Instrumen HAM

Arli 22 Januari 2023

Siapa yang tidak memiliki hak asasi manusia?

Tiap individu sejak lahir telah melekat dan tidak dapat dipisahkannya darinya adalah hak asasi manusia (HAM).

HAM merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dihilangkan begitu saja. Untuk mewujudkannya perlu unsur pendukung yakni instrumen HAM.

Lalu apa saja sih instrumen HAM di Indonesia?

Simak langsung pembahasannya berikut.


Pancasila

cara menghargai jasa pahlawan Menjalankan Pancasila dan aturannya

Pancasila merupakan landasan atau filosofis negara Indonesia. Penerapan dari norma-norma ini sering dijadikan sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, Pancasila juga menjadi sumber hukum dari Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Pancasila merupakan norma tertinggi yang mencerminkan instrumen HAM. Terlihat dari sila-sila didalamnya mengandung aturan mengenai hak asasi manusia.

Pertama, hak dan kewajiban untuk memeluk agama dan keyakinan.

Artinya setiap warga negara Indonesia yang disebutkan dalam sila ini berhak menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan masing-masing. Setiap manusia juga wajib diperlakukan secara beradab sesuai harkat dan martabat sebagai individu.

Negara wajib melindungi masing-masing individu, keluarga dan semua miliknya. Termasuk juga hak mendapatkan penghidupan dan pendidikan yang layak.

Dalam hal ini negara juga harus memastikan tiap individu terpenuhi hak asasi manusia.

Sementara, tiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk membela negara. Tercermin secara jelas dalam sila kedua yang berbunyi Persatuan Indonesia.

Selanjutnya, sila ketiga bermakna setiap hak  yang melekat pada warga negara Indonesia harus ditempatkan atas kepentingan bersama dan negara.

Kegunaan bentuk instrumen HAM  dalam bermasyarakat agar terhindar dari perselisihan akibat dari hak asasi yang tidak terbatas.

Kemudian, sila keempat Pancasila bermakna kedaulatan rakyat. Sila keempat ini menunjukkan Indonesia sebagai negara demokrasi dan mengakui kedaulatan rakyat.

Dalam mengambil tindakan negara harus melihat tujuan bagi rakyat. Sebab, semboyan demokrasi adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.

Negara juga mengakui martabat rakyat sebagai individu. Sila kelima yang merupakan sila terakhir menggambarkan keberagaman.

Makna tersiratnya adalah setiap warga negara berhak mendapatkan  keadilan atas hak asasi manusia. Contohnya keadilan setara tanpa pandang suku, agama, ras, dan warna kulit.


Pembukaan UUD 1945

pembukaan uud 1945

Pembukaan UUD 1945 disebut juga sebagai pokok pikiran UUD 1945. Disebut sebagai instrumen paling sakti kedua dibawah naskah proklamasi.

Dalam pembukaan tersebut sangat jelas mennyebutkan kemerdekaan merupakan hak asasi paling dasar. Pembukaan UUD 1945 dikatakan elemen paling mendasar dan tidak dapat dirubah.

Selain itu, kemerdekaan berhak diperoleh semua orang dan bangsa. Pembukaan UUD 1945 juga dikatakan sebagai instrumen HAM.

Pada alinea keempat pembukaan juga menegaskan tujuan nasional dan arah pembangunan Indonesia . Semua tujuan ini harus direalisasikan berdasarkan hak asasi manusia.

Kamu pasti familiar dengan redaksi dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut, diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Melindungi segenap bangsa Indonesia yang berada dalam wilayah kesatuan Indonesia, terutama dari ancaman luar dan dalam.

Memajukan kesejahteraan umum, bermakna negara yang berusaha mendorong kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.

Indonesia juga turut melaksanakan ketertiban dunia, baik dalam masalah Internasional terkait pelanggaran HAM.


UUD 1945 Hasil Amandemen

uud 1945 hasil amandemen

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan instrumen HAM yang paling tinggi di Indonesia. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, eksistensi UUD 1945 tetap diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

Disamping itu UUD 1945 atau konstitusi adalah norma hukum tertinggi di Indonesia. Maksudnya peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tersebut.

Pasal-pasal dan ayat didalamnya juga lebih mendeskripsikan serta memisahkan secara rinci terkait pelaksanaan HAM.

Adapun elemen HAM yang terkandunga dalam UUD 1945 dan tidak dapat dihapuskan yakni  Pasal 28 A hingga Pasal 28 J UUD 1945 setelah amandemen.

Isinya dijadikan pedoman dalam bersikap dan membuat undang-undang terkait HAM, yaitu :

  • Hak untuk menjalankan agama dan ibadah berdasarkan keyakinan dan agama tiap individu masing-masing.
  • Hak mengeluarkan pendapat, baik melalui lisan dan tulisan.
  • Hak setiap orang untuk mendapatkan penghidupan layak
  • Hak memperoleh pendidikan
  • Hak untuk turut serta membela negara
  • Hak disejahterakan oleh negara.

Tap MPR

Landasan Operasional-compressed

Selanjutnya ada Tap MPR yang menjadi dasar keberlakukan hak asasi manusia di Indonesia. Contohnya ketetapan MPR RI dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 mengenai Pandangan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM.

Kamu wajib tahu tiap negara demokrasi akui adanya hak asasi manusia. Disamping itu, HAM memang dituangkan pengaturannya dalam Undang-Undang.

Adapun Tap MPR berisi mengenai pengakuan atas piagam HAM Internasional atau Declaration of Human Rights.


Undang-Undang

contoh peraturan perundang-undangan di indonesia

Norma yang mengatur hak asasi manusia dalam masyarakat yakni Undang-Undang atau disingkat UU. Pembuatan UU dilakukan oleh DPR dan atas persetujuan Presiden. Contoh undang-undang yang menjadi perwujudan hak asasi manusia berdasarkan masing-masing fungsinya, yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam undang-undang ini menjelaskan peradilan yang mengurus berbagai hal terkait keluarga, masyarakat, dan lembaga negara.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Menegaskan tidak boleh dilakukan perlakuan atau hukuman kejam yang tidak manusiawi. Disamping itu, dilarang merendahkan martabat, konvensi yang sudah menjadi hukum internasional.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat. Dalam undang-undang ini menjelaskan kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan. Adapun maksud undang-undang ini terkait hubungan pemilik perusahaan dengan buruh.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Pekerja Paksa. Tujuan dari pembuatan ini supaya menghapuskan perilaku memaksa dalam bekerja. Khususnya pekerjaan tidak memperoleh upah setelah memenuhi kewajiban sebagai pekerja.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Pekerja. Pembuatan instrumen ini bertujuan melindungi anak-anak dibawah umur agar tidak direkrut sebagai pekerja. Disamping itu, undang-undang ini juga terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 terkait Diskriminasi dalam Pekerjaan. Artinya seorang pekerja dinilai berdasarkan kompetensi dalam bekerja artinya melihat secara objektif. Bukan memperlakukan pekerja atas dasar ras, golongan, agama, jabatan, dan harta.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Tindakan Diskriminasi. Terciptanya undang-undang ini menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Dalam undang-undang ini memuat secara rinci cakupan HAM. Baik itu, pengertian HAM, perlindungan HAM, perilaku HAM, hingga menghargai hak asasi individu lain. UU HAM juga dijadikan pedoman bagi pemerintah dah Komisi Nasional HAM saat menjalankan tugasnya.

Peraturan Pemerintah

peraturan pemerintah

Selanjutnya instrumen HAM yang eksis ditingkat pemerintah adalah peraturan pemerintah. Produk instrumen ini sudah lahir sebelum era reformasi. Semua peraturan pemerintah tidak mengalami perubahan hingga sekarang, misalnya :

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan HAM. Perpu ini selalu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keberadaan Keppres ini menjadi cikal bakal terbentuknya rincian, fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM.

Nah, itu tadi beberapa instrumen dari HAM yang harus kamu ketahui?

Jadi bagaimana? Sudah paham? Jika belum paham kamu bisa tanyakan di kolom komentar ya.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023