah isi UUD dan menetapkannya.

Selain itu, MPR juga memiliki wewenang untuk melantik presiden beserta wakilnya yang telah terpilih secara demokrasi melalui proses pemilu oleh masyarakat.

Tugas melantik presiden dan wakilnya yang dilakukan oleh MPR ini tidak hanya dalam kondisi normal.

Artinya ketika seorang presiden menghilang atau meninggal dunia maka MPR lah yang bertugas untuk melantik wakil presiden menjadi presiden resmi negara.

Begitu pula jika yang terjadi adalah presiden dan wakilnya secara bersamaan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan negara, maka MPR harus memilih pengganti dan melantiknya.

3. Kekuasaan Eksekutif

Kelebihan pemerintahan presidensial

Jika diawal telah dijelaskan bahwa tugas kekuasaan legislatif dan konstitusi lebih kepada menyusun dan menetapkan UUD maka berbeda halnya dengan jenis kekuasaan negara yang satu ini yakni kekuasaan eksekutif.

Tugas utama dari kekuasaan eksekutif ini tak lain dan tak bukan adalah untuk menjalankan rumusan UUD yang telah dibuat dan telah disepakati bersama.

Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh pimpinan negara yakni presiden.

Beberapa contoh dari tugas dan wewenang seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif adalah seperti :

– Berwenang memegang kekuasaan paling tinggi dalam pemerintahan, Agkatan Udara, Angkatan Darat, maupun Angkatan Laut.

– Mengajukan rancangan undang-undang

– Menetapkan aturan dalam pemerintahan selama masa jabatannya. dan lain sebagainya.

4.Kekuasaan Yudikatif

kekuasaan yudikatif

Macam-macam kekuasaan negara yang selanjutnya adalah kekuasaan yudikatif lebih bersifat menghakimi.

Sesuai dengan sifatnya ini, kekuasaan yudikatif memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan peradilan pada setiap pelanggaran aturan dalam negara ini.

Kekuasaan ini juga memiliki tugas untuk menegakkan keadilan pada setiap undang-undang yang telah ditetapkan untuk negara.

Kekuasaan yudikatif ini dipegang oleh beberapa lembaga pemerintahan yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan beberapa lembaga peradilan yang dibawahinya.

Dari masing-masing lembaga keadilann tersebut memang memiliki tugas utama yang sama.

Namun jika dilihat secara lebih rinci, akan ada beberapa tugas dan wewenang yng berbeda-beda.

5.Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif

Contoh Suprastruktur Politik di Indonesia BPK

Jika kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan peradilan perundang-undangan, maka lain halnya dengan kekuasaan eksaminatif/ Inspektif.

Jenis kekuasaan yang satu ini lebih bersifat pada keuangan.

Tugas utama dari kekuasaan ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara.

Kekuasaan eksanimatif termasuk salah satu dari ragam kekuasaan negara yang dianggap memiliki tugas yang cukup berat.

Lembaga yang memiliki peran dalam kekuasaan eksaminatif/ inspekif ini tak lain dan tak bukan adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Salah satu tugas pokok dari lembaga ini adalah meminta pertanggungjawaban keuangan milik negara sekaligus melakukan penelitian mengenai kebenaran laporan keuangan tersebut kepada setiap lembaga negara yang memiliki sangkut paut dengan keuangan negara ini.

6.Kekuasaan Moneter

kekuasaan moneter

Sekilas mungkin kamu sekalian akan berfikir bahwa kekuasaan moneter sama halnya dengan kekuasaan eksaminatif yang dipegang oleh BPK.

Memang secara umum kedua kekuasaan ini berhubungan erat dengan uang. Namun ternyata tugas pokok dari keduanya sangat berbeda.

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kekuasaan eksaminatif memiliki tugas pokok pemeriksaan terhadap keuangan negara.

Hal ini berbeda dengan tugas pokok dari kekuasaan moneter yang mengatur kestabilan perputaran keuangan di dalam negara ini.

Selain itu, kekuasaan ini juga memiliki tugas untuk menjaga kestabilan dari nilai uang rupiah di kalangan pasar nasional maupun internasional.

Lembaga negara yang memiliki peran dalam kekuasaan moneter ini tak lain adalah BI (Bank Indonesia).

Kekuasaan Vertikal

kekuasaan vertikal

Jika sebelumnya kamu sudah paham akan salah satu jenis kekuasaan negara yakni kekuasaan horizontal, maka selanjutnya yang harus kamu pahami adalah mengenai hakikat kekuasaan vertikal.

Sesuai dengan namanya, kekuasaan vertikal ini tentu memiliki tingkatan kelas kekuasaan dari kekuasaan yang paling atas kelasnya hingga kekuasaan yang paling bawah kelasnya.

Pemerintahan yang saling berhubungan dalam kekuasaan negara yang satu ini adalah pemerintah pusat dan daerah. Untuk lebih jelasnya yuk simak jenis pemerintahan di bawah ini berdasarkan kekuasaan vertikal.

1. Pemerintah Pusat

hubungan pemerintah pusat dan daerah

Sesuai dengan namanya yakni pemerintah pusat maka sudah jelas bahwa kedudukannya adalah kedudukan yang paling tinggi dan biasanya berada di wilayah ibukota.

Secara umum, masyarakat mengenal bahwa pemerintah pusat ini adalah kekuasaan legislatif dan juga kekuasaan eksekutif.

Karena merupakan pemerintahan pusat maka sudah jelas tugas dari pemerintahan ini sangat banyak.

Selain tugas dari masing-masing kekuasaan legislatif dan eksekutif, pemerintah pusat juga memilki tugas dan wewenang seperti mengatur kebijakan moneter dan mengatur pertahanan serta keamanan nasional.

Semua tugas pokok dan juga wewenang milik pemerintah pusat telah terangkai dalam UU nomor 32 tahun 2004 dalam pasal ke 18.

2. Pemerintah Daerah

kekuasaan pemerintah daerah

Dalam pemerintahan daerah ini kamu akan dikenalkan dengan yang namanya otonomi daerah.

Makna dari otonomi daerah ini sendiri adalah sebuah wewenang penuh yang diberikan pada setiap pemerintahan daerah untuk bisa mengatur daerahnya masing-masing.

Namun satu hal yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah ini adalah pembuatan kebijakan.

Hal ini karena kebijakan hanya dibuat oleh pemerintah pusat.

Beberapa tugas dan wewenang dari pemerintah daerah adalah seperti berikut ini :

– Merencanakan dan pembangunan dan mengendalikannya

– Melaksanakan ketertiban umum untuk ketentraman masyarakat

– Membuat kegiatan ekonomi yang membangun

– Mengawasi infrastuktur daerah dan ruangnya

Semua wewenang dan tugas pokok yang dikenal dengan sistem otonomi daerah tersebut sangat baik untuk perkembangan daerah itu sendiri.

Dengan begitu daerah-daerah yang berada di Indonesia bisa bersama-sama membangun infrastruktur daerah dalam waktu yang singkat karena dilakukan secara bersama dalam masing-masing ruangnya.

Berbagai macam kekuasaan negara yang telah disebutkan merupakan beragam kekuasaan yang saat ini diterapkan di Indonesia.


Adapun pembagian kekuasaan tersebut seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan awal bahwa tujuannya adalah agar negera Indonesia memiliki tatanan kekuasaan yang teratur dan rapi.

Sehingga masyarakat Indonesia juga akan lebih tertata dalam mencapai kemakmuran.

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023