Tunjangan Hari Raya

Vira 9 April 2023

Setiap menjelang hari raya keagamaan, sebagian besar pekerja akan sangat tidak sabar sekaligus bertanya-tanya mengenai uang tunjangan khusus.

Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan ini biasanya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, atau juga kebijakan tempat kerja.

Artikel ini akan dibahas mengenai THR dan cara menghitung THR.

Tunjangan hari raya memang menjadi hal yang selalu ditunggu ketika menjelang datangnya hari raya seperti Idul Fitri, Hari Natal, Imlek, Hari Nyepi, dan Waisak.

Kamu yang belum bekerja pun pasti mengenal tentang tunjangan satu ini, bukan?

Lebih jelasnya mengenai tunjangan khusus hari raya, kamu bisa membaca pembahasannya di bawah ini.


Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

gambar apa itu tunjangan hari raya

Jika dirincikan, tunjangan yang datang menjelang hari raya ini bisa diartikan menjadi pendapatan yang diberikan oleh perusahaan atau tempat kerja, yang statusnya bukanlah sebagai upah atau gaji, ketika menjelang datangnya hari raya keagamaan.

Tunjangan ini juga biasa disebut THR untuk lebih singkatnya.

Pemberian tunjangan ini menggambarkan mengenai perusahaan dan tempat kerja menghargai kerja keras para karyawan, juga para pegawainya.

Serta memberi penghormatan pada mereka yang merayakan hari raya tertentu.

Misalnya, saat lebaran datang, perusahaan akan memberikan tunjangan dengan tujuan agar uang tunjangan tersebut bisa digunakan untuk merayakan lebaran bersama keluarga.

Umumnya nilai tunjangan atau nominalnya dihitung dalam jumlah yang sama sebesar satu kali gaji.

Namun ada beberapa perusahaan yang memiliki kebijakan tertentu seperti penambahan bonus, rewards, dan lain-lain.

Perhitungan tunjangan untuk hari raya sendiri telah diatur dalam undang-undang negara.


Landasan Hukum Tunjangan Hari Raya

gambar landasan hukum thr

Agar lebih paham mengenai perhitungan tunjangan satu ini, kamu lebih baik pahami dulu bagaimana landasan hukumnya.

Tertera pada Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 6, di Tahun 2016 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, tunjangan hari raya bukan hanya untuk para pekerja yang memeluk agama Islam atau merayakan lebaran saja.

Tetapi juga berlaku untuk semua pekerja yang memeluk dan menganut agama serta kepercayaan yang telah diakui resmi oleh negara.

Agama dan kepercayaan yang diakui resmi oleh negara Indonesia selain Islam meliputi Kristen Katolik, Kristen Protestan, Buddha, Hindu, serta Konghucu.

Tunjangan wajib diberikan oleh perusahaan sesuai perjanjian kerja.


Kapan THR Diberikan?

gambar kapan thr diberikan

Tidak sama dengan tunjangan-tunjangan kerja lainnya, tunjangan untuk hari raya ini memiliki aturan dalam waktu pemberiannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai tunjangan khusus hari rayayaitu Pasal 5 Ayat 4 berisikan bahwa tunjangan khusus perayaan hari keagamaan wajib dibayar atau diberikan perusahaan dan tempat kerja paling lambat 7 hari sebelum Hari H perayaan agama terkait.

Pembayarannya akan sesuai dengan penanggalan hari raya agama masing-masing.

Misalnya, kamu merayakan Natal, maka tunjangan tidak bisa kamu dapatkan ketika Idul Fitri.

Begitu pun dengan waktunya, pembayaran tunjangan akan mulai cair satu minggu sebelum hari perayaan tersebut.

Terkadang banyak perusahaan yang menyatukan waktunya dengan pekan gajian di awal atau akhir bulan paling dekat.


THR untuk Pekerja yang Mengundurkan Diri atau PHK

gambar thr untuk pegawai yang mengundurkan diri atau phk

Tidak hanya mengenai kewajiban dan waktu pembayaran, negara juga mengatur pemberian tunjangan untuk hari raya bagi para pekerja yang mengalami PHK atau pun mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Tertera di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pada Pasal 7.

Bahwa pekerja yang tercatat sebagai karyawan tetap (non-kontrak) tetap berhak mendapat tunjangan khusus hari raya jika mengundurkan diri atau mengalami PHK.

Dengan waktu pengunduran diri dan PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berbeda jika karyawan berstatus kontrak, maka tunjangan tidak wajib diberikan apabila karyawan tersebut berhenti bekerja sebelum hari raya.


Cara Menghitung THR

gambar cara menghitung thr 1

Ada pun cara hitung THR sesuai aturan dari pemerintah dan tertera pada undang-undang yang sama meliputi berikut ini.

  1. Pekerja dan karyawan yang telah menjalani masa kerja selama satu tahun (12 bulan lamanya) secara terus-menerus, atau pun lebih dari satu tahun maka akan mendapat tunjangan sebesar satu bulan upah/gaji.
  2. Pekerja dan karyawan yang waktu atau masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan diberikan dalam jumlah proporsional berdasarkan dengan lama waktu bekerja yang sudah dijalani.

Rumusnya Perhitungan: Masa Kerja x Jumlah Gaji : 12 (Hitungan bulan dalam setahun)


Contoh Perhitungan THR

gambar contoh thr

Agar kamu lebih paham lagi tentang cara menghitung besar tunjangan, berikut contoh perhitungan tunjangan sesuai kondisi di atas.

  1. Mentari adalah karyawan di sebuah perusahaan dan sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 1,5 tahun. Dua bulan lagi adalah Hari Idul Fitri. Besar nominal gaji bulanan Mentari sebesar Rp8.000.000 yang terdiri dari uang makan dan uang transportasi sebesar Rp1.500.000.

Maka gaji bersih per-bulan milik Mentari terhitung:

Rp8.000.00 – Rp1.500.000 = Rp6.000.000. Sehingga tunjangan yang akan dibayarkan perusahaan untuk hari raya sebesar Rp6.000.000.

  1. Dani adalah karyawan baru di sebuah perusahaan dan baru bekerja sekitar setengah tahun. Dua bulan lagi adalah Hari Natal. Besar gaji bersihnya setelah dihitung yaitu Rp7.000.000 setiap bulan.

Tunjangan hari raya Dani terhitung sebesar:

6 x Rp7.000.000 : 12 = Rp3.500.000.

Namun kembali lagi dengan yang sudah dijelaskan di atas bahwa setiap perusahaan atau tempat kerja memiliki kebijakan masing-masing.

Sehingga bayaran tunjangan bisa lebih besar atau pun lebih keci dari perhitungan umum.

Serta terdapat hitungan bonus lainnya.

Paling terpenting ialah mengikuti aturan untuk melakukan pembayaran tunjangan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Keterlambatan pembayaran tunjangan bisa berujung adanya sanksi bagi perusahaan yang terlibat.


Daftar Pustaka

Daftar Pustaka wholesale

jdih.kemnaker.go.id. (4 Januari 2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Diakses 16 Juni 2020, dari https://jdih.kemnaker.go.id/data_wirata/Wirata_4-1_2016.pdf

www.bantuanhukum.or.id. (1 November 2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengupahan. Diakses 16 Juni 2020, dari https://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PP+78+2015+PENGUPAHAN.pdf

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Contoh Kebutuhan Sekunder


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
27 Juli 2023

Contoh Kebutuhan Primer


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023