Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

ranggaku 10 Mei 2023

Desa adalah sebuah wilayah administratif yang ada dibawah tingkat kecamatan, dimana ini adalah kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun, kampung, banjar, atau jorong.

Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 menyatakan:

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang punya batas-batas wilayah dan kewenangan buat mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berdasarkan pada asal-usul dan adat istiadat yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

Pemerintah Desa dan BPD nantinya akan bekerjasama buat menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam upaya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Masing-masing desa punya struktur atau susunan organisasi yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebutuhan dan keadaan dari desa tersebut.


1. Kepala Desa

Kepala Desa

Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa.

Kedudukan kepala desa ada langsung dibawah Bupati dan dia bertanggung jawab pada Bupati melalui camat.

Fungsi dan tugas dari kepala desa yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan desa.

a. Wewenang Kepala Desa

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang udah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa buat dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan serta bisa menunjuk kuasa hukum buat mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban Pokok Kepala Desa

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang jadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi, serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain kewajiban-kewajiban pokok di atas, kepala desa juga berkewajiban untuk:

  • Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada Bupati atau Walikota melalui camat sekali dalam satu tahun.
  • Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pada BPD dalam musyawarah BPD setidaknya sekali dalam setahun.
  • Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada masyarakat, baik melalui selebaran atau bisa diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya.

2. BPD

BPD

BPD yaitu suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah 6 tahun.

a. Fungsi BPD 

  • Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

b. Wewenang BPD 

  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Bersama kepala desa melakukan pembahasan rancangan peraturan desa.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

c. Hak BPD

  • Meminta keterangan pada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa yaitu sebagai unsur staff yang membantu kepala desa dan memimpin sekretariat desa.

Ada tugas utama dari seorang sekretaris desa yaitu membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas ketatausahaan seperti administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, dan laporan.

a. Tugas Sekretaris Desa

  • Mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa.
  • Memberikan pelayanan administrasi buat pemerintah desa dan masyarakat.

b. Fungsi Sekretaris Desa

  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Melaksanakan fungsi dan tugas kepala desa apabila kepala desa sedang berhalangan.
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggana desa.
  • Sebagai pelaksana bagian surat menyurat, arsip, dan laporan.
  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa.

4. Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan yaitu sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.

a. Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan

  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala desa.
  • Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan desa.
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.

b. Tugas Kepala Urusan Pemerintahan

  • Membantu pelaksanaan tugas kepala desa terutama di bidang teknis dan administrasi.
  • Membantu pelaksanaan tugas sekretaris desa baik secara teknis, administrasi, atau pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan pengajuan pertimbangan pada kepala desa terkait rancangan peraturan desa atau hal yang menyangkut pemerintahan desa.
  • Melakukan pengajuan pertimbangan pada kepala desa terkait dengan penyelesaian perselisihan yang terjadi di masyarakat desa.
  • Menyusun laporan tahunan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

5. Kepala Urusan Pembangunan

Kepala Urusan Pembangunan

Kepala Urusan Pembangunan merupakan salah satu unsur sekretariat desa yang mempunyai tanggung jawab terhadap kepala desa melalui sekretaris desa.

a. Tugas Kepala Urusan Pembangunan

  • Mengajukan pertimbangan terkait rancangan peraturan desa atau hal yang menyangkut pembangunan desa pada kepala desa.
  • Sebagai pembantu dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa baik di bidang teknis atau administrasi.
  • Membantu pembinaan perekonomian desa.
  • Menggali dan memanfaatkan potensi desa.

b. Fungsi Kepala Urusan Pembangunan 

  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam upaya pembinaan perekonomian desa dan melakukan inventarisasi potensi-potensi yang ada di desa.
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan di desa.

6. Kepala Urusan Umum

Kepala Urusan Umum

Kepala Urusan Umum merupakan bagian strukur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting buat menjaga keamanan lingkungan sekitar.

a. Tugas Kepala Urusan Umum 

  • Membantu tugas kepala desa dibidang teknis atau administrasi pemerintahan desa.
  • Melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.
  • Memberikan pelayanan umum dan tugas surat menyurat.
  • Melakukan pemeliharaan dan pelestarian aset-aset pemerintah.
  • Melaksanakan tugas terkait urusan keuangan dan laporan.

b. Fungsi Kepala Urusan Umum

  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa.
  • Sebagai pelaksana inventarisasi, pembinaan, dan pelestarian kebudayaan yang ada di desa.
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pada bidang sosial budaya dan kemasyarakatan.

7. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

Tugasnya yaitu membantu kepala desa mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan.

Sedangkan, mempunyai fungsi melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.


8. Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan

Fungsinya buat membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor, serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.


9. Kepala Dusun

Kepala Dusun

Kepala Dusun merupakan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya.

a. Tugas Kepala Dusun:

  • Membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, dan kemasyarakatan.

b. Fungsi Kepala Dusun:

  • Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
  • Sebagai pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya.
  • Sebagai pelaksana kebijakan desa.

10. Administrasi Desa

Administrasi Desa

Administrasi Desa yaitu kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa.

Administrasi Desa mempunyai beberapa jenis dan bentuknya menurut peraturan menteri dalam negeri ada 5, yaitu:

  • Administrasi Umum, berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
  • Administrasi Penduduk, berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  • Administrasi Keuangan, berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  • Administrasi Pembangunan, berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  • Administrasi Badan Permusyawaratan Desa, berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.

11. Pamong

Pamong

Kedudukan pamong yaitu sebagai unsur pelaksana teknis lapangan buat membantu kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

Berikut ini, ada beberapa fungsi dari pamong, diantaranya yaitu:

  • Sebagai pelaksana kegiatan dan keputusan desa.
  • pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

Struktur Pemerintahan Desa yang udah di bentuk, di tugaskan, dan di fungsikan sesuai dengan undang-undang yang udah diatur buat desa.

Setiap perangkat desa di harapkan melakukan fungsinya dengan baik dan juga benar.

Bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Semoga bisa membantu 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023