Lembaga Penegak Hukum

Arli 22 Januari 2023

Kamu pasti pernah mendengar istilah tentang lembaga penegak hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Lembaga ini memiliki kekuatan yang berfungsi untuk menjaga agar hukum tetap tegak dan tidak dapat dicurangi oleh pihak-pihak tertentu.

Lalu di Indonesia ini ada berapa sih lembaga penegak hukum? dan apa aja?

Simak pembahasannya berikut ini.


Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lembaga penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

Siapa sih yang tidak mengetahui Kepolisian?

Lembaga penegak hukum yang satu ini sudah populer dan selalu menjadi salah satu cita-cita yang diinginkan anak-anak.

Lembaga ini selalu berinteraksi dengan masyarakat dan selalu dapat ditemukan dimanapun dan kapanpun.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga memiliki banyak unit yang memegang peran tertentu dalam bertugas dengan tujuan yaitu melindungi masyarakat.

Dalam hal ini, salah satu yang selalu dapat dijumpai adalah SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas) yang berkaitan dengan berjalannya kepatuhan dalam berkendara.

Dalam pasal Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia bahwa fungsi kepolisian untuk menjaga dan melindungi masyarakat sebagai penegak hukum dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi ini merupakan ketatapan dari Pemerintah yang keberadaannya juga telah dijamin oleh Pemerintah.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum juga memiliki fungsi untuk memberikan bantuan kepada lembaga pemerintahan lain dalam melaksanakan tugas.

Adapun lembaga pemerintahan lain yang dibantu oleh Kepolisian adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Direktorat Jendral lainnya yang membutuhkan bantuan penegak hukum.

Kepolisian Negara Republik Indonesia ini telah tersebar di seluruh daerah lho guys.

Di daerah sendiri terdapat satuan kepolisian yang disebut Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Satpol PP bertugas untuk menjaga ketertiban masyarakat agar aman.


Mahkamah Konstitusi

Lembaga Penegak hukum Mahkamah konstitusi

Lembaga ini menangani kasus hukum yang telah berada di pengadilan. Pengadilan merupakan tempat dimana sebuah perkara akan ditindaklanjuti atau tidak.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menegakkan hukum secara obyektif.

Pengesahan Mahkamah Konstitusi dilakukan pada tahun 2003 dengan poin yang terdapat dalam Undang-undang No. 24 tahun 2003 dalam bulan Agustus.

Undang-undang tersebut berisi tentang subyek-subyek dalam Mahkamah Konstitusi.

1. Subyek Pertama

Subyek pertama adalah hakim konstitusi yang memiliki wewenang untuk menghakimi suatu sengketa atau perkara yang dibahas dalam meja pengadilan.

Hakim konstitusi ini memiliki jabatan selama dua periode yang dalam satu periodenya terdiri dari 5 tahun.

Hakim konstitusi terdiri dari 9 orang yaitu masing-masing 3 pilihan dari Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.

2. Subyek Kedua

Subyek kedua adalah ketua mahkamah konstitusi yang merupakan kepala dalam institusi Mahkamah Konstitusi dan memiliki jabatan selama tiga tahun.

Jabatan ketua ini akan dipilih secara langsung oleh para hakim konstitusi.


Mahkamah Agung

Lembaga Penegak hukum Mahkamah agung

Kamu pasti sudah tahu dong lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia?

Yap, Mahkamah Agung merupakan tingkat peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, Mahkamah Agung akan mengadili perkara pada tingkat kasasi dimana ketika seseorang tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, berhak untuk mengajukan kasasi.

Untuk memudahkan kamu dalam memahami, terdapat tiga tingkatan dalam peradilan.

  • Pertama, pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
  • Kedua, pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
  • Ketiga yaitu tingkat kasasi dimana pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat berbagai lingkup peradilan di Mahkamah Agung ini, baik dari segi umum dan militer.

Dalam pengadilan ini, Mahkamah Agung berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

Grasi merupakan,

Hak yang diberikan Presiden untuk mengurangi hukum kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman.

Sedangkan rehabilitasi adalah,

Proses untuk membantu pengobatan baik sosial, psikologis, maupun fisik untuk kembali maksimal seperti sedia kala.

Dalam Mahkamah Agung juga terdapat beberapa alur susunan, yaitu :

  1. Calon Hakim Agung yang merupakan kandidat hasil usulan Komisi Yudisial kepada DPR yang kemudian akan disahkan oleh Presiden.
  2. Hakim Agung yang berisi maksimal 60 orang anggota yang memiliki karir hakim secara professional dalam bidang akademik.
  3. Ketua Mahkamah Agung yang merupakan satu-satunya orang dari Hakim Agung yang dapat dipilih dari Hakim Agung, juga dapat diusulkan oleh Presiden melihat dari karir dan profesionalitasnya.


Pengadilan Militer

Lembaga Penegak hukum Pengadilan Militer

Lembaga penegak hukum yang terakhir adalah Pengadilan Militer yang merupakan kekuatan di bidang keamanan Negara.

Pengadilan Militer terdiri dari dua, yaitu tingkat A di KODAM, dan tingkat B di KOREM.

Dalam kedua tingkat ini, Pengadilan Militer juga memiliki tingkatan seperti yang dijelaskan pada dua poin di bawah ini.

1. Pengadilan militer tinggi

Orang yang terdakwa pada pengadilan ini merupakan orang yang memiliki pangkat di atas mayor.

Hakim dari peradilan ini terdiri dari 5 orang, diantaranya 1 ketua, 2 anggota, 1 orang oditur militer tinggi yang memiliki fungsi sebagai penuntut, dan 1 orang panitera.

2. Pengadilan militer utama

Sedangkan pada pengadilan militer utama ini merupakan hasil dari pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan yang dilakukan di bawah Mahkamah Agung merupakan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Militer.

Dalam pengadilan ini terdiri dari 4 orang, yaitu 1 orang ketua yang memiliki pangkat minimal Brigjen atau Marsekal dan Laksamana Pertama, 2 orang anggota yang memiliki pangkat minimal Kolonel, dan 1 orang panitera yang minimal memiliki pangkat Mayor sampai Kolonel.


Gimana guys?

Penjelasan di atas sudah melengkapi keingintahuanmu mengenai penegak hukum di Indonesia kan?

Pastinya masing-masing lembaga yang telah dijelaskan di atas memiliki fungsi dan lingkup tersendiri yang bertujuan untuk kebaikan Indonesia. Semoga bermanfaat!

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Satu pemikiran pada “Lembaga Penegak Hukum”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023