Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Arli 16 Januari 2023

Pernah dengar istilah pemerintah daerah atau pemerintah pusat? Apa kamu tau apa sih hubungan dari keduanya?

Buat kamu yang belum tau simak hubungan pemerintah pusat dan daerah berikut ini!


Pengertian

1. Pemerintah pusat

pengertian pemerintah pusat

Pengertian dari pemerintah pusat yang harus kamu ketahui, adalah bahwa pemerintah tersebut yang memang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak tersebut adalah presiden yang dibantu dengan seorang wakil presiden dan juga menteri-menteri Negara.

Dengan kata lain, bahwa pemerintahan pusat dilakukan secara nasional.

Untuk mengetahui lebih jelasnya lagi, untuk pemerintahan pusat kamu dapat mengetahuinya dengan pemerintahan yang mana berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia.

2. Pemerintah daerah

pengertian pemerintah daerah

Untuk mengetahui hubungan pemerintahan pusat dan daerah, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah merupakan penyelenggara untuk berbagau urusan pemerintahan pusat oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini juga di dasarkan dengan asas otonomi.

Bukan hanya itu saja loh guys, pemerintah daerah juga di dasarkan oleh tugas pembantuan yang harus di sesuaikan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan juga prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang mana dimaksud di UUD 1945.


Hubungan

1. Hubungan struktural

Hubungan struktural

Hubungan pemerintah pusat dan daerah terdiri dari dua hubungan, salah satunya adalah hubungan structural.

Hubungan yang satu ini merupakan salah satu hubungan yang memang di dasarkan dengan tingkat dan juga jenjang yang ada di pemerintahan. Pemerintah daerah juga tentunya memiliki tugas sendiri.

Tugas dari pemerintah daerah adalah untuk dapat menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang berlokasi di daerah masing-maisng DPRD yang di lakukan berdasarkan asas otonomi dan juga tugas pembantuan.

Semua hal tersebut sudah termasuk dalam sistem dan juga prinsip yang dimiliki oleh NKRI. Prinsip otonomi merupakan salah satu prinsip yang kuat.

Memang Presiden, secara structural merupakan pemegang untuk kekuasan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.

Namun memang dalam hal ini untuk kepala daerah juga merupakan penyelenggara untuk berbagai urusan pemerintaha yang ada di daerah masing-masing dan tetap di dasarkan pada otonomi yang seluas-luasnya.

2. Hubungan fungsional

hubungan fungsional

Hubungan pemerintah pusat dan daerah lainnya, yaitu hubungan fungsional. Hubungan fungsional ini merupakan hubungan yang memang di dasarkan dengan adanya fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintahan.

Dalam hal ini juga keduanya saling memengaruhi dan juga saling bergantung, antara satu sama lainnya.

Hal ini juga memang didasarkan dengan pemerintahan pusat dan juga pemerintah darerah, yang sama-sama memiliki hubungan kewenangan untuk dapat melengkapi satu sama lainnya.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut, juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintahan.

Visi dan juga misi yang dimiliki oleh keduanya, baik di tingkatan lokal atau bahkan nasional sendiri memiliki tujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan ruang untuk kebebasan kepada daerah

Kebebasan tersebut digunakan untuk mengolah dan juga mengurus rumah tangga yang dimilikinya sendiri. Tentunya tetap di dasarkan kepada kondisi dan juga kemampuan daerah.

Dalam hubungan fungsional, juga menyangkut atas segala pembagian tugas dan juga kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Semua itu di lakukan juga karena untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Asas

1. Asas desentralisasi

asas desentralisasi

Asas yang satu ini, juga masih berkaitan loh dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Asas yang dimiliki antara hubungan dari kedua pemerintahan tersebut, salah satunya adalah asas desentralisasi.

Asas ini adalah asas yang dilakukan untuk penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah.

Selain itu juga memiliki hubungan dengan penyerahan kekuasaan dari pusat menjadi daerah.

2. Asas dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi

Asas yang satu ini, juga merupakan pelimpahan dari sebagian urusan pemerintahan yang ada dan juga sudah menjadi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil untuk pemerintahan pusat.

Namun hal ini juga dapat dilakukan kepada instansi vertikal, yang mana wilayahnya tertentu atau kepada wali kota sebagai penanggung jawab urusan.

3. Asas tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan, merupakan asas yang mana memiliki penugasan dari pemerintah pusat yang ditujukkan kepada daerah otonom untuk dapat menjalankan pemerintahan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi sebuah kewenangan pemerintah pusat.

Tentunya hal ini juga ditujukkan untuk pemerintah aerah provinsi kepada daerah kota atau kabupaten sekalipun.

Kamu harus tahu bahwa asas ini juga dilakukan, untuk dapat menjalankan sebagian urusan yang dimiliki oleh pemerintahan yang akan menjadi kekuasaan untuk daerah provinsi.

Pembagian Urusan

1. Urusan pemerintahan konkuren

Urusan pemerintahan konkuren

Tentunya dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa pembagian urusan yang dimiliki oleh kedua pemerintahan.

Urusan pemerintahan konkuren, adalah urusan pemerintahan yang sudah dibagi antara pemerintah pusat dan juga daerah provinsi dan daerah kota atau kabupaten.

Dalam hal ini segala urusan di serahkan kepada daerah dan menjadi patokan otonomi daerah.

Dengan adanya pembagian tersebut, tentunya mencakup semua bidang seperti perdagangan, pertanian, perikanan hingga pertambangan dan masih banyak bidang lainnya.

Namun tetap pada prinsip utama yang dimilikinya adalah pembagian urusan pemerintahan konkuern yang harus tetap di lakukan dan didasarkan dengan efisiensi, akuntabilitas dan berbagai kepentingan nasional.

2. Urusan pemerintahan absolut

Urusan pemerintahan absolut

Untuk urusan pemerintahan absolut, dalam hal ini memang memiliki kaitan dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Untuk pemerintahan absolut ini juga sesuai dengan namanya, dimana semua urusan pemerintahan juga menjadi sepenuhnya kekuasaan yang dimiliki oleh pusat.

Definisi pusat juga termasuk ke dalam bidang eksekutif yaitu pemerintah pusat.

Dalam hal ini memiliki definisi, dimana presiden Republik Indonesia yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah NKRI yang mana dibantu oleh wakil presiden dan juga para menteri.

Memang dalam hal ini cakupan untuk urusan pemerintahan absolut yang terdiri dari beberapa masalah dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, agama, keamanan dan masih banyak lagi.

3. Urusan pemerintahan umum

Urusan pemerintahan umum

Urusan pemerintahan umum ini, merupakan urusan pemerintahan yang mana sudah menjadi kewenangan miliki presiden yang sudah menjadi kepala dalam pemerintahan.

Segala urusan tersebut, tentunya meliputi semua kerukunan yang ada antara umat beraama, pengembangan kehidupan dalam demokrasi, pembinaan untuk ketahanan nasional dan masih banyak hal lain.

Pelaksanaan tugas yang di lakukan antarinstansi ini, tentunya dalam pemerintahan yang juga berlokasi di wolayah daerah provinsi dan juga kabupaten atau kota.

Dengan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan umum, memiliki kaitannya dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Mudah bukan untuk mengetahui lebih jauh mengenai kaitan antara hubungan pemerintah pusat dan daerah, yang ada.

Kamu juga dpaat mempelajari dengan mudah bagaimana asas, ketrkaitan, urusan yang dimiliki baik oleh pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah sekalipun.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Satu pemikiran pada “Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah”

  1. Kesimpulan:
    Urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa meliputi semua urusan pemerintah.namun, ada beberapa urusan yang cuma bisa diatur oleh pemerintah pusat, seperti urusan negara lain.nah, urusan itulah yang nggak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023