Warga negara yaitu seseorang yang bertempat tinggal di sebuah wilayah negara tertentu yang mempunyai status warga negara.
Maka, akan timbu sebuah hubungan negara dengan warga negara dengan adanya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut begitu juga sebaliknya.
Dan warga negara Indonesia yaitu orang asli bangsa Indonesia dan orang dari bangsa lain yang seperti tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Sebelumnya kan udah mengetahui tentang warga negara, berikut ini ada pembahasan mengenai warga negara asing.
Kamu belum tahu, apa definisi WNA? Nah, buat kalian yang belum tahu. Maka, artikel ini sangat tepat sekali untuk kamu baca. Berikut ini ulasan lengkapnya!
Definisi Warga Negara Asing
Apa sih, yang dimaksud dengan warga negara asing itu? Ya,
Warga negara asing yaitu seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu, tapi bukan berasal dari negara tersebut dan gak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.
Seseorang tersebut biasanya mempunyai tujuan yang beragam, seperti dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis, atau hal lainnya.
Meski status seseorang tersebut adalah warga negara asing di Indonesia, seseorang tersebut tetap mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negara yang di tinggalinya.
Sedangkan definisi dari penduduk Indonesia, adalah
Seseorang, baik warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili dan tinggal di wilayah negara Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945).
Makanya, Warga Negara Asing mempunyai definisi sebagai penduduk disaat seseorang tersebut telah tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut.
Pengakuan kedudukan WNA tersebut sebagai penduduk di negara Indonesia tertera dalam UU No. 3 Tahun 1946 pasal 13, “Barang siapa bukan warga negara Indonesia, yaitu orang asing”.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia
Berikut ini, ada beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, diantaranya yaitu:
- Berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri atau harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi.
- Berkewajiban buat tunduk dan mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia.
- Gak berhak buat ikut serta dalam sebuah organisasi politik ataupun instansi pemerintah.
- Gak berhak buat ikut serta dalam sistem pemilu di Indonesia, baik buat memilih ataupun dipilih.
- Gak berkewajiban buat ikut serta dalam program bela negara.
Dalam UUD RI 1945 pasal 26 dijelaskan, kalo penduduk Indonesia dibedakan jadi dua golongan, yaitu WNI dan WNA.
Sedangkan, dasar hukum atau perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan, berikut diantaranya adalah:
- UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia yang merupakan penyempurnaan UU No. 3 Th 1946.
- UU No.3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan di Indonesia.
- UU No. 4 Tahun 1969 tentang penghapusan UU No. 2 Th 1958 yang kemudian dinyatakan gak berlaku lagi.
- UU No. 2 Tahun 1958 tentang penyelesaian kewarganegaraan ganda antara Indonesia dengan RRC.
- UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958.
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan di Indonesia.
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan yaitu cara atau upaya seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan di sebuah negara tertentu.
Ketentuan atau tata cara dalam mendapatkan status warga negara tergantung dari kebijakan yang udah ditentukan di negara tersebut.
Dan, didalam UU udah dijelaskan secara rinci mengenai pewarganegaraan yaitu sebuah tata cara atau ketentuan buat orang asing mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan.
Dalam hal pewarganegaraan, di Indonesia juga ada kebijakan yang mengatur tentang tata cara mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, seperti yang udah diatur di dalam Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia No. 12 Tahun 2006.
Berikut, dibawah ini adalah beberapa tata cara buat mendapatkan status kewarganegaraan:
1. Permohonan
Permohonan yaitu tata cara buat mendapatkan status kewarganegaraan buat WNA dengan jalan mengajukan sebuah permohonan pada pemerintah.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon (WNA), diantaranya seperti:
- Sehat secara fisik ataupun rohani.
- Berusia lebih dari atau sama dengan 18 tahun atau udah kawin.
- Saat pemohon (WNA) mengajukan permohonan status kewarganegaraan, pemohon udah tinggal di wilayah Indonesia paling gak selama 5 tahun secara terus menerus atau sesingkat-singkatnya selama 10 tahun gak berturut-turut.
- Pemohon bisa mengerti dan memakai bahasa Indonesia dan juga mengakui UUD 1945 dan juga Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
- Gak mempunyai masalah hukum yang memungkinkan pemohon terkena pidana hukuman penjara, yang hukumannya lebih dari selama satu tahun.
- Pemohon harus melepaskan status kewarganegaraannya yang terdahulu supaya gak terjadi masalah di kewarganegaraan.
- Mempunyai pekerjaan yang mapan atau tetap da mempunyai penghasilan.
- Membayar sejumlah biaya pewarganegaraan yang diberikan pada kas negara.
2. Pernyataan
Seorang WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia secara sah menurut hukum pernikahan di Indonesia.
Bisa menapatkan status sebagai WNI melalui sebuah pernyataan, kalo WNA tersebut menyatakan ingin berpindah kewarganegaraa, yang disampaikan pada pejabat pemerintah terkait.
Pernyataan tersebut bisa berlaku, kalo WNA itu udah menetap dan berdomisili di wilayah negara Indonesia, setidaknya selama 5 tahun secara terus menerus atau selama sepuluh tahun gak terus menerus.
3. Pemberian
Seorang WNA yang mempunyai jasa terhadap negara Indonesia, mempunyai kemungkinan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
Pemberian status kewarganegaraan terhadap WNA yang berjasa pada negara bisa diberikan oleh presiden, tapi setelah melalui musyawarah dan pertimbangan DPR.
Kecuali, kalo dengan pemberian tersebut menyebabkan WNA tersebut memiliki dwi kewarganegaraan.
Contohnya, seorang WNA yang punya kontribusi terhadap pembangunan atau pendidikan di Indonesia dimungkinkan buat mendapatkan status sebagai warga negara istimewa.
4. Pilihan
Pilihan berlaku pada anak hasil perkawinn antara WNA dan WNI, yang udah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya seseorang tersebut udah cukup usia yaitui 18 tahun atau udah menikah.
Dan, seseorang tersebut yang dilahirkan bukan dari perkawinan secara sah dan belum berumur 18 tahun atau belum menikah dan ayahnya yang seorang WNA mengakuinya sebagai anaknya.
Negara tetap mengakui seseorang tersebut berstatus warga negara Indonesia.