Undang-Undang yang Mengatur Tentang HAM

ranggaku 23 April 2023

Setelah di keluarkan pernyataan tentang HAM, Majelis Umum PBB menyerukan seluruh anggotanya supaya memajukan dan menjamin HAM di negaranya masing-masing.

Indonesia sendiri udah mengakui HAM gak lama setelah kemerdekaannya, pada 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Nah, berikut ini ada beberapa UU yang mengatur tentang HAM. Apa aja itu? Penasaran? Yuk langsung aja simak ke pambahasannya dibawah ini!


Undang-Undang Tentang HAM

1. Pasal 27

Pasal 27

Hak asasi manusia buat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, ayat ini berbunyi

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”.

Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan gak melanggar hak asasi orang lain.

Ayat 3: Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana bunyinya:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.

Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada:

“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

2. Pasal 28

  • Pasal 28 B

Pasal 28 B

Hak setiap orang buat membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 28 B terdiri dari 2 ayat, dimana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  • Pasal 28 C

Pasal 28 C

Ayat 1:

Undang-undang yang mengatur tentang HAM dimana, negara memahami kebutuhan dasar atau hak asasi tentang pengembangan diri.

Artinya, negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.

Ayat 2:

Mengandung pernyataan hak setiap orang utnk memajukan diri secara kolektif untuk berbuat sesuatu bagi bangsa dan negaranya.

  • Pasal 28 D

Pasal 28 D

Terdiri dari 4 ayat yang secara keseluruhan saling menyambung satu sama lain, yaitu:

Pasal ini mengandung pernyataan hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak buat mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak buat mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.

  • Pasal 28 E

Pasal 28 E

Ayat 1:

Pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang buat memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali.

Ayat 2:

Mengandung pernyataan atas kebebasan setiap orang buat bebas meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya.

Ayat 3:

Pernyataan yang mengaskan hak setiap orang buat bebas berkumpul, berserikat, dan berpendapat.

  • Pasal 28 F

Pasal 28 F

Pasal 28 F ini berisi tentang:

Hak atau kebebasan pada setiap orang buat berkomunikasi dan memperoleh informasi buat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, setiap orang juga berhak buat mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan informasi, dan menyebarkannya dengan bertanggungjawab.

  • Pasal 28 G

Pasal 28 G

Pernyataan pasal 28 F yaitu tentang:

Perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang buat mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak buat bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak buat mendapatan suakan dari negara lain.

  • Pasal 28 H

Pasal 28 H

Pasal 28 H ini terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi hak tentang:

Ayat 1 berisi tentang:

Hak setiap orang buat kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak buat pelayanan kesehatan yang layak.

Ayat 2 berisi tentang:

Hak setiap orang buat mendapatkan kemudahan, perlakuan khusus buat memperoleh kesempatan, dan manfaat yang sama buat mencapai persamaan dan keadilan.

Ayat 3 berisi tentang:

Hak setiap orang buat jaminan sosial.

Ayat 4 berisikan tentang:

Hak atas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.

  • Pasal 28 I

Pasal 28 I

Ayat 1 berisikan:

Hak tiap orang buat hidup, hak buat gak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak buat gak diperbudak, hak agar gak dituntut atas hukum yang berlaku surut.

Hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif.

Perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional.

Semua perlindungan atas negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Ayat 2 berisi:

Mengandung pernyataan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.

Ayat 3 berisi tentang:

Hak dihormati identitas budaya dan masyarakat tradisionalnya selaras dengan perkembangan zaman.

Ayat 4 berisikan mengenai:

Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintah.

Ayat 5 berisi mengenai:

Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan lebih rinci oleh peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 28 J

Pasal 28 J

PAsal 28 J terdiri dari 2 ayat yang isinya mengenai kewajiban setiap orang buat menghormati hak asasi orang lain.

Selain itu, pada pasal ini juga menyatakan kalo dalam hidup bernasyarakat dengan adanya jaminan perlindungan HAM diberi pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan norma dan menjaga ketertiban umum.

3. Pasal 29

Pasal 29

Pasal 29, terdiri dari 2 ayat yang menyatakan dan menegaskan kalo:

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

4. Pasal 31

Pasal 31

Pasal 31 merupakan aturan tentang hak setiap warga negara buat mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Pasal ini menjamin hak asasi anak-anak terlantar dan fakir miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara.

Pasal 31 juga mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan negara.

Dalam pasal 31 dinyatakan kalo negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

5. Pasal 33

Pasal 33

Pasal 33 ini terdiri dari 3 ayat yang berisi pernyataan kalo:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan kalo penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Pengaturan HAM Oleh TAP MPR dan UU

Pengaturan HAM Oleh TAP MPR dan UU

Ketetapan MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang langsung berada di bawah konstitusi, UUD 1945.

Pengaturan HAM diatur dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998.

Tap MPR ini berisikan tentang pengaturan pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang HAM dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Internasional.

Hak asasi manusia dalam undang-undang diatur secara rinci tentang setiap jenis hak asasi.

Makanya, ada banyak UU yang mengatur HAM di Indonesia. Dari banyaknya pengaturan HAM dalam UU diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

  • UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, gak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.
  • UU Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakan pendapat
  • UU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di Indonesia
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 yaitu berisikan tentang hak dan perlindungan konsumen.
  • UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999 yaitu berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU mengatur tentang penghapusan kerja paksa, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1999 yaitu berisikan tentang pencabutan hukum subsversi yang dianggap membatasi hak berpendapat.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 yaitu berisikan tentang HAM.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 yaitu berisikan tentang pers, hak, dan kewajibannya.
  • UU Nomor 26 TAhun 2006 yaitu berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.

Gimana? Udah paham tentang undang-undang apa saja yang mengatur tentang HAM? Jika ada yang bingung kamu bisa tanyakan di kolom komentar ya 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Satu pemikiran pada “Undang-Undang yang Mengatur Tentang HAM”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023