Tugas Bupati dan Wakil Bupati

ranggaku 2 Mei 2023

Salah satu asas otonomi daerah yaitu asas desentralisasi. Di dalam asas ini, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pemerintah daerah.

Di tingkat provinsi, kewenangan itu dipegang oleh gubernur. Sedangkan di tingkat kabupaten atau kota, kewenangan tersebut dipegang dan dilaksanakan oleh bupati atau wali kota.

Buat setiap pemegang kekuasaan seperti presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan lainnya, mereka didampingi oleh seorang wakil yang membantu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Nah, kali ini kita akan membahas tugas bupati dan wakil bupati. Udah tahu belum apa aja tugasnya? Belum tahu kan? Makanya, langsung aja simak ulasan dibawah ini!


Bupati

Bupati

1. Tugas Bupati

Berikut ini, ada beberapa tugas pokok bupati dalam pemerintahan, diantaranya yaitu:

  • Memelihara ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
  • Mengusulkan adanya pengangkatan Wakil Bupati.
  • Menyusun dan mengajukan RAPERDA tentang APBD, RAPERDA tentang perubahan APBD, dan RAPERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada DPRD Kabupaten buat dibahas bersama.
  • Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang jadi wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang udah ditetapkan bersama DPRD tingkat Kabupaten.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA (Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) pada DPRD Kabupaten buat dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah).
  • Mewakili daerah kabupatennya didalam dan diluar pengadilan, serta bisa menunjuk kuasa hukum buat mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan tugas yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mempunyai tugas pokok seperti diatas, bupati juga mempunyai tugas lain yang melekat pada jabatan tersebut, yaitu:

  • Ketua FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Kabupaten. Forum ini adalah ajang kolaborasi buat sinergisitas yang beranggotakan bupati dan para pimpinan kecamatan.
  • Memegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan mewakili pemerintah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas ini melekat pada jabatan bupati atas dasar Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Ketua KOMINDA atau Komunitas Intelijen Daerah. Komunitas ini adalah pendukung dari BIN (Badan Intelijen Nasional). Tugas ini melekat pada jabatan bupati berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

2. Wewenang Bupati

Selain mempunyai tugas, bupati juga mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang akan mendukung pelaksanaan dari setiap tugas yang dimiliki olehnya, yaitu:

  • Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
  • Menetapkan Peraturan Daerah yang udah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten.
  • Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
  • Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat.
  • Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kewajiban Bupati

Selain itu, bupati juga mempunyai beberapa kewajiban yang sangat berkaitan erat dengan jabatan itu sendiri, diantaranya yaitu:

  • Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  • Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat.
  • Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang adi kewenangannya.
  • Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  • Melaksanakan setiap program strategis nasional.
  • Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di kabupaten dan semua perangkat daerah.

Wakil Bupati

Wakil Bupati

1. Tugas Wakil Bupati

Wakil bupati mempunyai banyak tugas yang berat dalam mendampingi bupati, diantaranya yaitu:

  • Membantu Bupati dalam memimpin jalannya pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang jadi kewenangan Daerah, mengatur kegiatan Perangkat Daerah, menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten.
  • Memberi saran dan pertimbangan pada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerahnya.
  • Melaksanakan setiap tugas dan wewenang Bupati, kalo Bupati menjalani masa tahanan atau mempunyai halangan sementara.
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, wakil bupati juga mempunyai tugas lain yang melekat pada jabatannya, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Memimpin Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
  • Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kabupaten.

2. Kewajiban Wakil Bupati

Wakil bupati juga memiliki beberapa kewajiban lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang dimilikinya. Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:

  • Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan NKRI.
  • Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat.
  • Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  • Melaksanakan setiap program strategis nasional.
  • Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Itulah pembahasan secara lengkap mengenai Tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang bisa kamu pelajari.

Semoga dengan membaca artikel ini, kamu bisa memahami secara lebih baik apa itu bupati dan wakil bupati serta apa aja tugas dari jabatan tersebut menurut undang-undang.

Perlu kita pahami bersama, kalo adanya walikota dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang gak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.

Semoga bermanfaat dan sukses buat kalian semua sobat cerdika 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023