Hak, Fungsi, dan Kewajiban BPK

ranggaku 7 Mei 2023

Apa sih itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? BPK sendiri udah tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1 ayat (1) UU No 15 tahun 2006 yang menyatakan bahwa:

“BPK yaitu lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945”

Pasal 2 UU No 15 tahun 2006 menyatakan bahwa:

“BPK yaitu lembaga negera yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan bertanggungjawab atas keuangan negara dengan gak melanggar ketentuan peraturan dalam Undang-Undang yang berlaku.”

Berikut dibawah ini, ada beberapa hak dan kewajiban dari BPK. Ingin tahu, apa aja? Yuk langsung simak ulasannya!


Hak BPK

Hak BPK

Dalam menjalankan tugasnya buat mengelola keuangan negara, BPK mempunyai beberapa hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah pusat, diantaranya yaitu:

1. Hak Meminta Keterangan Dokumen

BPK punya hak buat meminta keterangan dokumen pada perseorangan, lembaga, atau suatu organisasi buat keterangan dokumen keuangan.

Dokumen itu diwajibkan asli dan gak dibuat-buat, karena nantinya akan dilakukan pemeriksaan dalam pengelolaan dan laporan keuangan negara.

Kalo suatu lembaga atau perseorangan terbukti gak memberikan keterangan dokumen asli, maka gak menutup kemungkinan BPK akan memberikan sanksi atau denda pada yang terkait.

2. Hak Keterangan Wajib

BPK berhak meminta keterangan wajib dari perseorangan, lembaga negara atau organisasi swasta sesuai dengan Undang-Undang yang diberlakukan.

Keterangan wajib itu harus disampaikan oleh orang yang bersangkutan, apabila berhalangan maka harus ada surat kuasa buat memberikan keterangan wajib.

Nantinya, BPK akan mencatat keseluruhan keterangan tersebut dan dibuat laporan untuk kepentingan negara.

3. Hak Standar

Hak standar merupakan menetapkan kode etik buat seluruh anggota BPK dalam menjalankan tugasnya.

Kode etik dibuat agar anggotanya bisa menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang tanpa campur tangan orang lain.

Buat anggota BPK yang melanggar kode etik yang udah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi yang setimpal. Kalo melakukan pelanggaran yang sangat fatal, maka akan dihapus jabatannya.

4. Hak Menetapkan Kerugian Negara

Sebagai lembaga yang memeriksa, mengelola dan mengatur keuangan negara, BPK juga punya hak buat menetapkan kerugian negara.

Laporan kerugian negara ini, tujuannya supaya negara bisa meminimalisir pengeluaran dan hutang buat membangun pemerintahan yang lebih baik.

Tapi, perlu kamu ketahui kalo proses buat menetapkan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup lama.

BPK membutuhkan data-data yang bersifat original yang dilaporkan oleh instansi atau lembaga yang bekerja dibawah pemerintahan itu buat menghitung, mengelola berapa presentase pemasukan, dan pengeluarannya.

BPK akan menghitung berapa tingkat kerugian yang akan terjadi, kalo mengeluarkan dana sekian persen buat hal-hal yang sangat penting dan mendesak.

Kerugian negara bisa juga berasal dari kasus korupsi, yang mana dari dampak korupsi buat negara itu sangat buruk sekali.

5. Hak Perencanaan Keuangan

Perencanaan keuangan negara sangat penting, karena dalam sebuah negara sebisa mungkin buat meminimalisir pengeluaran yang gak memberikan profit pada pemerintahan.

Selain proses minimalisir pengeluaran juga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar dana yang ada bisa dipakai buat hal-hal yang menunjang pemerintahan dan meningkatkan sektor ekonomi.

BPK sendiri punya hak buat melakukan perencanaan keuangan. Mereka akan menyusun laporan keuangan, mulai dari biaya buat pembangunan sampai kebutuhan pemerintahan lainnya.

Dalam kasus ini, BPK berusaha meminimalisir pengeluaran negara supaya nantinya gak menambah tingkat kerugian atau pengeluaran negara.


Fungsi BPK

Fungsi BPK

Dalam menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara, menurut Bintan R. Saragih dan Moh. Kusnardi, BPK mempunyai 3 fungsi utama, diantaranya yaitu:

1. Fungsi Yudikatif

Dalam hal ini, BPK berhak meminta tuntutan ganti rugi pada bendahara atau pegawai negeri yang bukan bendahara terkait perbuatannya yang melanggar hukum dalam melaksanakan tugasnya, jadi berdampak pada kerugian negara.

Fungsi yudikatif BPK ini sangat berbeda sekali dengan tugas lembaga yudikatif.

2. Fungsi Operatif

Fungsi operatif yaitu fungsi secara umum BPK seperti pemeriksaan, pengawasan dan melakukan penyelidikan atas kuasa, pengelolaan serta pengurusan keuangan negara.

Dalam hal ini, BPK juga gak boleh terpengaruh oleh kelompok internal ataupun eksternal dalam menjalankan tugasnya.

3. Fungsi Rekomendatif

BPK bisa memberikan rekomendasi pertimbangan pada pemerintah pusat dalam proses pengurusan dan pengelolaan keuangan negara dengan tujuan supaya pemakaiannya lebih efisien.


Kewajiban BPK

Kewajiban BPK

Berikut ini, ada beberapa kewajiban-kewajiban dari BPK dalam menjalankan perannya, yaitu:

1. Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Kewajiban BPK berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara.

Dalam proses pemeriksaan ini, BPK setidaknya udah menetapkan standar laporan keuangan negara atau yang dikenal sebagai laporan PSAP.

Adapun inti-intinya seperti berikut ini:

  • Audit harus bertanggungjawab atas laporan keuangan yang dibuat dan harus sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum dan berlaku sesuai dengan PSAP.
  • Audit harus menunjukkan kalo ada kesalahan atau ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntasi dalam menyusun laporan keuangan Negara.
  • Audit diharuskan membuat pernyataan yang berupa pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan yang dibuat.
  • Laporan keuangan yang dilaporkan harus mencakup informasi yang informatif dan selengkap mungkin.

Jadi, setiap lembaga yang bekerjasama atau bertanggung jawab atas pemakaian uang negara harus mematuhi dan membuat laporan sesuai dengan standar yang udah ditetapkan oleh BPK.

2. Melakukan Pemeriksaan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan pemerintah dalam 1 tahun yang nantinya akan ditinjau dan disetujui oleh DPR.

Secara umum, fungsi APBN sendiri terdiri atas sistem keuangan yang terperinci yang didalamnya arencan ada pendapat dan pengeluaran negara dalam 1 tahun yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Dalam proses penetapaan APBN, BPK mempunyai kewajiban buat memeriksanya terlebih dahulu.

Pemeriksaan itu berlangsung pada instansi-instansi atau lembaga yang bekerja dalam naungan pemerintah.

Nantinya, masing-masing koordinator instansi akan memberikan laporan laporan yang akan dijadikan bukti sekaligus diperiksa oleh BPK.

Setelah BPK melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan pada DPR sesuai dengan fungsi DPR buat ditinjau lebih lanjut dan diputuskan apakah disetujui atau gak. Apabila disetujui, maka langsung dikerjakan.

3. Menjalankan Wewenang sesuai Undang-Undang

BPK wajib menjalankan wewenangnya sesuai dengan UU no 15 tahun 2006 BAB III. Ada beberapa wewenang BPK diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

  • Objek Pemeriksaan

BPK mempunyai wewenang dalam menetapkan objek yang akan diperiksanya. Mulai dari rencana, sampai proses menyajikan laporan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.

  • Memberikan Pendapat

Dalam hubungannya dengan DPR, DPD, dan lembaga-lembaga yang dalam lingkup keuangan Negara.

BPK mempunyai wewenang buat memberikan pendapat pada instansi atau lembaga itu dengan tujuan buat menunjang sifat pekerjaan BPK.

  • Penasihat

BPK berwewenang sebagai penasihat atau memberikan tanggapan terkait proses penyelesaian masalah keuangan negara serperti kerugian negara.

  • Memerintah TA

TA artinya tenaga ahli atau tenaga pemeriksa diluar keanggotaan BPK. Dalam hal ini, BPK berwenang memerintah TA tersebut buat melakukan pemeriksaan atas nama BPK.

  • Pembina

BPK mempunyai kewenangan buat jadi pembina jabatan fungsional pemeriksa keuangan atau lembaga yang bekerjasama dengan BPK.

  • Pertimbangan SAP

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah aturan standard yang dirumuskan oleh BPK. Dalam hal ini, BPK berwenang buat memberikan pertimbangan khusus terkait SAP .

  • Pertimbangan Sistem

Dalam hal ini, BPK juga punya kewenangan buat memberikan pertimbangan dari sistem yang udah dirancang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum ditetapkan secara resmi sesuai dengan wewenang pemerintah daerah atau pusat.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023