Urutan Pangkat TNI

ranggaku 27 April 2023

Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini merupakan pasukan militer Republik Indonesia, angkatan perang atau pasukan perang yang dibutuhkan dalam setiap negara berdaulat.

Di Indonesia sendiri, TNI (Tentara Nasional Indonesia) diresmikan oleh Presiden pertama Indonesia yaitu Dr. Ir. H. Soekarno pada tanggal 3 Juni 1947.

Tapi, kamu udah tahu belum sih. Urutan pangkat dan juga tugas dari masing-masing TNI itu?

Belum tahu kan? Nah, makanya yuk kita simak ulasannya pada artikel yang ada dibawah ini.


Urutan Pangkat TNI-AD

Urutan Pangkat TNI-AD

Pasukan Angkatan Bersenjata Indonesia termasuk juga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, atau disingkat TNI-AD.

Angkatan Darat Indonesia mempunyai fungsi dan perannya dalam mendorong proses pembangunan di wilayah darat, supaya berbagai kepentingan publik terpenuhi.

TNI-AD gak cuma dituntut buat mengembangkan diri sebagai kekuatan pertahanan, tapi juga harus membentuk dan memerankan diri sebagai kekuatan moran dan kultural.

Buat melaksanakan perannya sebagai kekuatan moral dan kekuatan kultural, TNI-AD bisa memakai metode pendekatan Binter dan KKS TNI.

Tugas Pasukan Militer Angkatan Darat Indonesia sesuai dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu:

Tugas TNI-AD

  • Menjaga dan menegakkan kedaulatan Indonesia.
  • Melakukan operasi militer buat situasi tempur dan non-tempur.
  • Menjaga keamanan dan mempertahankan daerah perbatasan Indonesia di wilayah darat.
  • Membangun dan mengembangkan pasukan darat militer.
  • Membangun kekuatan dan kemampuan satuan TNI-AD.
  • Melindungi semua wilayah dan semua orang di Indonesia dari segala gangguan dan ancaman.
  • Mengatur sepanjang garis teritorial, dengan tujuan mengalahkan musuh-musuh internal Negara dan kemungkinan penjajah eksternal.
  • Menangkal setiap bentuk ancaman bersenjata dan ancaman militer baik dari dalam atau luar negeri di wilayah darat Indonesia.
  • Menjaga keutuhan wilayah darat Indonesia.
  • Menjaga keselamatan bangsa dan memberikan rasa aman buat seluruh warga negara.
  • Sebagai pendeteksi awal dan penangkal kalo terjadi ancaman yang masuk di wilayah darat Indonesia.
  • Membantu melatih rakyat buat mempunyai kemampuan bela negara.

Berikut ini, urutan pangkat TNI-AD yaitu:

1. Pangkat Kehormatan:

  • Jenderal Besar

2. Perwira Tinggi:

  • Jenderal
  • Letnan Jenderal
  • Mayor Jenderal
  • Brigadir Jenderal

3. Perwira Menengah:

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor

4. Perwira Pertama:

  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

5. Bintara Tinggi:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua

6. Bintara:

  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

7. Tamtama Kepala:

  • Kepala Kopral
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua

8. Tamtama:

  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Urutan Pangkat TNI-AL

Urutan Pangkat TNI-AL

TNI-AL yaitu bagian dari integral yang gak terpisahkan dari TNI sebagai Komponen Utama dalam pelaksanaan Sishankamrata dengan berpedoman pada Sapta Marga.

Armada laut Indonesia tersebut dipimpin oleh seorang KASAL atau Kepala Staf Angkatan Laut.

Jadi kekuatan utama pasukan laut Republik Indonesia, Armada TNI-AL mempunyai 2 armada terpisah, yaitu:

  • Armada Barat yang bertugas di Tanjung Priok Jakarta.
  • Armada AL atau Armada Timur, ada di Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.

Berikut ini, ada tugas dari TNI-AL menurut Undang-Undang yaitu:

Tugas TNI-AL

  • Menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.
  • Menegakkan hukum wilayah laut Indonesia.
  • Sebagai diplomat dan pembicara angkatan laut, baik nasional atau internasional.
  • Pemberdayaan wilayah pertahanan laut Indonesia.
  • Mencegah konflik yang terjadi di wilayah laut Indonesia.
  • Menjaga kestabilan dan keamanan dari wilayah kemaritiman Indonesia.
  • Selalu sigap dan siap dalam melakukan penjagaan dan mempertahankan wilayah laut NKRI dari serangan musuh.
  • Melakukan proses evakuasi dan penyelamatan kalo terjadi insiden atau kecelakaan di perairan Indonesia. Contohnya kalo ada pesawat jatuh.
  • Melakukan penguatan dan reinforcement armada laut Indonesia.
  • Menindak kegiatan illegal di wilayah perairan Indonesia, seperti pencurian ikan, illegal fishing, penyelundupan barang, pencurian sumber daya, dll.
  • Menjaga kedaulatan NKRI bersama dengan 2 angkatan lainnya, yaitu angkatan darat dan angkatan udara.

Dibawah ini, urutan pangkat TNI-AL Indonesia, diantaranya yaitu:

1. Pangkat Kehormatan:

  • Laksamana Besar

2. Perwira Tinggi:

  • Laksamana Jenderal
  • Laksamana Madya
  • Laksamana Muda atau Wakil Laksamana
  • Laksamana Pertama

3. Perwira Menengah:

  • Kolonel atau Kapten
  • Letnan Kolonel
  • Kapten Korvet

4. Perwira Pertama:

  • Kapten atau Letnan
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

5. Bintara Tinggi:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua

6. Bintara:

  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

7. Tamtama Kepala:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua

8. Tamtama:

  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Urutan Pangkat TNI-AU

Urutan Pangkat TNI-AU

Keberadaan TNI AU merupakan alat tempur utama dalam penggunaan kekuatan buat mempertahankan kedaulatan NKRI.

Dan, menjaga keutuhan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan demi tercapainya jaminan terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AU ini dipimpin oleh kepala Staf Angkatan Udara (KASAU).

Peran, fungsi, dan tugas TNI-AU dalam mencapai kejayaan Indonesia adalah implementasi nyata yang harus diwujudkan sesuai amanat Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yaitu dalam rangka upaya pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

Berikut dibawah ini, ada beberapa tugas penting dari TNI-AU yaitu:

Tugas TNI AU

  • Membantu pemerintah buat mengembalikan kondisi keamanan negara yang udah terganggu akibat kekacauan keamanan karena pemberontakan, perang, huru-hara, konflik komunal, terorisme, dan bencana alam.
  • Berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya memelihara dan menciptakan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
  • Dalam menghadapi ancaman militer, TNI AU berperan sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
  • Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI AU berperan sebagai penegak hukum dan keamanan di udara, pemberdayaan wilayah pertahanan udara, dan unsur pendukung bagi lembaga pemerintah di bidang pertahanan.
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah Indonesia dalam bidang pertahanan udara.
  • Melakukan operasi pertahanan udara yang mencakup kegiatan operasi hanud pasif dan operasi hanud aktif.
  • Melakukan operasi serangan udara strategis yang mencakup kegiatan pengintaian udara strategis, operasi pengamatan, operasi perlindungan udara, dan operasi penyerangan udara.
  • Melakukan operasi dukungan udara, termasuk dalam kegiatan operasi serangan udara langsung, operasi penyekatan udara, operasi angkutan udara, operasi medis udara, operasi pengintaian udara taktis, patroli udara, operasi SAR tempur, operasi khusus, operasi bantuan tembakan udara, dan operasi pengamanan alutsista.

Urutan pangkat TNI Angkatan Udara dari yang tertinggi sampi terendah, diantaranya yaitu:

1. Pangkat Kehormatan:

  • Marsekal Besar

2. Perwira Tinggi:

  • Marsekal
  • Marsekal Madya
  • Marsekal Muda
  • Marsekal Pertama

3. Perwira Menengah:

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor

4. Perwira Pertama:

  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

5. Bintara Tinggi:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua

6. Bintara:

  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

7. Tamtama Kepala:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua

8. Tamtama:

  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Itulah tadi pembahasan lengkap tentang tugas dan urutan pangkat TNI yang udah diatur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Gimana tuh pembahasannya? Mudah dipahami kan? Semoga artikel tersebut mudah dipahami dan bisa membantu kalian dalam memahami urutan pangkat TNI dari AD, AL, dan AU.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023