Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

ranggaku 7 Mei 2023

Kejaksaan adalah bagian dari lembaga negara dibidang hukum. Dalam pengadilan, kekuasaan kejaksaan yaitu di bidang penuntutan suatu perkara, baik perdata atau pidana.

Kekuasaan yang dilaksanakan terkait dengan berjalannya proses pradilan pidana dan perdata. Jadi, kejaksaan dalam hal ini membantu tugas hakim di pengadilan buat mengambil keputusan.

Kejaksaan yang mengumpulkan semua berkas, bukti kejahatan, dan lain-lain buat dipakai dalam pengambilan keputusan.

Nah, ternyata Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi itu mempunyai beberapa perbedaan lho! Penasaran? Langsung aja simak yuk!


Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Tinggi

Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Tinggi

Ada beberapa perbedaan dari kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi yang perlu kamu ketahui, diantaranya yaitu:

1. Berdasarkan Wilayahnya

Kejaksaan Negeri punya kekuasaan kehakiman dibidang kehakiman atau lebih tepatnya penuntutan di pengadilan buat wilayah Kabupaten atau Kotamadya.

Makanya, kasus yang ditangani adalah kasus hukum yang sesuai dengan wilayah di mana dia berada.

Misalnya, buat Propinsi DKI Jakarta, ada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan, Kalo

Kejaksaan tinggi mempunyai cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu tingkat Provinsi.

Sesuai contoh di atas, maka kejaksaan tinggi yang dimaksud adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta. Adanya kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi jadi bagian dari hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

2. Berdasarkan Tingkatannya

Kejaksaan negeri ada di bawah Kejaksaan Tinggi. Secara tingkatan, tuntutan di tingkat Kejaksaan Tinggi bisa membatalkan tuntutan di tingkat Kejaksaan Negeri.

 

3. Berdasarkan Tanggung Jawabnya

Sesuai dengan tingkatannya, maka kejaksaan Negeri bertanggung jawab akan semua tugas dan wewenangnya kepada Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan, kalo Kejaksaan Tinggi bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung.

 

4. Menurut Struktur Organisasinya

Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelejen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.

Strukturnya lebih banyak dibandingkan dengan kejaksaan tinggi, karena kejaksaan negeri yang berhubungan langsung dengan masyarakat dibawahnya yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan hukum di masyarakat.

Sedangkan, kalo

Kejaksaan Tinggi mempunyai struktur organisasi yang lebih ramping.

Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.

5. Berdasarkan Cabangnya

Kalo cakupan wilayah kabupaten atau kotamadya cukup luas, maka Kejaksaan negeri dapat mempunyai Cabang Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah buat mempermudah tugas dan wewenang dilaksanakan.

Sedangkan, kalo

Kejaksaan Tinggi gak mempunyai cabang, dan dibawah Kejaksaan Tinggi langsung ada Kejaksaan Negeri.


Tugas Kejaksaan

Tugas Kejaksaan

Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kehakiman, tugas kejaksaan diantaranya sebagai berikut ini:

  • Melakukan Penuntutan, kejaksaan melakukan penuntutan terhadap pelaku pidana dan perdata. Penuntutan berupa hukuman yang mungkin diberikan pada pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
  • Penetapan Hukum, kejaksaan bertugas melaksanakan penetapan hukum atau keputusan pengadilan setelah putusan pengadilan  yang bersifat tetap. Penetapan Hukum dilaksanakan setelah putusan final dan gak ada kenaikan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
  • Pengawasan Pidana Bersyarat, kejaksaan bertugas melaksanakan pengawasan pidana bersyarat, pidana pengawasaan, dan keputusan bersyarat.
  • Pendataan dan Tata Usaha Negara, kejaksaan bertugas melakukan pendataan dan tata usaha negara di bidang hukum. Kejaksaan mendapat kuasa khusus di bidang ini, buat mengumpulkan semua pendataan perkara. Kekuasaan yang didapat dari pengadilan dan pemerintah.
  • Meningkatkan Kesadaran hukum Masyarakat.
  • Pengamanan Kebijakan Hukum.
  • Melengkapi berkas Perkara.
  • Pengamanan Perederan Barang Cetakan, barang cetakan yang dimaksud disini yaitu semua barang atau surat berharga milik negara. Diamankan dari tindakan pemalsuan, pengrusakan, ataupun pencurian.
  • Pengawasan Berjalannya Hukum.
  • Pencegahan Penodaan Agama.
  • Penelitian dan Pengembangan Hukum.
  • Menetapkan Status Terdakwa, selain memberikan tuntutan pada terdakwa di pengadilan sampai hakim memberi keputusan pengadilan yang tetap, Kejaksaan bisa meminta hakim buat menetapkan status terdakwa. Status terdakwa disini, kalo terbukti bahwa terdakwa mengalami penyakit atau kondisi tertentu. Maka, Kejaksaan bisa meminta hakim buat menetapkan atau menempatkan terdakwa di rumah sakit atau di tempat perawatan jiwa.

Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau, maka Kejaksaan dibagi jadi beberapa tingkat sesuai wilayah kekuasaan.

Masing-masing Kejaksaan ini tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan wewengang yang udah disebutkan di atas, tapi tentu aja tetap mempunyai perbedaan.


Itulah penjelasan tentang perbedaan dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi beserta tugas dari kejaksaannya, yang bisa kamu ketahui.

Semoga bisa menambah sedikit pemahaman kamu, tentang lembaga hukum yang ada di Indonesia dan gimana proses pengadilan itu sendiri.

Selamat belajar teman! 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023