Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

ranggaku 29 Maret 2023

Hukum yaitu sistem peraturan yang didalamnya ada norma-norma dan sanksi – sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban umum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Tujuannya buat melindungi setiap individu dari pelanggaran hak dan juga buat menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran.

Pernah gak sih, kamu mendengar sebuah hukum yang bernama hukum pidana dan hukum perdata?

Pada dasarnya, di Indonesia ini gak cuma ada hukum pidana dan juga hukum perdata aja. Dan, kedua hukum tersebut mempunyai beberapa perbedaan, lho!

Apa aja sih, perbedaan dari hukum pidana dan hukum perdata itu? Yuk simak pada pembahasan dibawah ini!


Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

1. Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum pidana yaitu serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan yang gak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Hukum pidana ini berisi mengenai hak – hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.

Hukum pidana bisa ditafsirkan dengan berbagai jenis penafsiran yang ada didalam hukum pidana, dan hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan.

Ada 2 jenis pelanggalan dalam hukum pidana, adalah:

  • Pelanggaran

Pelanggaran yaitu perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang – undangan. Tapi, gak memberikan efek yang gak berpengaruh secara langsung ke orang lain.

Contohnya seperti gak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil dan gak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, serta lain sebagainya.

  • Kejahatan

Kejahatan yaitu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan nilai moral, agama, dan ras keadilan di masyarakat.

Pelaku yang melakukan kejahatan akan mendapat hukuman atau sanksi berupa pemidanaan.

Contohnya seperti kejahatan pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya.

 

2. Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum perdata yaitu serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lainnya.

Isi dari hukum perdata yaitu aturan yang mengatur hubungan antara masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan seseorang.

Hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya hukum ini cuma bisa ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang ada dalam undang – undang. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.

Hukum perdata dibagi menjadi 5 golongan hukum, diantaranya yaitu:

  • Hukum Harta Kekayaan

Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.

  • Hukum Keluarga

Hukum keluarga yaitu keseluruhan hukum yang mengatur tentang ketentuan dan aturan – aturan tentang hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga yang udah terikat perkawinan.

  • Hukum Perikatan

Hukum perikatan yaitu hubungan hukum antara 2 orang atau lebih didalam pembagian harta kekayaan, dimana pihak yang satu punya hak dan pihak kedua punya kewajiban dan kecerdasan.

  • Hukum Waris

Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang udah tiada atau meninggal dunia, yang diberikan pada ahli waris atau yang berhak, contohnya keluarga.

  • Hukum Benda

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan jadi 2 yaitu:

  1. Benda bergerak contohnya seperti mobil dan motor yang diatur dalam Pasal 509 – 518 KUHPer.
  2. Benda gak bergerak contohnya seperti rumah yang diatur dalam Pasal 506 – 508 KUHPer.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

1. Berdasarkan Pengertian Hukum

Hukum pidana yaitu serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang gak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Sedangkan,

Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain.

2. Berdasarkan Isi Hukum

Hukum pidana dalam isi hukumnya akan menitikberatkan pada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota dari masyarakat dengan negara yang punya kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat.

Sedangkan, kalo 

Hukum perdata lebih menitikberatkan kepada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya.

3. Berdasarkan Pelaksanaan Hukum

Dalam hukum pidana pelaksanaan hukum terjadi tanpa harus menunggu adanya sebuah pengaduan dari pihak yang udah dirugikan (korban).

Alat perlengkapan negara yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim akan segera bertindak dengan pihak yang dirugikan (korban), dimana mereka akan bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat yaitu jaksa penuntut umum.

Contohnya seperti pada kasus pembunuhan. Tapi, buat tindak pidana seperti pencurian atau perkosaan, pelaksanaan hukum akan dilaksanakan kalo ada pengaduan pada alat perlengkapan negara seperti polisi.

Tapi, berbanding terbalik dengan hukum perdata

Hukum perdata ini yang membutuhkan sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan berperan sebagai penggugat dalam kasus tersebut.

Contohnya seperti kasus perebutan tanah.

 

4. Berdasarkan Sumber Hukum

Pada hukum pidana, segala peraturan dimuat dalam satu kitab Undang – undang hukum pidana atau yang sering kamu dengar sebagai KUHP.

KUHP ini, menjadi acuan utama para perangkat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa dalam menangani dan mengadili suatu kasus yang sedang terjadi.

Sedangkan,

Pada hukum perdata, segala peraturan dimuat dalam satu kitab Undang – undang hukum perdata/KUHPer, atau yang lebih dikenal dengan Burgelijk Wetboek (WB).

Kitab ini juga menjadi acuan para penegak hukum dalam menegakkan suatu kasus perdata.

 

5. Berdasarkan Penafsiran Hukum

Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap Undang – undang hukum pidana cuma bisa ditafsirkan dengan menurut arti dari kata – kata dalam Undang – undang pidana atau bisa disebut sebagai penafsiran authentik.

Sedangkan, kalo

Dalam hukum perdata penafsiran akan sebuah Undang – undang perdata diperbolehkan memakai berbagai macam penafsiran atau interpretasi pada undang – undang perdata yang berlaku.

6. Berdasarkan Sanksi atau Hukuman

Sanksi yang diberlakukan pada kasus yang termasuk dalam hukum pidana yaitu sebuah hukuman pidana yang sesuai dengan KUHP.

Tersangka yang udah terbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran bisa dikenai hukuman berupa hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda.

Sedangkan,

Sanksi yang diberikan pada kasus yang termasuk dalam hukum perdata yaitu ganti rugi dan atau permintaan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan bukti yang udah dibawa.

Dalam hal tersebut, kesepakatan terjadi saat sidang perkara dan diputuskan oleh hakim.


Contoh Kasus Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Hukum Perdata

1. Hukum Pidana

Ada beberapa contoh kasus yang bisa dikenakkan hukum pidana, yaitu:

  • Pencurian
  • Pemerkosaan
  • Pembunuhan
  • Korupsi
  • Penyelewengan dana pajak
  • Narkoba dan masih banyak lagi contoh yang lainnya.

2. Hukum Perdata

Selain ada contoh kasus dari hukum pidana, pada hukum perdata juga ada beberapa contoh kasusnya yaitu:

  • Sengketa lahan
  • Pencemaran nama baik
  • Perceraian
  • Perebutan hak asuh anak
  • Hak paten dan masih banyak lagi contoh yang lainnya.

NOTE: Pokoknya, jangan seenaknya melakukan tindak kejahatan cuy. Karena, Indonesia merupakan negera hukum yang siap menghukum siapa aja yang bersalah.

Nah, itulah pembahasan mengenai perbedaan dari hukum pidana dan hukum perdata serta contoh kasus yang ada didalam kedua hukum tersebut.

Semoga pembahasan yang ada diatas tadi bisa membantu dan bisa menambah wawasan kalian mengenai hukum-hukum yang berlaku di Indonesia 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023