Fungsi dan Wewenang Peradilan Umum

ranggaku 7 Mei 2023

Indonesia punya banyak sekali lembaga yang bekerja buat pemerintah dan negara Indonesia.

Lembaga merupakan organisasi yang bekerja buat mendukung pemerintah di negaranya masing-masing.

Mulai dari lembaga yang menangani kasus menengah sampai kasus yang berat. Ada salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pemerintahan yaitu peradilan umum.

Peradilan umum adalah salah satu macam-macam lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan kehakiman buat rakyat menginginkan keadilan.

Nah, dibawah ini ada beberapa fungsi dan wewenang penting dari Peradilan Umum. Ingin tahu? Yuk langsung simak aja ulasannya!


Fungsi Peradilan Umum

Fungsi Peradilan Umum

Sesuai dengan UU no 49 tahun 2009 yang menyatakan kalo:

Peradilan Umum mempunyai lingkup kekuasaan hukum, yang diantaranya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta pengadilan khusus.

Lalu, apa aja sih fungsi peradilan umum? Berikut ini, ada beberapa fungsi dari peradilan umum, yaitu:

1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan

Peradilan umum mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan.

Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis sampai pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari MA.

Rumusan-rumusan itu dipakai sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan atau buat menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sesuai dengan UU yang udah diberlakukan.

Rumusan kebijakan ini, nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang ada didalam lingkup peradilan umum.

2. Pembinaan Secara Teknis dan Evaluasi

Supaya berjalan dengan lancar, lembaga peradilan umum punya fungsi sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi.

Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang udah diberlakukan.

Selain itu, juga punya fungsi buat melakukan evaluasi kalo ada hal yang terjadi di luar ketentuan.

Evaluasi tersebut tujuannya buat memperbaiki sistem atau rumusan yang udah ada, supaya bisa bekerja dengan lebih maksimal.

Nantinya, mereka mempunyai hak buat memutuskan langkah berikutnya, tentunya dengan berdiskusi dulu dengan Mahkamah Agung.

3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal

Sebagai sub unit dari Mahkamah Agung, Peradilan Umum juga punya fungsi buat melaksanakan administrasi direktorat jenderal.

Artinya, peradilan umum punya hak buat melaksanakan kebutuhan administrasi.

Mulai dari adaministrasi persidangan, administrasi perkara, proses administrasi penyelesaian perkara sampai administrasi pelayanan di peradilan umum.

Dalam hal ini, peradilan umum diharuskan menyempurnakan sistem yang udah ada.

Melakukan sosialisasi demi mewujudkan tata pengelolaan manajemen peradilan umum yang ekonomis, tertib, efektif, dan efisien agar bisa memberikan pelayanan yang bagus.

Dalam penyempurnaan sistem tersebut, mereka gak boleh dipengaruhi baik dari dalam atau dari luar lingkup badan peradilan umum.

4. Merumuskan Standar Prosedur

Fungsi peradilan umum lainnya yaitu merumuskan standar prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan UU yang udah berlaku di Indonesia.

Ada juga lingkupnya gak lain yaitu dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang ada dalam lingkungan Peradilan Umum. 

Gak cuma itu, peradilan umum juga merumuskan kriteria dan standar prosedur dalam bidang pembinaan secara teknis, administrasi serta tata laksana dan pranata dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang ada dalam lingkup Peradilan Umum.

5. Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Masalah

Peradilan Umum yaitu bagian pengadilan tingkat pertama punya fungsi buat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana dan perdata buat rakyat yang mencari keadilan umum.

Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan.

Sedangkan, dalam proses memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara pidana, mereka akan memutuskan sesuai dengan hasil analisa dan bukti-bukti terkait.

Dalam hal ini, lingkupnya mulai dari wilayah Kota atau Kabupaten sampai ke tingkat Provinsi.

6. Perumusan Standar Norma

Peradilan umum ternyata juga mempunyai fungsi buat merumuskan standar norma-norma hukum yang harus ditaati di pemerintahan dan dengan hukumannya apabila norma-norma itu dilanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Peradilan umum akan menentukan kriteria-kriteria dan prosedur yang akan dijalankan dalam penetapan norma-norma tersebut.

Mereka juga bertanggung jawab atas pranata dan tata laksana terhadap lembaga hukum yang menjalankan atau mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam lingkup peradilan umum.


Wewenang Peradilan Umum

Wewenang Peradilan Umum

Berikut dibawah ini, ada beberapa wewenang-wewenang dari peradilan umum, diantaranya yaitu:

1. Peradilan Banding

Sebagai peradilan tingkat pertama, peradilan umum mempunyai wewenang buat memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi.

Peradilan umum juga bisa mengadili tindak pidana perdata di tingkat banding.

2. Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir

Mempunyai wewenang buat mengadili di tingkat pertama dan terakhir.

Peradilan umum mempunyai wewenang buat mengadili antar peradilan negeri yang ada di daerah hukumnya masing-masing.

3. Memberikan Informasi Detail Hukum

Peradilan Umum juga mempunyai wewenang buat memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani.

Selain itu, mereka juga berwewenang buat mempertimbangkan sesuatu da menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila diperlukan.


Peradilan umum ternyata memipunyai fungsi yang cukup banyak. Mulai dari fungsi peradilan umum secara garis besar sampai fungsi lembaga pengadilan lain yang masih dalam lingkungan peradilan umum.

Dengan adanya peradilan umum ini, harapannya masyarakat yang ingin mencari keadilan karena suatu hukum bisa terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Semoga bermanfaat! 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023