Struktur Organisasi Kecamatan

ranggaku 10 April 2023

Kecamatan yaitu wilayah administratif yang ada dibawah kabupaten atau kota, dan suatu kecamatan adalah gabungan dari beberapa desa dan kelurahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 menjelaskan:

Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Di sebuah kecamatan, pastinya ada struktur-struktur organisasi didalamnya. Supaya, dalam menjalankan tugasnya baik dan juga benar.

Ingin tahu?

Struktur-struktur organisasi yang ada di Kecamatan? Yaudah yuk, kita langsung aja ke inti pembahasanny dibawah ini!


1. Camat

Camat

Oraganisasi kecamatan ini dipimpin oleh seorang Camat, yang punya fungsi utama buat menjalankan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota.

Hal itu, ditetapkan dalam peraturan Bupati atau Walikota buat menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Hal tersebut yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 pasal 17 tentang kecamatan.

Tugas-tugas camat diantaranya yaitu:

  • Melakukan koordinasi terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  • Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Melakukan pembinaan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
  • Melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang jadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.

Dalam PERBUP No. 22 menenai pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat terutama di pasal 3 menyatakan:

Seorang camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota yang dilakukan berdasarkan eksternalitas dan efisiensi buat menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Aspek tersebut antara lain sebagai berikut dibawah ini:

  • Perizinan
  • Rekomendasi
  • Koordinasi
  • Pembinaan
  • Pengawasan
  • Fasilitasi
  • Penetapan
  • Penyelenggaraan.

 

2. Sekretaris Camat

Sekretaris Camat

Sekretaris camat merupakan pimpinan sekretariat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 41 tahun 2007 menyatakan:

Jabatan sekertaris camat adalah jabatan struktur eselon III.B. Sekretaris camat membawahi setidaknya 3 sub bagian yaitu kasubag perencanaan, Kasubag Keuangan, dan staff.

Tugas pokok dari sekretaris camat, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Melaksanakan urusan umum seperti administrasi, tata usaha, membuat laporan kepada camat, atau melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh camat.
  • Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan dan rancangan program kepada camat.
  • Mengelola administrasi keuangan dan kepegawaian.

Sekretaris camat juga mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Sebagai penyelenggara administrasi perkantoran, kepegawaian, dan keuangan di tingkat kecamatan.
  • Sebagai penyelenggara urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
  • Sebagai penyelenggara ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan.
  • Sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan unit kerja.
  • Sebagai pelaksana tugas lain yang dilimpahkan oleh camat.

3. Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Tugas pokok dari Kasubag perencanaan dan keuangan yaitu:

  • Memimpin
  • Merencanakan
  • Mengatur
  • Mengawasi
  • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait urusan perencanaan dan keuangan.

Selain mempunyai tugas pokok, kasubag perencanaan dan keuangan juga mempunyai fungsi, yaitu:

  • Sebagai pelakasana dalam menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran atau Program kerja tahunan di tingkat kecamatan.
  • Sebagai pelaksana dalam menyiapkan bahan pedoman, petunjuk teknis di bidang perencanaan, dan keuangan.
  • Sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan penyusun rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan penetapan kinerja di lingkup kecamatan.
  • Sebagai pelaksana penyiapan bahan koordinasi, konsultasi di bidang perencanaan, dan keuangan.
  • Sebagai pelaksana pengelolaan keuangan.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pemegang kas.
  • Sebagai koordinator dalam menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring evaluasi dan pelaksanaan tugas sub bagian.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan berdasar bidang tugasnya.

4. Kasubag Umum dan Kepegawaian

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Tugas pokok dari kasubag Umum dan kepegawaian yaitu:

  • Memimpin
  • Merencanakan
  • Mengatur
  • Melakukan koordinasi
  • Pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan administrasi, baik administrasi umum, perlengkapan, atau kepegawaian.

Sedangkan, fungsi dari kasubag umum dan kepegawaian adalah:

  • Sebagai penyusun Rencana kerja Anggaran atau Rencana Kerja Sub Bagian.
  • Menyiapkan petunjuk teknis dan pedoman terhadap pengelolaan administrasi.
  • Menyiapkan bahan konsultasi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasi.
  • Sebagai pengumpul, pengolah, dan penganalisa data kebutuhan perlengkapan.
  • Sebagai pelaksana terkait pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan atau inventaris kantor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Sebagai penyelenggara terkait pelayanan administrasi kepegawaian.
  • Menyiapkan petunjuk teknis dan pedoman terkait pembinaan PNS di wilayah kecamatan.
  • Sebagai koordinator pelaksana tugas bendaharawan barang.
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

5. Seksi Perekonomian, Fisik, dan Sarana/Prasarana

Seksi Perekonomian, Fisik, dan Sarana/Prasarana

Bagian ini dipimpin oleh seorang kepala seksi, dimana tugas-tugas pokok dari seksi ini yaitu memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengatur jalannya kegiatan urusan pelayanan umum yang meliputi:

  • Kebersihan.
  • Inventarisasi kekayaan yang dimiliki kelurahan.
  • Sarana dan prasarana lingkup kecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas.

Dibawah ini, ada fungsi dari seksi Perekonomian, Fisik, dan Sarana/Prasarana, yaitu:

  • Sebagai Penyusun Rencana kerja Anggaran dan program Kerja seksi.
  • Mempersiapkan bahan konsultasi dan koordinasi di bidang perekonomian, fisik, sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait.
  • Mempersiapkan petunjuk teknis serta bahan terkait perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana.
  • Sebagai pengumpul dan pengolah analisa data.
  • Sebagai fasilitator terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Sebagai pembina dan koordinator pelaksanaan kegianan perekonomian fisik serta sarana dan prasarana.
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas seksi.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya.

6. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas pokok dari seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, yaitu:

  • Memimpin
  • Merencanakan
  • Mengkoordinasikan
  • Mengawasi jalannya kegiatan pendataan dan pembinaan kesejahteraan sosial dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas di wilayah kecamatan.

Sedangkan, mempunyai fungsi seperti dibawah ini:

  • Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi.
  • Pelaksana persiapan bahan koordinasi, konsultasi di bidang sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksana pembinaan, pengendalian, pengawasan bidang sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pengumpul, pengolah, penganalisa data bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksana penyiapan bahan koordinasi dalam Musyawarah pembangunan bermitra masyarakat.
  • Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pembina dan koordinator pelaksanaan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan tugas seksi.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya.

7. Seksi Trantib

Seksi Trantib

Tugas utama dari seksi ketentraman dan ketertiban, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Memimpin
  • Mengatur
  • Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kesejahteraan dan ketertiban wilayah
  • Melakukan koordinasi terkait tugas lapangan polisi pamong praja di tingkat kecamatan.

Seksi ketentraman dan ketertiban juga mempunyai beberapa fungsi, seperti dibawah ini:

  • Penyusun RKA dan program kerja seksi.
  • Pelaksana penyiapan bahan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Pelaksana dalam penyiapan bahan koordinasi serta konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Pelaksana pembinaan, pengawasan, serta pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Pengumpul, pengolah, dan penganalisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Fasilitator penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kecamatan.
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan tugas seksi.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya.

8. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan

Tugas utama seksi pemerintahan yaitu:

  • Memimpin
  • Merencanakan
  • Mengkoordinasikan
  • Mengawasi jalannya kegiatan pemerintah, administrasi kependudukan, dan pertanahan di wilayah kecamatan.

Sedangkan, mempunyai beberapa fungsi seperti:

  • Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi.
  • Pelaksana persiapan bahan pedoman serta petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.
  • Pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang administrasi pemerintah, kependudukan, serta pertanahan.
  • Pelaksana pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang administrasi pemerintah, kependudukan, serta pertanahan.
  • Pengumpul, pengolah, dan penganalisa data bidang administrasi pemerintah, kependudukan, serta pertanahan.
  • Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.
  • Pembina pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan tugas seksi.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya.

Gimana nih? Mudah dipahami kan, pembahasan yang ada diatas mengenai Struktur Organisasi Kecamatan? 

Jangan lupa share yak! Semoga artikel tersebut membantu dan bermanfaat.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023