Negara Serikat

Arli 4 Februari 2023

Negara  sejatinya terdiri atas dua bentuk yang mana dikenal luas hingga saat ini yakni negara berbentuk kesatuan serta negara serikat atau negara federasi.

Tapi yang kali ini kita bahas adalah negara serikat, mulai dari pengertiannya hingga contoh negaranya.

Penasaran?

Langsung simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

 

Pengertian Negara Serikat

Pengertian Negara Serikat

Apa yang kamu ketahui tentang negara serikat? Barangkali yang terngiang dalam benakmu mengenai pertanyaan tersebut adalah negara Amerika Serikat.

Benar demikian?

Negara berbentuk serikat sebenarnya adalah suatu negara yang mana di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian yang mana masing-masing di antaranya tidak mempunyai kedaulatan.

Di sisi lain negara berbentuk serikat juga bisa disimpulkan sebagai negara yang jamak dengan terdiri atas beberapa negara bagian yang mana masing-masing negara tersebut tidak berdaulat.

Tiap-tiap negara yang berada di bawah naungan negara berbentuk serikat, bebas melakukan tindakan ke dalam asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal.

Negara yang berdaulat merupakan gabungan dari negara-negara bagian tersebut. Di dalam negara berbentuk serikat tersebut terdapat macam sistem pemerintahan yakni sistem pemerintahan federal dan sistem pemerintahan negara bagian.

 

Ciri-Ciri Negara Serikat

Guna memperjelas pengetahuan kamu ya guys , maka kamu perlu mengetahui apa saja ciri-ciri yang dimiliki oleh negara berbentuk serikat.

Apa sajakah ciri-ciri tersebut?

1. Negara berbentuk serikat terdiri atas banyak negara

Negara berbentuk serikat terdiri atas banyak negara-compressed

Ciri pertama yang tidak bisa kamu ingkari dari negara berbentuk serikat ialah memiliki begitu banya negara di dalamnya.

Ini merupakan ciri yang paling mendasar bagi negara berbentuk serikat dan termasuk ke dalam ciri yang membedakannya dengan negara berbentuk kesatuan.

Di dalam negara berbentuk serikat terdapat tidak sedikit negara bagian yang berada di bawah naungan negara yang sama.

Jika disamakan dengan Indonesia saat ini, maka negara-begara bagian yang berada di bawah naungan negara berbentuk serikat ialah sama seperti otonomi daerah.

 

2. Tiap-tiap negara yang berada di bawah naungan negara serikat memiliki kekuasaan asli

Tiap-tiap negara yang berada di bawah naungan negara serikat memiliki kekuasaan asli

Ciri kedua dari negara berbentuk serikat ialah kepemilikan kekuasaan yang asli.

Kekuasaan asli tersebut dapat disimpulkan serupa dengan kedaulatan yang dipunyai oleh negara bagian guna mengatur maupun melakukan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh negara bagian demi kepentingan negara bagian tersebut.

Berangkat dari hal tersebut apabila ditemukan adanya pertentangan dalam pengelolaan sumber daya tersebut, maka akan terjadi pengadilan negara.

 

3. Kepala negara berbentuk serikat dipilih oleh rakyat

Kepala negara berbentuk serikat dipilih oleh rakyat

Ciri selanjutnya dari negara berbentuk serikat ialah kepala negara tersebut dipilih oleh rakyat.

Rakyat yang notabennya sebagai entitas terbesar dari suatu negara sejatinya adalah pemilik kedudukan tertinggi yang mana berhak untuk menentukan kepala negara berdasarkan kriteria yang telah diusung oleh elit politik.

Adapun pemilihan kepala negara tersebut nih guys, seringkali kamu dengar dengan istilah pemilihan umum atau pemilu.

Hayo, sudahkah kamu ikut memilih pada pemilihan umum periode kemarin belum nih?

Urusan pemilihan umum di negara berbentuk serikat sama dengan pemilihan umum di negara Indonesia ini.

Jadi, pemilihan yang dilakukan oleh rakyat maka akan dipertanggung jawabka juga oleh yang terpilih untuk rakyat. Semoga saja yang terpilih tetap amanah.

 

4. Terdapat pembagian kekuasaan pemerintah di pusat dan pemerntah di negara bagian

asas hukum tata negara Asas Pembagian Kekuasaan

Karakteristik negara berbentuk serikat berikutnya ialah adanya pembagian kekuasaan pemerintah pusat maupun pemerintah yang berada di negara bagian.

Hal ini terjadi sebagai akibat dari rumitnya pembagian kekuasaan di negara yang berbentuk serikat.

Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan pemerintah pusat ialah memiliki beberapa badan yang berwenang dalam mengurus Undang-Undang atau urusan legislative lainnya, badan yang berwenang dalam mengurus urusan kenegaraan dan urusan eksekutif lainnya serta badan yang berwenang dalam mengurus pengadilan.

Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan pemerintah daerah ialah memiliki lembaga yang mengurus urusan di wilayah negara bagian tersebut masing-masing.

 

5. Pemerintah pusat berkewenangan untuk ke luar dan ke dalam

Ciri berikutnya dari negara serikat ialah pemerintah pusat memiliki wewenang untuk ke luar negeri dan ke dalam negeri.

Pemerintah pusat dalam negara tersebut memiliki kekuasaan untuk menentukan strategi maupun melakukan penentapan kebijakan publik untuk diterapkan di dalam negaranya.

 

6. Kepala negara berbentuk serikat mempunyai hak veto

Kepala negara berbentuk serikat mempunyai hak veto

Ciri selanjutnya dari negara berbentuk serikat yang perlu kamu ketahui adalah kepala negara tersebut mempunyai hak veto. Sudahkah kamu tahu apa itu hak veto?

Hak veto merupakan hak yang dengannya suatu keputusan dai parlemen yang terdiri atas senat maupun kongres dapat dibatalkan.

Jadi, hak veto sesungguhnya adalah hak super istimewa bagi kepala negara berbentuk serikat tersebut.

 

7. Negara-negara bagian dalam negara berbentuk serikat tersebut mempunyai UU sendiri

contoh peraturan perundang-undangan di indonesia

Ciri terakhir dari negara berbentuk serikat ialah kepemilikan UU sendiri dari negara-negara bagian tersebut.

Jadi, masing-masing dari negara bagian yang berada di bawah naungan negara berbentuk serkat memiliki UU sendiri.

UU tersebut merupakan sumber hukum yang dipakai dari tiap-tiap negara bagian.

 

Contoh Negara Serikat

Apakah kamu sudah memahami apa yang dimaksud dengan negara berbentuk serikat? Jika sudah tentu saja kamu mengetahui apa saja sih contoh dari negara yang berbentuk serikat tersebut.

Bagi kamu yang belum tahu, maka berikut ini adalah beberapa contoh negara tersebut yang bisa kamu ketahui.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat

Membicarakan negara berbentuk serikat, maka nama negara Amerika Serikat tentu akan terngiang paling pertama dalam benak kamu, bukan?

Jadi, negara Amerika Serikat merupakan suatu negara federal sekaligus berbentuk republik dengan ibukota berada di Washington DC.

Tahukah kamu bahwa negara Amerika Serikat setidaknya memiliki 50 negara bagian.

Negara yang saat ini dipimpin oleh Donald Trump tersebut merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga lho guys, sama seperti Indonesia.

 

2. Rusia

Rusia

Rusia adalah contoh berikutnya dari negara berbentuk serikat yang ada di dunia. Lebih tepatnya lagi adalah Rusia merupakan negara berbentuk republik federasi.

Negara satu ini merupakan negara yang bisa kamu lihat dari atlas maupun globe sebagai negara terluas di dunia. Bahkan negara yang dipimpin oleh Vladimir Putih ini membentang dari Timur Eropa hingga ke Timur Asia.

Negara yang memiliki ibukota di Moskow ini juga dikenal memiliki 88 negara bagian. Wah, luar biasa ya banyaknya.

 

3. Australia

Australia

Australia adalah contoh berikutnya dari negara yang berbentuk serikat di dunia. Persemakmuran Australia ini terdiri atas daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania hingga berbagai kepulauan kecil yang terletak di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Tahukah kamu bahwa Persemakmuran Australia terdiri atas 6 negara bagian dan 2 tertorial di daratan utama. Cukup sempit yang cakupannya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat dan Rusia.

Adapun negara-negara bagian yang dimaksud di antaranya New South Wales, Queensland, Australia Selatan, Tasmania, Victoria, Australia Barat, Teritorial Utara dan Teritorial Ibukota Australia.

Menyoal negara berbentuk serikat, nampaknya sangat tidak cocok diterapkan di negara Indonesia ini ya, guys. Negara kesatuan nampaknya adalah bentuk negara yang paling pas untuk Indonesia dan bukan negara serikat.

Meski demikian, bukan berarti negara berbentuk serikat tidak baik lho, ya! Bagaimana menurut kamu?

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023