Peran Bank Indonesia

ranggaku 19 April 2023

Bank Sentral yaitu lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan tehadap lembaga keuangan lainnya.

Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai jalan buat menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan kegiatan lembaga keuangan tersebut.

Fungsi utama dari Bank Sentral yaitu sebagai pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.

Di Indonesia, yang mendapat tanggung jawab sebagai bank sentral yaitu Bank Indonesia yang udah tercantum pada Pasal 23 D UUD 1945.

Bank Indonesia yaitu lembaga keuangan milik pemerintah yang independen dan tugasnya buat menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan baik perbankan atau sistem pembayaran.

Dibawah ini, ada beberapa peran bank indonesia Penasaran? Yuk kita simak seksama pemabahasannya!


1. Penjaga Stabilitas Moneter

Penjaga Stabilitas Moneter

Tujuannya yaitu supaya jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan kebutuhan.

Dengan terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat, maka ekonomi akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi.

Ada berbagai macam kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas moneter, yaitu:

  • Penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau pembelian surat berharga dari masyarakat
  • Ditetapkannya sasaran moneter
  • Ditetapkannya tingkat inflasi
  • Ditentukannya tingkat suku bunga kredit bank umum
  • Menaikkan cash ratio/CAR bank umum
  • Mengatur tingkat kredit dan pembiayaan.

Dengan terjaganya stabilitas moneter, maka laju inflasi juga akan terjaga. Terkendalinya laju inflasi bisa membantu laju perekonomian Indonesia, jadi angka pengangguran bisa ditekan.


2. Pengatur dan Pengawas Perbankan

Pengatur dan Pengawas Perbankan

Tujuan dari pengatur dan pengawas yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu supaya perbankan mempunyai kinerja yang lebih sehat.

Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan melalui:

  • Kebijakan tentang kewajiban bank buat menyampaikan laporan
  • Pemeriksaan terhadap bank secara berkala kalo diperlukan
  • Penegakan hukum
  • Penerapan kebijakan yang efektif
  • Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar
  • Pemberian dan pencabutan izin usaha bank
  • Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank
  • Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan  kepemilikan
  • Diberikannya izin kepada Bank buat menjalankan usaha tertentu.

3. Pengatur dan Penyelenggara Sistem Pembayaran

Pengatur dan Penyelenggara Sistem Pembayaran

Bank Indonesia mengatur mekanisme sistem pembayaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Hal-hal yang diatur menyangkut media yang dipakai, siapa aja yang terlibat dan lain sebagianya.

Ada 4 prinsip yang dipegang oleh Bank Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran ini yaitu:

  • Aman
  • Efisien
  • Kesamarataan akses
  • Perlindungan konsumen.

Guna melaksanakan perannya sebagai pengatur dan penjaga sistem pembayaran hal-hal yang dilakukan Bank Indonesia, sebagai berikut ini:

  • Melakukan penetapan dan pemberlakuan Sistem Pembayaran Nasional
  • Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran Nasional
  • Melakukan pengawasan terhadap jasa Sistem Pembayaran Nasional
  • Pemberlakuan ketentuan sistem kliring
  • Pemberlakuan ketentuan tentang alat pembayaran
  • Mengeluarkan alat pembayaran
  • Mengedarkan alat pembayaran
  • Melakukan penarikan, pencabutan, dan pemusnahan alat pembayaran
  • Melakukan pengembangan tata cara dan upaya buat mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui penerapan sistem pembayaran yang sifatnya real time
  • Melakukan pemetaan adanya resiko dalam sistem pembayaran
  • Melakukan pengaturan dan pengembangan system informasi antar bank.

4. Peneliti dan Pemantau

Peneliti dan Pemantau

Buat mendukung tugas-tugasnya, Bank Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala, baik mikro ataupun makro.

Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan secara macroprudential dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor keuangan dan memindai potensi yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.


5. Pemberi Pinjaman Kepada Bank Bermasalah

Pemberi Pinjaman Kepada Bank Bermasalah

Dikenal dengan istilah “The Lender of the Last Resort“, artinya fungsi yang dimiliki oleh Bank Indonesia yaitu sebagai upaya preventif terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan mencakup penyediaan likuiditas baik dalam kondisi normal atau krisis.

  • LoLR normal yaitu bantuan likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank yang sifatnya sementara.
  • Bantuan likuiditas ini diberikan buat menjaga lancarnya sistem pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu, bantuan ini harus didukung dengan jaminan yang cukup.
  • LoLR krisis yaitu fasilitas pinjaman ini diberikan buat mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan secara keseluruhan.

6. Membantu Pembiayaan RAPBN Melalui Penerbitan Surat Utang Negara

Membantu Pembiayaan RAPBN Melalui Penerbitan Surat Utang Negara

Buat kelancaran pembangunan yang udah direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia bisa membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara.

Penerbitan Surat Utang Negara ini harus mendapat persetujuan dari DPR saat APBN disahkan.


7. Pengurus Rekening Pemerintah di Bank Indonesia

Pengurus Rekening Pemerintah di Bank Indonesia

Sebagai negara yang mempunyai tujuan buat mensejahterakan rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan dana pembangunan di bank.

Tapi, buat keperluan ini bukanlah bank umum yang dipakai buat memarkir dana pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas negara.


8. Untuk dan Atas Nama Pemerintah Melakukan Pinjaman Luar Negeri

Untuk dan Atas Nama Pemerintah Melakukan Pinjaman Luar Negeri

Kaitannya sebagai pemegang kas negara seperti yang disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia bisa menerima pinjaman dari luar negeri.


9. Memberikan Sumbang Saran Tentang Perbankan, Ekonomi, dan Keuangan kepada Pemerintah

Memberikan Sumbang Saran Tentang Perbankan, Ekonomi, dan Keuangan kepada Pemerintah

Sebagai lembaga negara, baik pemerintah maupun Bank Indonesia mempunyai ketergantungan satu sama lain dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi, dan juga keuangan melalui konsultasi dan koordinasi.


10. Memberikan Sumbang Saran Tentang RAPBN

Memberikan Sumbang Saran Tentang RAPBN

Bank Indonesia juga bisa memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lainnya yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.


11. Atas Nama Sendiri atau Atas Nama Pemerintah Melakukan Kerjasama dengan Bank Sentral Negara lain dan Lembaga Internasional Lainnya

Atas Nama Sendiri atau Atas Nama Pemerintah Melakukan Kerjasama dengan Bank Sentral Negara lain dan Lembaga Internasional Lainnya

Buat menunjang perannya tersebut, Bank Indonesia terlibat dan berperan aktif dalam berbagai organisasi keuangan internasional baik atas nama sendiri atau mewakili Negara.

Keterlibatan Bank Indonesia dalam berbagai organisasi keuangan internasional merupakan wujud dari politik luar negeri Indonesia yang dianut.

Keterlibatan Bank Indonesia atas nama sendiri dalam organisasi keuangan internasional yaitu sebagai anggota dalam SEACEN Center, SEANZA, EMEAP, ACBF, BIS, dan IILM.

Sementara, keterlibatan Bank Indonesia mewakili Negara dalam organisasi keuangan internasional yaitu sebagai anggota dalam ASEAN, ASEAN+3, APEC, MFE, ASEM, IDB, IMF, World Bank, WTO, IBRD, IDA, IFC, MIGA, dan G20.

Sedangkan dalam G15 dan G24, Bank Indonesia bertindak sebagai pengamat.

ASEAN sebagai satu kesatuan wilayah dinilai sebagai salah satu zona ekonomi terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif cepat dan stabil.

Hal ini merupakan wujud dari tujuan ASEAN yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan, dan dampaknya dirasakan oleh semua anggota ASEAN gak terkecuali Indonesia.


Itulah beberapa peran dan fungsi dari bank Indonesia yang perlu kalian semua ketahui. Selamat belajar dan sukses selalu buat sobat cerdika 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023