TNI dan POLRI pernah tergabung dalam suatu kesatuan yang dinamakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Penggabungan itu terjadi pada masa berjalannya Demokrasi Terpimpin sampai pada masa Orde Baru. Tapi, akhirnya kedua organisai tersebut terpisah.
Hal tersebut sesuai dengan ketetapan MPR No. VI?MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 tentang peranan TNI dan POLRI.
Sebenarnya, kamu tahu gak sih, tugas serta fungsi TNI dan POLRI itu apa aja sih? Ingin tahu? Langsung simak aja yuk ulasannya!
Apa Itu TNI dan POLRI?
1. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah sebuah kesatuan prajurit yang tergabung dalam angkatan perang yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
TNI terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan berganti lagi jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, TNI dipimpin oleh seorang panglima dan organisasi ini terbagi dalam 3 angkatan, yaitu:
- TNI Angkatan Darat yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
- TNI Angkatan Laut yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut.
- TNI Angkatan Udara yang dipimpin oleh Staf Angkatan Udara.
2. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
POLRI adalah Kepolisian Nasional Negara Indonesia yang mempunyai tanggung jawab langsung di bawah seorang presiden yaitu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
POLRI terbentuk pada tanggal 1 Juni 1946, dimana kesatuan prajurit tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Polri merupakan organisasi yang mempunyai susunan jenjang berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan sipil, yaitu:
- Di tingkat pusat
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
- Di tingkat Propinsi
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Di tingkat Kabupaten
- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes)
- Kepolisian Resort Kota (Polresta)
- Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
- Di tingkat Kecamatan
- Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
- Kepolisian Sektor (Polsek)
Tugas dan Fungsi TNI
TNI memegang peranan yang penting yaitu sebagai salah satu alat negara khususnya di bidang pertahanan.
TNI juga harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara.
Nah, berikut ini ada beberapa tugas dan fungsi penting yang dimiliki oleh TNI, diantaranya yaitu:
1. Fungsi TNI
Sebagai suatu kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI mempunyai beberapa fungsi yang diantaranya adalah:
- Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer ataupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negeri.
- Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang bisa mengganggu kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer ataupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negeri.
- Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.
2. Tugas TNI
Selain mempunyai beberapa fungsi penting, TNI juga mempunyai tugas-tugas pokok seperti berikut ini:
- Menegakkan kedaulatan Negara.
- Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
- Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa.
Nah, dalam melakukan tugas-tugas pokoknya TNI tersebut dilakukan dengan:
- Operasi militer untuk perang.
- Operasi militer selain perang, seperti:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, dan aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah-wilayah perbatasan dan object vital nasional yang strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai denag kebijakan politik luar negri.
- Mengamankan presiden, wakil presiden, dan keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintah daerah.
- Membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban di masyarakat sesuai dengan Undang-undang.
- Membantu dalam kegiatan pengamanan tamu negara yang setingkat kepala negara dan wakil pemerintahan asing yang sedang ada di Indonesia.
- Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
- Membantu dalam mengamankan kegiatan pelayaran dan penerbangan dari tindak kejahatan seperti pembajakan, penyelundupan, dan perampokan.
Tugas dan Fungsi POLRI
1. Fungsi POLRI
Dalam upaya menjaga keamanan di dalam negeri, POLRI mempunyai beberapa fungsi seperti berikut dibawah ini:
- Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum yang berlaku.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
2. Tugas POLRI
Tugas utama POLRI yaitu menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu:
- Tugas represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan ataupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
- Tugas preventif, yaitu menjaga dan mengawasi supaya gak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan kalo POLRI mempunyai tugas lain seperti ini:
- Memelihara kamtibmas atau Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Penegakan hukum yang berlaku.
- Memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan bagi masyarakat.
Sedangkan, menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 14 udah menjelaskan kalo dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negeri, POLRI mempunyai beberapa tugas seperti ini:
- Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
- Membina masyarakat buat meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian buat kepentingan tugas kepolisian
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Melayani kepentingan warga masyarakat buat sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
- Memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah beberapa Tugas dan Fungsi TNI serta POLRI yang bisa kamu ketahui dan pelajari.
Semoga pembahasan diatas mudah dipahami dan juga bisa membantu kalian semua dalam belajar 😀