Apa sih, yang dimaksud dengan peranan lembaga peradilan atau hukum itu? Jadi,
Suatu kebijakan atau aturan yang fungsinya buat mengatur tingkah laku masyarakat dan jadi salah satu pedoman buat penggerak bangsa dalam melakukan tugasnya.
Sedangkan, menurut Prof. Soebekti, S.H tujuan didirikannya hukum yaitu:
Buat menyelenggarakan keadilan demi kehidupan bermasyarakat yang adil dan jug makmur.
Mengingat, Indonesia dengan pokok pikiran dalam pembukaan UUD yaitu negara hukum, maka dibentuk berbagai macam lembaga peradilan di Indonesia.
Lembaga peradilan yaitu badan atau organisasi yang tugasnya menangani permasalahan atau pelanggaran yang gak sesuai dengan UU yang berlaku.
Ada beberapa peranan lembaga peradilan di Indonesia ini. Penasaran apa aja? Makanya, kuy ikuti ulasan berikut ini!
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak yang lainnya. MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota atau hakim agung, panitera, dan sekretaris.
Ada beberapa peran dan tugas dari Mahkamah Agung ini, yaitu:
- Mahkamah Agung berwenang buat memeriksa hasil sengketa tentang dan mempunyai kewenangan buat mengadili.
- Menjalankan perannya sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia.
- Mahkamah Agung berwenang buat memutuskan permohonan kasasi.
- Mahkamah Agung berhak juga menguji dan mengkaji ulang peraturan undang-undang secara materi.
- Mahkamah agung berhak buat memeriksa permohonan peninjauan keputusan pengadilan, meski keputusan itu mempunyai kekuatan hukum.
- Mahkamah Agung berhak buat memberikan nasihat hukum kepada presiden dan wakil presiden dalam menentukan keputusan.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagai Peranan Mahkamah Konstitusi atau MK menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagai berikut ini:
- Mahkamah Konstitusi punya wewenang buat menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
- Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara uang kewenanganya diberikan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mahkamah Konstitusi berperan buat memutuskan pembubaran partai politik.
- Mahkamah Konstitusi berhak buat memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum
- Mahkamah Konstitusi juga berhak atas pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran.
Berdasarkan penjelasan diatas prinsip kerja dari MK yaitu mengecek kesimbangan antara lembaga satu dan lembaga lainnya, supaya ada dalam posisi yang sejajar.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisal adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia pada masa penyimpanan terhadap konstitusi yang mempunyai sifat mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Yudisial bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial punya 7 anggota yang terdiri dari pejabat negara, praktisi hukum, akademis hukum, dan anggota perwakilan masyrakat.
Ada beberapa peranan dari Komisi Yudisial, diantaranya sebagai berikut ini:
- Komisi Yudisial punya peranan dalam memberikan usulan atas pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Komisi Yudisil juga punya peranan buat menegakkan dan menjaga gerak-gerik hakim di lingkungan peradilan.
Selain mempunyai peranan, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:
- Sebagai pihak yang menerima saran, kritik atau laporan masyrakat mengenai tugas seorang hakim. KY wajib meminta laporan secara berkala pada badan peradilan mengenai tugas dan hal-hal apa aja yang udah dilakukan hakim di lingkungan peradilan.
- Komisi Yudisial wajib memeriksa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim.
- Komisi Yudisial juga berhak dan wajib buat memanggil hakim yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada hakim yang bersalah, Komisi Yudisial juga wajib membuat laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada MA, MK dan pada akhirnya akan disampaikan juga pada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pengadilan Negeri
Sistem pemerintahan presidensial dan peranan dari Pengadilan Negeri yaitu sebagai pihak yang memeriksa, memutuskan perkara pidana di tingkat pertama.
Berdasarkan golongan sendiri, hukum terbagi menjadi beberapa yaitu:
- Hukum berdasarkan bentuk (hukum tertulis dan tidak tertulis).
- Hukum berdasarkan wilayah (hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional).
- Hukum berdasarkan fungsinya (hukum material dan hukum formal).
- Hukum berdasarkan waktunya (hukum positif yang berlaku di masa sekarang dan yang akan datang serta hukum trasitor).
- Hukum berdasarkan pokok permasalahan (hukum sipil dan hukum negara).
- Hukum berdasarkan sumbernya (undang-undang, hukum adat, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi).
5. Pengadilan Tinggi
Peranan lembaga peradilan dalam Pengadilan Tinggi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai posisi di ibu kota provinsi.
Berikut ini, ada beberapa peranan dari pengadilan tinggi, diantaranya yaitu:
- Pengadilan tinggi mempunyai peran sebagai pihak yang menjaga jalannya peradilan di tingkat pertama.
- Mengadili pidana di tingkat banding atau provinsi.
- Pengadilan tinggi mempunyai peran buat memberikan pertimbangan dan nasehat hukum terhadap pemerintah.
Selain itu, pengadilan tinggi juga mempunyai wewenang dan tugas, yang diantaranya seperti dibawah ini:
- Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah.
- Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri.
6. Peradilan Agama
Peradilan agama merupakan lembaga pengadilan yang ada di setiap daerah kabupaten.
Peranan peradilan agama ini yaitu buat memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan beberapa perkara seperti pernikahan, warisan, hak asuh anak, dan juga wakaf.
Peradilan Agama sendiri identik dengan memberikan nasehat tentang hukum islam, tapi nasehat itu sendiri dikeluarkan peradilan Agama saat instansi pemerintah memintanya.
7. Peradilan Militer
Apa sih, yang kamu ketahui tentang peradilan militer itu? Jadi,
Lembaga peradilan militer adalah sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan dan menegakkan hukum di lingkungan angkatan bersenjata.
Selain itu, saat sebuah lembaga peradilan militer memutuskan hukum, harus mempertimbangkan juga kepentingan pertanahan keamanan negara.
8. Lembaga Peradilan Militer Tinggi
Kamu tahu gak sih? Ternyata, lembaga peradilan di bidang militer itu mempunyai sistem peradilan di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu:
- Lembaga peradilan militer.
- Lembaga peradilan militer tinggi.
Keduanya mempunyai fungsi yang sama, bedanya adalah lembaga peradilan militer fungsinya buat memeriksa dan memutuskan perkara pertama dan dalam hal ini terdakwanya yaitu prajurit atau berpangkat dibawah kapten.
Sedangkan, lembaga peradilan militer tinggi berperan sebagai pihak yang menyelesaikan, memutuskan, dan memeriksa suatu perkara pidana di bidang militer di tingkat banding.
9. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaga peradilan tata usaha negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Umumnya, lembaga peradilan tata usaha negara berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa usaha ditingkat pertama (kotamadya atau kabupaten).
10. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara punya peran yang hampir sama dengan lembaga peradilan tata usaha negara.
Cuma, yang membedakannya yaitu lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara berperan buat memeriksa, memutuskan sengketa tata usaha di tingkat banding atau provinsi.