Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan ini terdiri dari 2 bentuk yaitu membagi kekuasaan yang ada pada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pembagian kekuasaan pada lembaga-lembaga negara ada 3 yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Pembagian kekuasaan ini tujuannya supaya pada saat penyelenggaraan gak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan gak ada kekuasaan yang gak terbatas.
Tapi sebenarnya kamu udah tahu belum sih, apa yang dimaksud Pemerintah Pusat itu? Nah, buat kamu yang belum tahu. Yuk ketahui pada pembahasan yang ada di bawah ini!
Pengertian Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat yang udah dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para Menteri.
Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat yaitu DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.
Struktur Pemerintah Pusat
1. Presiden
Jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu kepala negara dan juga kepala pemerintahan negara Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di seluruh dunia atau internasional.
Sedangkan,
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama buat satu kali masa jabatan.
Gaji presiden di negara Indonesia kira-kira 60 juta per bulannya.
2. Wakil Presiden
Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang ada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden.
Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden kalo dia berhalangan sementara atau tetap.
3. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) yaitu lembaga legislatif bikameral yang jadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara Indonesia.
4. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
5. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
DPD mempunyai beberapa fungsi, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan begitu, jumlah anggota DPD saat ini yaitu 132 orang.
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
6. MA
Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi ataupun finansial ada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Ada wewenang dari mahkamah agung, diantaranya yaitu:
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan punya wewenang lain yang diberikan undang-undang.
7. MK
Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
8. KY
Komisi Yudisial YAITU lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang punya fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
9. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang punya wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (yang sesuai dengan kewenangannya).
Urusan Pemerintah Pusat
Secara umum, urusan pemerintahan pusat terdiri atas 3 urusan yaitu pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Berikut dibawah ini, penjelasan urusan pemerintah pusat satu persatu. Simak yak!
1. Pemerintahan Absolut
Pemerintahan absolut ini menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, baik di urus sendiri atau melalui instansi vertikal yang ada di daerah.
Pemerintahan pusat mempunyai wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut.
Berikut ini, ada beberapa yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan absolut, diantaranya yaitu:
A. Politik Luar Negeri
Politik luar negri menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Beberapa kebijakan pemerintah pusat pada urusan politik luar negeri misalnya:
- Mengangkat pejabat diplomatik
- Membuat kerjasama dengan negara lain
- Menetapkan kebijakan dagang dengan pihak asing atau menunjuk warga negara dalam konferensi internasional.
B. Pertahanan
Dalam urusan pertahanan negara, udah jelas menjadi tugas pemerintah pusat yang gak boleh disepelekan.
Hal ini dilakukan dengan memperkuat pasukan militer buat keperluan pertahanan, wujudnya bisa buat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan menetapkan wajib militer kalo diperlukan.
C. Keamanan
Sama halnya dengan pertahanan, pemerintah pusat juga berwenang dalam urusan keamanan negara.
Hal ini diwakili dengan instansi kepolisian, wujudnya bisa dengan menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak para pelanggar hukum, dan memberantas organisasi kriminal yang berbahaya.
D. Yustisi
Wujud yustisi itu bisa dilakukan dengan mendirikan lembaga peradilan, mengangkat atau memberhentikan hakim dan jaksa, dan berkaitan juga dengan perubahan aturan undang-undang.
E. Moneter dan Fiskal Nasional
Pemerintah pusat juga bertugas dalam urusan moneter dan fiskal nasional.
Urusan ini seperti tugas-tugas menentukan nilai mata uang, mencetak mata uang, menetapkan kebijakan moneter, dan mengendalikan peredaran mata uang.
F. Agama
Hal ini berkaitan dengan keweangan menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, menetapkan kebijakan dalam proses menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
2. Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan dan kewenangan dari pemerintah pusat yang dibuat atau dibagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Secara umum, urusan pemerintahan konkuren yang jadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Yang termasuk urusan pemerintahan wajib, baik pada bidang pelayanan atau bukan pelayanan yaitu sebagai berikut ini:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum dan penataan ruang
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Sosial
- Tenaga kerja
- Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
- Pangan
- Pertanahan
- Lingkungan hidup
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Pemberdayaan masyarakat dan desa
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Perhubungan
- Komunikasi dan informatika
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Penanaman modal
- Kepemudaan dan olahraga
- Statistik
- Persandian
- Kebudayaan
- Perpustakaan
- Kearsipan.
Sedangkan, yang termasuk dalam kategori urusan pemerintahan pilihan adalah:
- Energi dan sumber daya mineral
- Kelautan dan perikanan
- Pariwisata
- Perdagangan
- Pertanian
- Kehutanan
- Perindustrian
- Transmigrasi.
3. Pemerintahan Umum
Pemerintahan umum yaitu urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Dalam menjalankan urusannya, Presiden dibantu oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota di daerah masing-masing.
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Sedangkan, bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ada beberapa yang termasuk ke dalam urusan pemerintahan umum, yaitu:
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan, dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya buat mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
- Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota buat menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi dan keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan gak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Itulah pembahasan lengkap mengenai pemerintah pusat beserta struktur dan urusan pemerintahannya.