Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

ranggaku 6 April 2023

Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan perjanjian internasional? Jadi, perjanjian internasional adalah

Sebuah perjanjian di tingkat Internasional yang dibuat oleh hubungan organisasi internasional dan organisasi internasional atau oleh beberapa negara di dunia.

Perjanjian ini dilindungi oleh hukum Internasional. Sebagai masyarakat Internasional, Indonesia juga melakukan beberapa perjanjian dengan berbagai pihak.

Dalam pembuatan perjanjian ini, pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dimana ada hubungan saling menguntungkan dari pihak-pihak yang tergabung dalam perjanjian.

Selain itu, perjanjian yang dibuat harus memperhatikan persamaan kedudukan baik buat hukum nasional atau sistem hukum internasional yang berlaku.

Nah, berikut ini ada beberapa tahapan perjanjian Internasional. Penasaran? Yuk langsung simak aja ulasannya!


1. Perundingan (Negotiation)

Perundingan (Negotiation)

Dalam melakukan perjanjian Internasional, setiap negara menunjuk delegasi yang mewakili negaranya masing-masing dengan kuasa penuh (full power).

Delegasi yang gak mempunyai kuasa penuh dianggap gak sah buat mewakili negaranya. Sebagai konsekuensinya, dia gak bisa menandatangani isi perjanjian atas nama negaranya.

Karena, hal ini berlaku pengecualian apabila sejak awal udah ditentukan kalo gak diperlukan adanya kuasa penuh dalam perjanjian internasional yang akan dilakukan.

Begitu juga dengan Indonesia, pemerintah yang akan menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian yang akan disepakati bersama.

Sah atau gak sahnya suatu surat kuasa akan diperiksa oleh panitia pemeriksaan surat kuasa dari negara peserta perjanjian internasional.

Perundingan dalam perjanjian internasional ini dilakukan dengan musyawarah dan saling berbicara dalam sebuah konferensi diplomatik.

Hal-hal yang dirundingkan yaitu terkait pokok bahasan atau rencana perumusan naskah perjanjian Internasional.

Setelah didapatkan kesepakatan isi naskah perjanjian oleh pihak yang hadir, di dalam perjanjian internasional maka kesepakatan tersebut harus diinformasikan secara resmi.

Penerimaan naskah dalam konferensi internasional mutilateral dilakukan dengan cara pemungutan suara dimana naskah perjanjian dianggap sah kalo disepakati minimal 2/3 dari negara yang hadir dalam perjanjian tersebut.

Meskipun isi dari naskah perjanjian udah disepakati oleh berbagai pihak, tapi redaksi penulisan naskah perjanjian bisa disempurnakan kembali guna menghindari atau mengurangi kesalahan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian.

Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri udah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8.


2. Penandatanganan (Signature)

Penandatanganan (Signature)

Kalo naskah perjanjian internasional udah disempurnakan dan gak ada lagi masalah prinsip, maka naskah itu ditetapkan sebagai naskah autentik yang akan ditandatangani oleh wakil negara yang ikut perjanjian.

Saat udah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional, artinya suatu negara udah bersedia mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.

Setiap delegasi yang mewakili bangsa Indonesia dengan tujuan ikut menandatangai naskah perjanjian internasional memerlukan surat kuasa kecuali kalo yang mewakili perjanjian tersebut menteri atau presiden.

Tapi, kalo perjanjian internasional yang akan ditandatangani cuma menyangkut masalah teknis aja yang jadi bentuk pelaksanaan dari perjanjian lain yang udah berlaku dimana kewenangannya masih dibawah lembaga negara atau pemerintah, maka delegasi tersebut gak memerlukan surat kuasa.

Penandatanganan juga merupakan salah satu proses simbolis sebuah pengesahan.


3. Pengesahan (Retification)

Pengesahan (Retification)

Didalam tahap pengesahan ini naskah perjanjian yang udah di tanda tangani dibawa oleh wakil negara ken pemerintahan negaranya masing-masing, lalu terserah dari pemerintahannya mau diapakan naskah perjanjian tersebut.

Dalam tahapan ini, pemimpin negara bisa memilih apakah naskah tersebut akan diumumkan sebagai sebuah berita atau akan disimpan jadi arsip negara.

Bisa jadi karena begitu pentingnya naskah perjanjian tersebut, maka naskah perjanjian itu disahkan dan inilah yang disebut dengan ratifikasi.

Sedengkan, pelaksanaan ratikfikasi itu tergantung pada hukum negara yang bersangkutan dan dasar pembenaran ratifikasi itu antara lain adalah:

Kalo setiap negara berhak meninjau kembali naskah hasil perundingan perjanjian internasional tersebut dari wakil atau utusan negaranya sebelum menerima kewaajiban yang udah ditetapkan di perundingan perjanjian nasional tersebut.

Tapi, dengan itu juga wajib dan perlu kamu ketahui kalo hukum Internasional gak mewajibkan semua utusan atau wakil negara buat menandatangani hasil perundingan tersebut.

Dan, buat meratifikasikan hasil perundingan perjanjian Internasional gak ada kewajiban buat hal ini, karena sebuah negara adalah berdaulat.

Umumnya setiap terjadi perjanjian internasional, negara yang menganut asas demokrasi akan selalu mengumumkan perjanjian yang tengah berlangsung tersebut pada rakyat melalui konferensi pers.

Ada 3 macam retifikasi (pengesahan), diantaranya yaitu:

  • Ratifikasi oleh Badan Eksekutif yaitu ratifikasi seperti ini biasanya dilakukan oleh negara Jepang dan Italia.
  • Ratifikasi oleh Badan Legislatif yaitu ratifikasi oleh badan legislatif biasanya dilakukan oleh Elsavador dan Honduras.
  • Ratifikasi oleh Eksekutif dan Legislatif yaitu seiring perkembangan zaman, ratifikasi gak cuma dilakukan oleh badan eksekutif atau legislatif aja tapi oleh keduanya, jadi ratifikasi jenis ini banyak dipakai oleh berbagai negara.

4. Pengumuman (Declaration)

Pengumuman (Declaration)

Fungsi tahap pengumuman dalam perjanjian internasional yaitu sebagai bentuk demokrasi suatu negara.

Dengan mengumumkan perjanjian yang udah dibuat kepada rakyat, maka negara tersebut udah menerapkan asas keterbukaan dalam sistem pemerintahannya.

Kenyataanya, bangsa Indonesia udah banyak melakukan kerjasama, hubungan, dan perjanjian internasional dengan berbagai negara seperti Amerika, Jerman, ataupun dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Dalam melakukan perjanjian internasional, Indonesia bersifat netral dan gak memilih atau memihak pada negara lain.

Tapi, Indonesia tetap menjunjung tinggi asas perdamaian yang saat ini tengah berlangsung dalam kesepakatan perdamaian dunia.


Nah, itulah beberapa tahap-tahap dalam perjanjian internasional yang dapat kamu ketahui dan pelajari. Supaya kamu jadi tahu dan semoga bisa membantu kalian dalam mempelajarinya 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023