Konvensi

ranggaku 5 April 2023

Apa sih, yang dimaksud dengan Konvensi? Jadi, Konvensi merupakan

Aturan-aturan dasar dalam praktik penyelenggaraan negara yang muncul karena kebiasaan, tapi sifatnya itu gak tertulis.

Dalam arti lain, konvensi adalah

Suatu hukum tidak tertulis yang ada didalam ketatanegaraan yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan.

Keberadaan konvensi ini buat mengisi kekosongan hukum yang gak diatur dalam hukum tertulis yaitu konstitusi atau UUD 1945.

Meskipun sifatnya gak tertulis, tapi aturan gak tertulis ini bisa diterima oleh suatu negara dan dilakukan secara terus-menerus.

Ingin tahu lebih lengkap mengenai pembahasan tersebut? Hayuk ah, langsung aja simak penjelasannya berikut ini!


 

Pengertian Konvensi Menurut Para Ahli

Pengertian Konvensi Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mengungkapkan tentang pengertian dari konvensi itu, siapa aja? Nih:

1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, Konvensi merupakan

Hukum dasar gak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan suatu negara dan ditaati oleh pihak penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

2. Menurut Sukma Yudha

Konvensi merupakan kumpulan norma yang diterima masyarakat dan pemerintah secara umum.

3. Menurut Endra Yuda

Konvensi merupakan sebuah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaran negara, tapi sifatnya gak tertulis.


 

Ciri-ciri Konvensi

Ciri-ciri Konvensi

Ada beberapa ciri-ciri yang bisa kalian semua ketahui, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Isi dan praktik dari konvensi bisa berjalan sejajar dan gak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
  • Konvensi bisa dipakai sebagai pelengkap UUD 1945, karena bisa diterapkan sesuai perkembangan jaman.
  • Konvensi gak tertulis dan gak bisa diadili, jadi pelanggaran yang dilakukan misalnya oleh pemerintah, gak bisa diadili atas pelanggaran tersebut.
  • Meskipun sifatnya gak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi.

 

Jenis-jenis Konvensi

Jenis-jenis Konvensi

1. Konvensi Nasional

Konvensi nasional yaitu jenis aturan gak tertulis yang ada didalam suatu negara, dimana pihak-pihak yang terlibat adalah warga negara dan pemerintah di negara tersebut.

2. Konvensi Internasional

Konvensi internasional yaitu jenis aturan gak tertulis yang melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang ikut menandatangani suatu konvensi.

Jumlah negara yang menandatangani suatu konvensi internasional ini bisa bertambah dari waktu ke waktu.


 

Sifat-sifat Konvensi

Sifat-sifat Konvensi

Sifat artinya ciri khas atau watak, jadi sifat konvensi yang dimaksud disini merupakan sebuah ciri khas atau watak yang dimiliki oleh konvensi.

Konvensi di Indonesia mempunyai beberapa sifat yang menjadi ciri khasnya, diantaranya yaitu:

1. Berjalan Sejajar dengan UUD 1945

Isi atau praktik dari sebuah konvensi gak bertentangan dengan pasal-pasal yang dicantumkan dalam UUD 1945.

Karena, UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia jadi aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dari hukum dasar ini baik itu berupa konvensi, UU (Undang-Undang), Keppres (Keputusan Presiden), atau yang lainnya.

 

2. Pelengkap UUD 1945

Dalam sejarah UUD selama perjalanan pemerintahan Indoneisia sempat terjadi perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 berubah menjadi UUDS RI 1950 dan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali lagi menjadi UUD 1945.

Kemudian, pemerintahan berubah dari Orde Lama jadi Orde Baru dimana di Orde Baru ini diikrarkan sebuah tekad buat melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya.

Buat menjaga kemurnian UUD 1945 maka isi pasal-pasalnya gak bisa diubah, kalo harus dirubah harus melalui referendum.

Melestarikan UUD 1945 bisa dilakukan dengan sebuah konvensi, supaya aturan dasar ini bisa diterapkan sesuai perkembangan zaman. Dengan itu, konvensi bersifat sebagai pelengkap UUD 1945.

 

3. Kebiasaan

Menurut KBBI, kebiasaan ketatanegaraan adalah

Hukum dasar gak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

Kebiasaan ketatanegaraan ini biasa disebut dengan konvensi, jadi salah satu sifat konvensi adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang buat dijadikan sebuah kebiasaan.

 

4. Tidak Tertulis dan Tidak Bisa Diadili

Konvensi merupakan suatu kebiasaan, makanya konvensi bersifat gak tertulis tapi aturannya tetap menjunjung norma-norma hukum yang berlaku.

Karena gak tertulis, maka kalo suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah, maka pemerintah gak bisa diadili atas pelanggaran tersebut.

Tapi, selama ini pelaksanaan konvensi tetap tumbuh dan dihormati oleh bangsa Indonesia kalo konvensi tersebut masih sesuai buat diterapkan.

 

5. Diterima Oleh Rakyat

Sifat-sifat konvensi meski gak tertulis, sebuah konvensi tetap jadi aturan, dimana aturan tersebut bisa diterima oleh rakyat.

Kalo gak diterima, gak mungkin suatu konvensi diikuti dan dijadikan suatu kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaran.

Rakyat menerima sebuah konvensi, kalo konvensi tersebut menghormati nilai-nilai etika dan norma. Selain itu, sebuah konvensi bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.


 

Contoh Konvensi

Contoh Konvensi

Nah, supaya kamu lebih bisa mengetahui tentang konvensi itu. Aku berikan beberapa contohnya dibawah ini:

1. Upacara Pengibaran Bendera

Pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin dan hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah contoh konvensi nasional.

Kenapa, kok bisa disebut dengan konvensi si? Nah, berikut dibawah ini penjelasan lengkapnya:

  • Pelaksanaan upacara bendera udah dijadikan sebuah kebiasaan yaitu setiap hari senin dan hari kemerdekaan.
  • Pelaksanaan upacara bendera sesuai dengan UUD 1945 dimana bendera yang dipakai yaitu Sang Merah Putih dan diiringi dengan lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
  • Upacara bendera bisa dikatakan sebagai pelengkap UUD 1945, karena didalamnya gak disebutkan gimana tata cara dan aturan dalam pelaksanaan upacara bendera.
  • Perintah pelaksanaan upacara bendera gak tertulis dan gak ada pengadilan yang akan mengadili, kalo kamu gak melaksanakan upacara tersebut.
  • Upacara bendera diterima oleh seluruh rakyat sebagai contoh sikap patriotisme dan nasionalisme pada bangsa Indonesia dan menghargai para pahlawan yang udah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

2. Pemilihan Menteri oleh Presiden

Buat membantu tugas-tugas presiden dan wakil presiden, maka setelah dilantik keduanya akan memilih sejumlah orang buat menduduki kursi menteri.

Ternyata, proses pemilihan menteri ini juga termasuk dalam sebuah konvensi nasional mengingat alasan-alasan seperti di bawah ini:

  • Udah jadi kebiasaan kalo proses pemilihan menteri ditentukan sendiri oleh presiden dan wakil presiden.
  • Proses pemilihan ini gak bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam Pasal 17 disebutkan, kalo menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Konvensi tentang tata cara pemilihan menteri jadi pelengkap UUD 1945, karena gak ada pasal yang menjelaskannya.
  • Proses pemilihan ini bisa diterima oleh rakyat. Hal ini mengingat kalo menteri yaitu orang yang membantu pekerjaan presiden dan wakil presiden selama periode kepemimpinanya, kalo menteri gak satu visi dan misi dengan mereka justru malah membahayakan.
  • Gak ada aturan tertulis gimana seorang presiden harus memilih menterinya, jadi walau dalam memilih menteri tersebut presiden melakukannya dengan asal tunjuk, maka gak ada yang bisa mengadili tindakannya.

3. Penjelasan RAPBN oleh Presiden

Penjelasan RAPBN (Rancangan Anggara Pendapatan Belanja Negara) oleh presiden di depan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) jadi salah satu contoh konvensi.

Begini penjelasannya:

  • Penjelasan RAPBN oleh presiden di depan DPR udah dijadikan kebiasaan yaitu setiap awal tahun tepatnya di bulan januari.
  • Penjelasan RAPBN pada DPR gak bertentangan dengan UUD 1945, karena gak ada pasal yang melarang penjelasan tersebut.
  • Penjelasan RAPBN pada DPR sebagai cuma pelengkap UUD 1945, karena di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) presiden cuma diwajibkan buat mengusulkan RAPBN pada DPR setiap tahunnya.
  • Gak ada aturan tertulis yang mencantumkan, kalo presiden harus menjelaskan RAPBN di depan DPR jadi walau presiden gak melakukannya, maka dia gak bisa diadili. Tapi, hal tersebut jadi sebuah beban mental tersendiri buat presiden karena kedudukannya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
  • Penjelasan RAPBN ini pada DPR bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, karena presiden melakukan transparasi keuangan dalam kepemimpinanya jadi rakyat bisa turut aktif menjaga pemerintah buat meminimalisir penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang.

Gimana? Mudah dipahami kan pembahasan tersebut? Semoga bisa membantu dan juga bermanfaat buat kalian semuannya.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023