Saat disahkannya UUD 1945, Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan dibawahnya yaitu satu-satunya kekuasaan kehakiman di Indonesia.
MA jadi lembaga yudikatif yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan negara, memegang semua kekuasaan, dan semua warga negara di Indonesia.
Lembaga ini juga berhak memberi putusan hukuman atas semua pelanggaran hukum dan undang-undang yang terjadi.
Tapi sejak amandemen UUD 1945 terakhir tahun 2004, kekuasaan kehakiman di Indonesia bertambah, dengan didirikannya Mahkamah Konstitusi.
Sebenarnya, di Indonesia ada 3 lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan tugas Komisi Yudisial.
Tahu gak sih kamu, ternyata Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial ada beberapa perbedaannya lho! Ingin tahu apa aja perbedaannya? Yuks kita simak bersama pada ulasan dibawah ini!
1. Waktu Berdirinya
Setelah disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, besoknya Mahkamah Agung langsung didirikan yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945.
Meskipun, dalam pelaksanaannya MA selama beberapa tahun gak berfungsi sesuai yang diharapkan, karena kondisi Indonesia yang baru merdeka dan masih belum stabil keadaannya.
Sedangkan, kalo
Mahkamah Konstitusi baru didirikan saat masa reformasi, yaitu setelah amandemen UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 2003.
Dengan mencantumkan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman, selain Mahkamah Agung.
2. Kewenangan Menurut UUD 1945
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi meski sama-sama lembaga negara yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945, keduanya punya wewenang yang berbeda lho!
Wewenang MA Menurut UUD 1945, yaitu:
- Melaksanakan pengadilan pada tingkat kasasi. Artinya, Mahkamah Agung yaitu peradilan tertinggi yang dibawahnya ada peradilan lain, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan undang-undang.
- Mahkamah Agung bisa menguji peraturan perundang-undangan yang berlaku dibawah Undang-Undang dengan tetap memegang teguh Undang-Undang yang lebih tinggi.
- Mahkamah Agung bisa mempunyai kewenangan lain yang diatur, kemudian oleh Undang-Undang.
Wewenang MK Menurut UUD 1945, yaitu:
- Melaksanakan pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Berarti gak ada peradilan lain yang ada di bawahnya.
- Menguji Undang-Undang yang udah berlaku atau yang masih dalam tahap perencanaan terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa antar lembaga negara yang mendapat kewenangannya dari UUD 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pembubaran cuma bisa dilakukan apabila ideologi, asas, tujuan dan kehiatan partai politik dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Memutuskan dan mengadili perselisihan yang terjadi dari hasil pemilihan umum.
3. Tugas Menurut UU yang Mengaturnya
Jadi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai beberapa tugas yang sesuai dengan masing-masing lembaga.
Karena, dalam pelaksanaannya UUD 1945 diimplementasikan ke dalam UU yang mengatur segala sesuatunya lebih detail.
Tugas MA menurut pasal 28 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung:
- Permohonan kasasi, Pengadilan kasasi adalah pengadilan yang bertingkat dan MA yaitu tingkat pengadilan yang tertinggi. Makanya, MA bisa memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan di bawahnya, apabila dianggap melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.
- Kewenangan mengadili, MA punya kewenangan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan yang satu dengan pengadilan lain, dua pengadilan sama yang berbeda wilayah, dan dua pengadilan tingkat banding.
- Permohonan peninjauan kembali suatu pengadilan yang udah memperoleh penetapan keputusan, baik oleh perorangan atau kelompok. Pengujian peraturan perundang-undangan yang udah ditetapkan dibawah undang-undang terhadap undang-undang yang berlaku.
Tugas MK menurut pasal 10 ayat UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi:
- Melakukan pengujian terhadap undang-undang dasar yang udah berlaku atau sedang dalam rancangan terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa yang terjadi antara kewenangan sesama lembaga negara yang udah mendapatkan kewenangan berdasarkan UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik sesuai dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Memutuskan sengketa yang terjadi antar partai politik, atau warga negara, atau calon pimpinan, atau calon anggota legislatif terkait dengan hasil pemilihan umum.
4. Berdasarkan Anggotanya
Anggota Mahkamah Agung disebut juga dengan Hakim Agung dan menurut UU No 5 Tahun 2004, jumlah Hakim Agung maksimal mencapai 60 orang.
Hakim Agung menurut UUD 1945 pasal 24A ayat 3, diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR buat dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Seorang bisa diajukan jadi Hakim Agung kalo punya kepribadian yang berintegritas tinggi, adil, gak tercela, professional, dan punya pengalaman di bidang hukum.
Sedangkan, kalo
Anggota Mahkamah Konstitusi cuma terdiri dari 9 orang, itu udah termasuk Ketua Hakim Konstitusi dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi.
Anggota Hakim Konstitusi itu ditetapkan oleh Presiden RI, yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat 3.
Pemilihan diajukan oleh 3 lembaga yaitu Presiden berhak mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial mengajukan 3 Hakim Konstitusi, dan DPR mengajukan 3 Hakim Konstitusi.
Syarat seseorang bisa diangkat jadi Hakim Konstitusi yaitu gak punya masalah hukum, adil, seorang yang menguasai hukum, ketatanegaraan, dan bukan seorang yang sedang menjabat sebagai pejabat negara atau terikat dengan lembaga negara lain.
5. Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan kehakiman dibawahnya, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai tingkat pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Tingkat kehakiman dibawah Mahkamah Agung tersebut terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tingkatan pengadilan dibawah Mahkamah Agung, diantaranya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri, dan tugas kejaksaan.
Sementara itu, kalo
Mahkamah Konstitusi gak mempunyai kekuasaan kehakiman cabang dibawahnya.
Makanya, Mahkamah Konstitusi ini gak mempunyai putusan tingkat kasasi. MK cuma ada satu dan tempatnya ada di Ibu Kota Negara RI, Jakarta.
6. Sifat Keputusan yang Dibuat
Keputusan yang udah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sifatnya pertama dan juga final.
Artinya, keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi itu udah tetap dan juga mengikat. Keputusan itu juga gak bisa dilakukan peninjauan ulang dalam bentuk apapun.
Sedangkan, kalo
Keputusan yang udah ditetapkan oleh Mahkamah Agung diajukan oleh penuntut umum masih bisa diadakan peninjauan kembali dan naik banding, serta bisa diubah dengan keputusan Presiden beruma amnesti dan grasi.
Keputusan yang diajukan naik banding oleh pengadilan dibawahnya yaitu perubahan hukum biasa yang dilakukan oleh pengadilan di atasnya.
Apabila keputusan dinilai cacat hukum atau gak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan bisa dibatalkan atau hukuman dikurangi.
Sedangkan, peninjauan kembali merupakan perubahan hukum luar biasa yang dilakukan apabila ada bukti baru.
Sebaliknya, kalo keputusan yang diajukan banding atau ditinjau kembali ternyata dinilai udah sesuai dengan bukti dan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan tetap bahkan hukuman bisa dinaikkan.
Tapi, semua ketetapan Mahkamah Agung otomatis batal atau berkurang masa hukuman, kalo Presiden dengan berbagai pertimbangan mengajukan amnesti dan atau grasi.
7. Hubungan dengan Lembaga Tinggi Negara Lain
Dalam hubungannya dengan lembaga tinggi negara lain, tugas dan wewenang Mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi.
Hubungan MA dengan lembaga negara lain, yaitu:
- Mahkamah Agung bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan atau nasihat-nasihat dalam bidang hukum pada lembaga tinggi negara lain.
- Mahkamah Agung bisa memberikan nasihat dan pertimbangan hukum pada Presiden tentang pengajuan amnesti dan grasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Nasihat itu bisa berupa usulan menerima atau menolak grasi dengan berbagai pertimbangan.
Hubungan MK dengan lembaga negara lain, yaitu:
- Mahkamah Konstitusi bisa memberikan nasihat dan pertimbangan kalo terjadi proses pemberhentian presiden.
- Mahkamah Konstitusi bisa mengajukan usulan dan pengangkatan Hakim Konstitusi kepada Presiden.
- Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan atas usulan DPR yang menghendaki pemberhentian presiden. Penghentian Presiden dan wakil Presiden bisa diajukan pada Mahkamah Internasional kalo Presiden dan atau wakilnya dinilai melakukan penghianatan, korupsi, dan tindakan tercela lain dan atau melakukan perbuatan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
- Mahkamah Konstitusi bisa menyelesaikan dan memberikan keputusan kalo ada sengketa antar lembaga negara yang sama-sama mendapatkan wewenang dari UUD 1945.
- Mahkamah Konstitusi bisa melakukan pengujian dan menyatakan kalo ketetapan MA gak punya kekuatan hukum. Tapi, MK gak bisa melakukan pembatalan terhadap segala sesuatu yang udah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
8. Fungsi Secara Keseluruhan
Fungsi Mahkamah Agung yaitu sebagai pelindung Hak Asasi Warga Negara.
Hal tersebut berkaitan dengan wewenangnya dalam menyelesaikan perkara pidana, memutuskan tingkat kasasi, dan memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara.
Sedangkan, kalo
Fungsi Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai penafsir UUD 1945, pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Beberapa fungsi tersebut, berkaitan dengan wewenangnya membubarkan partai politik, memutuskan hasil pemilu, dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Itu tadi pembahasan lengkap mengenai perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Semoga ulasan diatas tadi bisa membantu kalian semua dalam memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, khususnya mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sukses terus, sobat-sobat cerdika 😀