Tugas Presiden dan Wakil Presiden

ranggaku 1 Mei 2023

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dalam hal ini tertuang dalam UUD 1945 tentang Pasal 1 ayat (1).

Negara Kesatuan yaitu negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan tunggal. Sedangkan, bentuk republik artinya negara Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Dalam negara republik, seorang Presiden adalah sebagai orang nomor 1 di negara dan mempunyai dua tugas dan jabatan.

Apa aja sih, tugas presiden dan wakil presiden? Penasaran ingin tahu? Yuk langsung aja, simak pembahasannya yang ada dibawah ini!


 

Presiden

Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara.

Sedangkan,

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet buat melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.

Berikut ini, ada beberapa tugas dan wewenang dari jabatan Presiden di Indonesia, yaitu:

1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara.

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3).
  • Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk buat memeluk agamanya masing-masing dan buat beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2).
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4).
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1).
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2).
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1).
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial buat seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan gak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2).
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3).

2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945, diantaranya seperti berikut ini:

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah buat menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan UU yang memperhatikan kekuasaan dan keragaman daerah (Pasal 18B ayat 1).
  • Presiden mengesahkan rancangan UU yang udah disetujui bersama, buat menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan lainnya antara pemerintah pusat dan daerah, diatur dan dilaksanakan secara adil berdasarkan UU (Pasal 18B ayat 2).
  • Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden buat dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR buat mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
  • MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yaitu tanggungjawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4).
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh UU (Pasal 31 ayat 3).
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5).

3. Wewenang Presiden

Wewenang Presiden

Ada beberapa wewenang Presiden yang udah tercantum dalam UUD 1945, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang pada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1).
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar buat kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainnya tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Pasal 22 Ayat 1).
  • Cabang-cabang produksi yang penting buat negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2).
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3).

 

Wakil Presiden

Meskipun Wakil Presiden dan para Menteri sama-sama bertindak sebagai “Pembantu Presiden”.

Tapi, wakil presiden yaitu orang pertama yang akan menggantikan kalo Presiden berhalangan buat menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugasnya.

Selain itu, kedudukan seorang wakil presiden juga gak bisa dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan, karena dipilih secara langsung melalui PEMILU.

Berikut ini, ada beberapa tugas dan wewenang Wakil Presiden, diantaranya yaitu:

1. Tugas Wakil Presiden

Tugas Wakil Presiden

  • Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  • Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden kalo jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden gak bisa menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
  • Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  • Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.

2. Wewenang Wakil Presiden

Wewenang Wakil Presiden

  • Sebagai Wakil Presiden

Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).

  • Sebagai Pembantu Presiden

Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presedin berwenang buat membantu Presiden menjalankan Undang-Undang.

  • Sebagai Pengganti Presiden

Sebagai pengganti Presiden berarti Wakil Presiden gak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai Presiden dan gak terjadi rangkap jabatan.

  • Sebagai Jabatan yang Mandiri

Dilihat dari prakteknya, saat seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan atau organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara.

Dalam hal ini berarti, Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan gak memerlukan perintah atau persetujuan dari Presiden.

  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945

Itulah pembahasan lengkap mengenai Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden yang harus kalian pelajari.

Semoga ulasan diatas tadi mudah dipahami dan bisa membantu kalian dalam belajar 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

2 pemikiran pada “Tugas Presiden dan Wakil Presiden”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023