Buat mendirikan sebuah lembaga yang resmi, apalagi sebuah lembaga negara, tentunya dibutuhkan adanya dasar hukum dari pendirian lembaga tersebut.
Supaya, pendiriannya bersifat resmi dan bisa menjalankan tugas serta wewenang dengan baik dan juga benar.
Sama seperti pendirian Komisi Yudisial, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang jadi dasar hukum dari pendirian KY tersebut.
Apa aja sih, dasar hukum Komisi Yudisial menurut UUD di Indonesia tersebut? Penasaran? Yuk simak langsung!
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pendirian Komisi Yudisial yaitu berdasarkan UUD 1945, yaitu Pasal 24A ayat (3) yang mempunya isi rumusan seperti ini:
“Calon hakim agung diusulkan oleh KY pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat mendapatkan persetujuan, kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden RI”.
Pasal dalam UUD berikutnya yang membahas Komisi Yudisial adalah pasal 24B. Dalam pasal ini, ada penjelasan mengenai sifat Komisi Yudisial, yaitu:
Bersifat mandiri, terutama dalam hal kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Selain itu, Komisi Yudisial juga punya wewenang dalam hal menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan juga perilaku hakim.
Ada juga kewajiban anggota Komisi Yudisial yaitu harus punya pengetahuan dan pengalaman bidang jukum dan punya integritas juga kepribadian yang gak tercela.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dilakukan oleh Presiden dengan melalui persetujuan DPR. Sedangkan susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi ini diatur oleh Undang-Undang.
2. UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Setelah 3 tahun berdirinya Komisi Yudisal, yang diresmikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu, dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas tentang KY, yaitu UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Di dalam UU ini, disebutkan kalo Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara, jadi gak mempunyai perwakilan disetiap daerah di Indonesia.
Selain itu, disebutkan juga kalo Komisi Yudisial mempunyai 7 anggota, dimana ketua dan wakil ketua komisi ini merangkap sebagai anggota.
Anggota komisi ini dianggap sebagai pejabat negara dan dari ketujuh anggota, mereka terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Dalam UU ini, disebutkan juga kalo para anggota Komisi Yudisial gak kebal hukum. Anggota Komisi Yudisial bisa ditangkap dan ditahan kalo terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, ada pihak yang membantu dalam hal administrasi dari komisi ini yaitu sekretaris jenderal. Setiap tugas dan wewenang dari KY juga turut diatur didalam UU ini.
Kelebihan dari KY sebagai salah satu lembaga hukum yaitu mereka banyak melibatkan masyarakat didalam mengambil keputusan terkait pemilihan hakim agung.
Hal ini terlihat dalam pasal 17 ayat (3) UU ini yang menyebutkan kalo masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon hakim agung.
3. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Peraturan perundang-undangan ini, mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Mahkamah Agung.
Berhubung pemilihan hakim agung dari MA dilakukan oleh KY, maka peraturan perundang-undangan ini yaitu salah satu dasar hukum KY di Indonesia.
Secara lengkap, mekanisme pemilihan hakim agung ini ada didalam UU No. 3 Tahun 2009.
Selain itu, UU ini juga mengatur kalo Komisi Yudisial juga mempunyai hak buat mengajukan usul pemberhentian hakim agung.
Dalam proses itu, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung membentuk majelis kehormatan hakim, dan ini salah satu tugas dan fungsi MA di Indonesia.
Pengawasan terhadap perilaku hakim agung juga merupakan salah satu tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
Peraturan perundang-undangan ini menunjukkan kalo, tugas utama KY yaitu memastikan lembaga hukum melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim
Peraturan perundang-undangan ini kembali mengingatkan kamu tentang fungsi utama komisi yudisial terhadap penegakan kehormatan hakim dan keluhuran martabat dari kekuasaan kehakiman.
Dasar dari penegakan kehormatan hakim ini yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua hal itu, ditetapkan secara bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
5. UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu kategori lingkungan dari diberlakukannya hukum.
Pengadilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), yaitu contoh dari lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan umum.
Penekanan peran KY didalam peraturan perundang-undangan yaitu ada aturan tentang terjadi perbedaan diantara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh MA dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY.
Maka, pemeriksaan bersama akan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga termasuk ke dalam dasar hukum komisi yudisial di Indonesia yang keberadaan Komisi Yudisial didalam UU tersebut juga hampir sama.
6. UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Peraturan perundang-undangan adalah UU yang dibuat dalam rangka menyesuaikan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam konsideran UU ini, disebutkan kalo pertimbangan perubahan UU No. 22 tahun 2004 yaitu ketentuan mengenai Komisi Yudisial di dalam UU No. 22/2004 udah gak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Pasal yang diubah yaitu pasal 1, pasal 3, pasal 6 ayat (3), pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 18, pasal 18 A, dan lain sebagainya.
Itulah pembahasan lengkap mengenai Dasar Hukum Komisi Yudisial yang perlu kalian semua pelajari dan pahami.
Semoga pembahasan diatas bisa membantu dan bermanfaat 😀