Tugas Komnas HAM

ranggaku 1 Mei 2023

Kamu udah tahu belum sih, apa yang dimaksud dengan Komnas HAM itu? Jadi,

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah sebuah lembaga negara di Indonesia yang punya fungsi dan tugas sangat penting, yaitu mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan HAM.

HAM sering sekali dikaitkan dengan hak yang dimiliki oleh manusia sejak manusia tersebut lahir, jadi pelanggaran terhadap hak ini adalah salah satu pelanggaran yang berat.

Beberapa HAM yang umum dibicarakan yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghasilan yang layak, hak untuk menyuarakan pendapat, mengangani berbagai macam hak untuk berkarya dan berbagai macam hak lainnya.

Selain itu, apa aja sih tugas dan fungsi dari Komnas HAM itu? Ingin tahu? Yuk kita simak seksama ulasannya dibawah ini!


 

 

1. Pengkajian dan Penelitian Tentang Instrumen HAM Internasional

Pengkajian dan Penelitian Tentang Instrumen HAM Internasional

Secara umum, meskipun merupakan sebuah lembaga Negara yang dimiliki oleh negara Indonesia.

Tapi, Komnas HAM juga mempunyai fungsi penting dalam melakukan proses pengkajian dan juga penelitian mengenai instrument HAM secara internasional.

Hal ini disebabkan karena, instrument HAM international dibuat berdasarkan perkembangan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terus berkembang dan bertambah las dampaknya.

Jadi, Komnas HAM juga perlu ikut mengkaji instrument HAM secara internasional.


 

 

2. Pengkajian dan Penelitian Peraturan Perundang-undangan

Pengkajian dan Penelitian Peraturan Perundang-undangan

Penelitian dan juga pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan local juga perlu buat dilakukan.

Karena, buat membantu memperjelas makna dari berbagai macam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengkaji apa aja dampak yagn muncul dan pengaruh terhadap Hak Asasi Manusia yang ada.


 

 

3. Studi Kepustakaan, Lapangan, dan Perbandingan Tentang HAM

Studi Kepustakaan, Lapangan, dan Perbandingan Tentang HAM

Studi kepustakaan dan juga penelitian lapangan juga sangat penting buat dilakukan, guna mencari tahu mengenai dampak jenis-jenis pelanggaran HAM, dan apa aja pelanggaran HAM yang marak terjadi.

Hal ini nantinya akan sangat membantu Komnas HAM dalam menentukan regulasi dan juga instrument HAM yang berlaku di Indonesia.


 

 

4. Pembahasan Tentang Hak Asasi Manusia

Pembahasan Tentang Hak Asasi Manusia

Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia dilakukan buat menentukan faktor-faktor apa aja yang harus dikedepankan buat memajukan hak asasi manusia.

Hal ini juga dilakukan buat mencegah supaya pelanggaran tehadap Hak Asasi Manusia menjadi lebih berkurang lagi.


 

 

5. Penyuluhan dan Penyebarluasan Tentang HAM

Penyuluhan dan Penyebarluasan Tentang HAM

Penyuluhan dan penyebarluasan mengenai hak asasi manusia dilakukan oleh Komnas HAM buat memberikan edukasi pada masyarakat luas.

Hak asasi manusia yaitu satu elemen penting yang gak bisa dipisahkan dari diri manusia, jadi merupakan sebuah kesalahan besar apabila hak asasi manusia tersebut dilanggar.

Hal ini juga dilakukan buat meningkatkan kesadaran individu mengenai Hak Asasi Manusia itu sendiri.


 

 

6. Penanganan Kasus HAM baik Ringat hingga Berat

Penanganan Kasus HAM baik Ringat hingga Berat

Fungsi Komnas HAM yang ini adalah fungsi dan tugas atau sebagai kewenangan dari Komnas HAM yang paling penting.

Kenapa?

Ya, Komnas HAM mempunyai kewajiban buat melakukan penanganan terhadap kasus yang menyeret apapun mengenai Hak Asasi Manusia.

Melalui fungsi dan kewenangan tersebut, maka Komnas HAM adalah salah satu lembaga negara yang emang benar-benar mampu buat menjaga martabat manusia yang mempunyai hak asasi.


Gimana tuh? Mudah di mengerti kan? Pembahasan yang ada diatas tadi tentang Tugas dan Fungsi Komnas HAM.

Semoga bisa membantu dan bermanfaat buat kalian semua sobat sukses dari cerdika.com 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023