Struktur Lembaga Negara

ranggaku 10 April 2023

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia. Undang-undang negara sifatnya terbuka dan bisa diubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Setidaknya udah 4 kali Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002.

Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan negaranya.

Yuk, ketahui seksama mengenai struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen yang ada dibawah ini!


Lembaga Negara Sebelum Amandemen

Lembaga Negara Sebelum Amandemen

a. MPR

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ini jadi lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan gak terbatas.

Dibawah ini, merupakan tugas dan wewenang MPR:

  • Membuat putusan yang gak bisa ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan pada Presiden.
  • Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  • Memberhentikan presiden kalo yang bersangkutan melanggar GBHN.
  • Mengubah Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  • Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR.
  • Menetapkan peraturan tata tertib Majelis.
  • Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.

b. DPR

Sebelum amandemen UUD 1945, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang gak bisa dibubarkan oleh Presiden.

Karena, anggota DPR merupakan Anggota Partai Politik peserta PEMILU yang dipilih oleh rakyat dan DPR gak bertanggung jawab terhadap Presiden.

Sebelum adanya amandemen, tugas dan wewenang DPR seperti dibawah ini:

  • Mengajukan rancangan undang-undang.
  • Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu).
  • Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa.

c. Presiden

Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden ini merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasan buat menjalankan pemerintahan.

Di Indonesia, Presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Jadi, pada saat sebelum amandemen ini dilakukan, Presiden ini diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Selain itu, juga gak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang Presiden dan mekanisme yang jelas tentang pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya.

Bahkan, sebelum adanya amandemen Presiden ini mempunyai hak prerogatif yang besar, lho!

Ada beberapa wewenang dan tugas dari Presiden sebelum amandemen, yaitu:

  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  • Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR.
  • Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif, dan juga yudikatif.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.

d. Mahkamah Agung (MA)

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman ini dilakukan cuma oleh Mahkamah Agung (MA).

Lembaga mahkamah agung ini sifatnya mandiri dan juga gak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lainnya.

Tugas dan wewenang MA sebelum amandemen, diantaranya adalah:

  • Memberikan pertimbangan kepada presiden buat memberikan grasi dan rehabilitasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan.
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.

e. BPK (Badan Pemerikasaan Keuangan)

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, gak banyak dijelaskan mengenai BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ini.

Tapi, ada beberapa tugas dan wewenang dari BPK sebelum amandemen, yaitu:

  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD serta ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

     

f. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

Sebelum amandemen UUD 1945, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ini fungsinya yaitu memberikan masukkan atau pertimbangan kepada Presiden.

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen. Tugas dan wewenang DPA seperti dibawah ini:

  • Pada Ayat 2 pasal ini menyatakan, kalo DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada  Pemerintah.
  • Kemudian, dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan kalo DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Struktur Lembaga Negara Setelah Amandemen

Struktur Lembaga Negara Setelah Amandemen

a. MPR

Setelah amandemen UUD 1945, MPR merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya.

MPR sesudah amandemen ini kehilangan 1 wewenang, yaitu buat memilih presiden dan wakil presiden.

Ada beberapa aturan sistem keanggotaan MPR, yaitu:

  • Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
  • MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  • Anggota MPR mempunyai masa jabatan selama 5 tahun.

Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen, adalah:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Setelah amandemen, MPR diharuskan buat melakukan sidang paling gak 5 tahun sekali. Sidang MPR yang dinyatakan sah seperti:

  • Buat memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  • Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR.
  • Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50% +1 dari jumlah anggota MPR.

b. DPR

Setelah amandemen UUD 1945, DPR semakin diperkuat keberadaannya saat ini. Karena, sekarang DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang.

Wewenang tersebut dengan adanya amandemen yang baru, merupakan wewenang yang dimiliki oleh Presiden.

Dibawah ini, ada beberapa tugas, wewenang, dan fungsi dari DPR setelah amandemen 1945:

  • Membentuk UU yang dibahas dengan presiden buat mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan juga kebijakan pemerintah.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden buat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR mempunyai hak-hak seperti dibawah ini:

  • Hak Interpelasi, merupakan hak buat meminta keterangan kepada pemerintah.
  • Hak angket, merupakan hak buat menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
  • Hak imunitas, merupakan hak kekebalan hukum. Anggota DPR gak bisa dituntut, karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut gak melanggar kode etik.
  • Hak menyatakan pendapat, DPR berhak buat berpendapat mengenai:
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan kalo Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam ataupun luar negeri.

c. Presiden

Setelah diberlakukan amandemen baru, sekarang rakyat bisa secara langsung memilih Presidennya melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain itu, sekarang Presiden juga gak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR, karena posisi antara MPR dan Presiden saat ini sama tingginya.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali buat jabatan yang sama dalam satu masa jabatan aja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen, adalah:

  • Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  • Anggota BPK gak lagi diangkat oleh Presiden, saat ini presiden cuma meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen, diantaranya yaitu:

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU.
  • Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR.
  • Mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa.
  • Menetapkan peraturan pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA.
  • Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR.
  • Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA.
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.

d. DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.

Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yaitu dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.

DPD merupakan langkah buat mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional.

Ada beberapa, tugas dan wewenang DPD setelah amandemen, yaitu:

  • Mengajukan rancangan undang-undang pada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
  • Pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya,yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas dan menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR buat ditindak lanjuti.
  • DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

     

e. BPK

BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara, yaitu:

  • Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, serta DPD.
  • Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
  • Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK ini mempunyai tiga fungsi pokok, diantaranya adalah:

  • Fungsi Operatif, adalah melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
  • Fungsi Yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, dan menimbulkan kerugian buat negara.
  • Fungsi Rekomendatif, merupakan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

     

f. MA (Mahkamah Agung)

Setelah amandemen, MA merupakan lembaga negara yang mempunyai kuasa buat menyelenggarakan peradilan bersama denga MK.

Disini, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dibawah ini, ada beberapa kewajiban dan wewenang dari MA:

  • Mempunyai fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman dan fungsi itu diatur dalam UU.
  • Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
  • Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang.

g. MK (Mahkamah Konstitusi)

Jadi, keberadaan MK saat ini dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian dari konstitusi. Bersama dengan MA, MK jadi lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman.

Anggota hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedangkan calonnya diusulkan oleh MA, DPR, dan Pemerintah.

Berikut ini adalah wewenang yang dimiliki oleh MK, yaitu:

  • Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
  • Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu.
  • Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Menguji UU terhadap UUD.

h. KY (Komisi Yudisial)

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya.

Dibentuknya KY dalam struktur kehakiman di Indonesia, yaitu agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen bisa dilibatkan ke proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.

Maksudnya buat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran, dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat.

Anggota Komisi Yudisial (KY) ini memegang jabatannya selama masa 5 (lima) tahun.

Berikut ini, merupakan beberapa wewenang dan tanggung jawab dari KY, yaitu:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  • Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  • Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Nah, itulah penjelasan terlengkap mengenai Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen yang perlu kamu ketahui.

Semoga pembahasan diatas tadi bisa membantu dan juga bermanfaat buat kalian semua yang membacanya! 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023