Lembaga Eksaminatif

ranggaku 27 April 2023

Apa sih, yang dimaksud dengan lembaga eksaminatif itu? Jadi,

Lembaga eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang udah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945:

Buat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.

Seiring dengan makin meningkatnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara, peran dari BPK semakin penting.

Berikut ini, ada ulasan tentang sejarah, tugas, dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif.


Sejarah Lembaga Eksaminatif

Sejarah Lembaga Eksaminatif

Di awal pembentukan negara Republik Indonesia, udah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif.

Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang menetapkan pembentukan BPK.

Pengelola dari Badan Pemeriksa Keuangan saat itu merupakan ketua R. Soerasno dengan 9 pegawai lainnya.

Pada saat pemerintahan Indonesia berubah dari Republik jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat, BPK berganti nama jadi Dewan Pengawas Keuangan.

Kantornya yang awalnya ada di Yogyakarta juga dipindah ke Bogor.

Tapi, setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, DPK kembali pada fungsinya sesuai UUD 1945 dan berganti nama kembali jadi BPK.

Di era reformasi, kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai tugas wewenang lembaga eksaminatif semakin kuat dengan adanya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan kalo:

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK Republik Indonesia didukung dengan perangkat Undang Undang di bidang keuangan negara, yaitu:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Tugas Lembaga Eksaminatif

Tugas Lembaga Eksaminatif

Lembaga Eksaminatif yang meliputi BPK dibentuk buat melaksanakan beberapa tugas. Ada tugas-tugas tersebut tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 pada BAB III bagian satu.

Tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum pada bagian satu pasal 6, 7, dan 8 diantaranya yaitu:

  • Pemeriksaan pengelolaas dan tanggungjawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  • Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  • Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasar ketentuan undang-undang, laporan itu wajib disampaikan pada BPK buat dipublikasikan.
  • Hasil pemeriksaan yang udah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  • Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis pada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  • Kalo terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
  • Laporan Badan Pemeriksa Keuangan bisa dijadikan dasar penyidikan oleeh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis pada DPR, DPD, DPRD, dan Pemerintah secara tertulis.

Wewenang Lembaga Eksaminatif

Wewenang Lembaga Eksaminatif

Selain mencantumkan tugas-tugas BPK pada UU republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III khususnya pada bagian kesatu.

UU tersebut juga mengatur tentang wewenang BPK sebagai lembaga eksaminatif pada bagian kedua. Ada wewenang BPK yang tercantum dalam pasal 9, 10, dan 11 yaitu:

  • Dalam menjalankan tugasnya, BPK punya wewenang buat menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan.
  • Penentuan waktu dan metode pemeriksaan, menyusun, atau menyajikan laporan juga jadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yang mengelola keuangan negara.
  • Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Memakai tenaga ahli diluar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  • Semua data, informasi, berkas, dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara cuma bersifat sebagi alat buat bahan pemeriksaan.
  • BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat pada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara yang diperlukan buat menunjang sifat pekerjaan BPK.
  • BPK berwenang memberi nasihat atau pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai Lembaga Eksaminatif yang perlu kalian semua ketahui.

Semoga pembahasan diatas mudah dipahami dan juga bisa membantu kamu dalam belajar 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023