Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia

ranggaku 22 April 2023

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia.

Siapapun gak diberbolehkan buat mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain, karena hak asasi ini sifatnya sangat personal dan gak bisa dilepaskan dari keberadaan manusia.

Sebagai negara yang punya keberagaman dan kemajemukan yang menyebar di seluruh negeri, penegakkan HAM yaitu salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia.

Makanya, demi menegakkan HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya buat menjaga dan melindungi HAM negaranya.

Itu merupakan sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan pemerintah yang berdaulat ke dalam dan ke luar.

Nah, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemeritah buat upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia.


1. Penegakkan Pemerintah Melalui Undang-Undang

Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga punya beberapa kaitan dengan HAM.

Kaitan tersebut berupa produk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Adapun undang-undang yang dimiliki oleh Indonesia dalam kaitannya dengan penegakan HAM bagi warga negaranya diantaranya:

a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu UU yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM, dengan HAM yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.

Perkawinan atau penikahan yaitu hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights).

Keluarga yang dibentuk tentunya punya tujuan pada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti ini:

  • UU perkawinan ini adalah bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap hak asasi personal yang dimiliki oleh warga negaranya.
  • Setiap warga negara di Indonesia berhak buat memilih pasangannya masing-masing ke jenjang pernikahan yang diakui secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Pada dasarnya, UU perkawinan adalah salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anggota keluarga baik itu ayah, ibu, atau anak.

Perkawinan gak bisa dilakukan dengan paksaan, karena perkawinan membutuhkan ikatan secara lahir atau batin seperti yang dijelaskan dalam UU tersebut.

Jadi, barang siapa memaksakan suatu perkawinan itu terjadi, maka HAM yang berkaitan dengan hak asasi pribadi bisa terganggu.

Kalo didalam pemaksaan perkawinan terjadi tindakan-tindakan yang gak diinginkan dan melanggar hukum, maka kasus itu bisa diperkarakan dalam pengadilan.

 

b. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yaitu produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945.

Ketetapan MPR ini adalah salah satu ketetapan yang berkaitan tentang HAM khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia.

Dalam ketetapan MPR, HAM diakui sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada ciptaannya yang perlu dijaga dan dilindungi oleh negara.

Selain itu, HAM juga diakui sebagai hak-hak yang mendasar dan melekat dalam diri manusia semenjak manusia tersebut di dalam kandungan.

Berikut ini, ada beberapa HAM yang terdapat dalam ketetapan MPR diantaranya yaitu:

  • Hak untuk melakukan pengembangan diri
  • Hak untuk mendapatkan keadilan
  • Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
  • Hak atas kebebasan informasi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga

NOTE: Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia udah gak berlaku lagi di Indonesia.


c. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yaitu undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998.

Undang-undang ini bersikan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.

Penegakan hak asasi bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih diperkuat sejalan dengan pandangan bangsa mengenai Pancasila sebagai Filsafat bangsa Indonesia.

Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yaitu penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka ada beberapa tambahan mengenai HAM sebagai warga negara Indonesia.

Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut diantaranya yaitu:

  • Hak buat berperan serta dalam sistem pemeritnahan
  • Hak-hak perempuan
  • Hak-hak anak.

Adanya cakupan khusus terhadap hak-hak perempuan dan anak menjadikan pemerintah Indonesia membentuk lembaga khusus terkait dengan kedua hal tersebut.

 

d. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 yaitu undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Undang-undang ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan.

Dalam kehidupan berumah tangga, setiap anggota keluarga berhak buat mendapatkan kebahagiaan dan rasa aman di dalam kehidupan berkeluarganya.

Kebahagiaan dan rasa aman adalah hak asasi yang dimiliki oleh manusia, baik itu dalam kehidupan berkeluarga atau dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Pelarangan tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dimuat dalam undang-undang ini.

Bagi siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangganya, maka orang itu bisa dikenai sanksi baik secara hukum atau sosial sesuai dengan undang-undang ini.

 

e. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yaitu undang-undang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mengatur hak-hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia khususnya hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak yang ada di Indonesia.

Didalam undang-undang ini disebutkan, kalo hak-hak anak perlu dilindungi dan ditegakkan agar anak itu bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat secara kemanusiaan.

Selain itu, anak juga perlu mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

 

f. UUD 1945 Pasal 27-34

UUD 1945 Pasal 27-34

Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek.

Intinya, isi yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 ini berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia secara umum.

UUD 1945 Pasal 27-34 lebih mekankan pada penjaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara Indonesia.


2. Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

Dalam upaya pemerintah menegakkan HAM terhadap HAM bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional yaitu:

a. Komisi Nasional Perempuan

Lembaga Perlindungan HAM Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Perempuan yaitu komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan HAM, khususnya pada hak asasi perempuan.

Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khususnya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggungjawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan pada kaum wanita di Indonesia.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi nasional perempuan ini mempunyai tujuan buat:

  • Menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap kaum wanita.
  • Menegakkan hak-hak asasi manusia khususnya perempuan di Indonesia.
  • Meningkatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

b. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu komisi yang dibentuk oleh pemerintah buat melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali.

Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa kalo hak-hak anaknya gak terpenuhi dengan baik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini punya tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, atau pendidikan.

Selain itu, KPAI juga menekankan pada setiap orangtua tentang pentingnya pendidikan anak usia dini, supaya anak nantinya bisa mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.


3. Pembentukan Pengadilan HAM

Pembentukan Pengadilan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia yaitu salah upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi setiap warga negara Indonesia.

Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam menjalankan perannya, pengadilan HAM berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti:

  • Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia yaitu salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
  • Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

Dalam menegakkan HAM di Indonesia, pemerintah gak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakkan HAM.


4. Penegakkan Melalui Proses Pendidikan

Penegakkan Melalui Proses Pendidikan

Penegakkan HAM juga bisa dilakukan melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, informal, atau non formal.

Dalam proses penegakkan yang dilakukan melalui proses pendidikan, penanaman konsep tentang HAM sendiri pada peserta didik yang ikut dalam proses pendidikan.

Kalo penegakan dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik bisa dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKN dan Agama.

Penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik bisa melakukan penegakan HAM secara sederhana.

Contohnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, seperti berikut ini:

  • Di Indonesia sendiri, HAM dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai luhur pancasila sebagai dasar negara.
  • Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dalam masyarakat udah dilakukan dari zaman nenek moyang, meski dulu belum mengenal dengan betul apa itu HAM.
  • Nenek moyang kita di Indonesia mengenal HAM sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945.
  • Setiap warga negara Indonesia punya hak buat memperjuangkan hak-hak asasinya, kalo hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
  • Setiap warga negara Indonesia gak perlu merasa takut atau sungkan dalam menuntut hak asasinya, karena ada dasar hukum yang mengatur itu semua.

Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara udah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya.

Tindakan seperti ini sangat diperlukan, guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia.


Itulah tadi, pembahasan lengkap tentang Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia.

Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, kamu sebagai warga negara Indoenesia juga harus menjaga dan menghormati hak asasi orang lain.

Supaya, nantinya kehidupan bermasyarakat kamu gak menimbulkan suatu konflik yang bisa menimbulkan dampak tertentu buat masyarakat.

Semoga bisa membantu dan bermanfaat buat kalian semua 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Satu pemikiran pada “Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023