Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

ranggaku 4 April 2023

Indonesia mempunyai ratusan ribu penduduk yang membuatnya ada di rangking 4 penduduk terbanyak di dunia.

Tapi, gak semua penduduk yang ada di Indonesia termasuk dalam warga negara Indonesia.

Ada juga beberapa orang dengan kebangsaan lain yang tinggal di wilayah negara ini. Beberapa orang asing ini mungkin ingin buat bisa menjadi warga negara Indonesia.

Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan, kalo orang asing bisa jadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang.

Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia bisa juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”

Sedangkan, pengertian pewarganegaraan yaitu tata cara buat orang asing memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Apa aja syarat-syarat buat menjadi warga negara Indonesia? Yuk simak! Tapi sebelum itu, kamu ketahui dulu pengertian warga negara Indonesia (WNI) berikut ini.


Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)

Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)

Hak dan kewajiban warga negara ini diatur dalam hukum negara tertinggi yaitu UUD 1945 secara terperinci.

Begitu juga dengan siapa aja yang dimaksud dengan orang Indonesia ini diatur dalam UUD 1945.

Jadi, seseorang bisa disebut sebagai WNI manurut pasal 26 UUD 1945, seperti dibawah ini:

  • Semua orang yang termasuk Bangsa Indonesia asli dan orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara.
  • Dalam UUD 1945 amandemen ke-2, disebutkan kalo penduduk yaitu WNI dan WNA yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Semua hal yang berkaitan dengan penduduk dan warga negara tersebut diatur dalam UU.

Dan Undang-Undang yang mengatur tentang penduduk dan hubungan negara dan warga negara di Indonesia yaitu Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) tahun 2006.

Berdasarkan undang-undang tersebut adalah, seseorang bisa dikatakan sebagai WNI apabila:

  • Orang tersebut yang berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan sebelum berlakunya UUKI tahun 2006 udah jadi WNI.
  • Anak dari perkawinan yang sah (diakui secara resmi) dari seorang ayah dan ibu WNI
  • Anak dari perkawinan yang sah (diakui oleh hukum agama dan negara) antara ayah WNI dengan ibu WNA
  • Anak dari perkawinan yang sah (resmi menurut hukum agam dan negara) antara ayah WNA, tapi ibunya WNI.
  • Orang tersebut yaitu anak dari perkawinan yang sah antara ibu WNI dan ayah yang gak punya pengertian status kewarganegaraan. Sah berarti resmi secara agama dan tercatat dalam catatan negara. Gak bisa cuma sah secara agama.
  • Anak dari perkawinan yang sah antara ibu WNI dan ayah WNA, dan anak tersebut gak memperoleh kewarganegaraan dari negara asal ayah.
  • Anak yang terlahir dari perkawinan yang sah di mana ayah yaitu WNI dan udah meninggal dengan masa tenggang 300 hari sebelum kelahiran.
  • Anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah namun ibunya adalah WNI
  • Anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah dengan ibu WNA dan ayahnya WNI, dimana ayahnya mengakuinya sebagai anak sebelum usia 18 tahun atau sebelum kawin
  • Anak yang kelahirannya di wilayah Indonesia dengan status kewarganegaraan ayah dan ibu gak jelas atau gak diketahui keberadaannya. Termasuk di dalamnya anak yang terlahir tidak diketahui siapa ayah dan ibunya / diterlantarkan.
  • Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dengan ayah dan ibu WNI, tapi negara tempat dilahirkannya juga memberikan kewarganegaraan.
  • Anak dari ayah atau ibu WNA yang udah dikabulkan permohonannya jadi WNI, tapi ayah dan ibu udah meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia pada Indonesia.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Orang-orang yang gak termasuk dalam ke-13 kriteria yang tadi ada diatas tersebut juga bisa mendapat status sebagai WNI, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Usia 18 Tahun

Usia 18 Tahun

WNI yang belum berusia 18 tahun, kewarganegaraannya mengikuti orangtua, seperti yang udah disebutkan di atas.

Sedangkan, orang yang udah berusia 18 tahun keatas atau udah kawin, harus mengikuti prosedur menjadi WNI.

 

2. Tinggal di Indonesia

cara memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan Diberi Tawaran oleh Negara Indonesia Menjadi WNI

Saat mengajukan permohonan syarat jadi warga negara Indonesia, orang tersebut udah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau udah tinggal di Indonesia paling sedikit 10 tahun gak dalam waktu berturut-turut.

Dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki saat ini.

 

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Sebagai Puncak Perjuangan Seluruh Rakyat Indonesia

Orang yang mengajukan permohonan jadi WNI merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan pernyataan sehat dari dokter.

Kenapa harus begitu?

Karena, jangan sampai orang yang ingin jadi WNI kemudian diterima permohonannya ternyata membawa penyakit menular yang berbahaya.

 

4. Bisa Berbahasa Indonesia

Penerapan Sila Kedua Pancasila Bangga menggunakan Bahasa Indonesia 

Pemohon yang mengajukan permohonan jadi WNI harus udah bisa berbahasa Indonesia secara pasif dan aktif, meskipun belum fasih.

Karena, Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan.

 

5. Mengakui Pancasila dan UUD 1945

Sudut Pandang Filsafat Pancasila

Pancasila yaitu dasar negara yang jadi pedoman hidup Bangsa Indonesia. Begitu juga UUD 1945, yang merupakan konstitusi Indonesia.

Jadi, orang yang ingin jadi WNI harus mengakui keduanya. Karena, saat jadi WNI orang harus tunduk terhadap aturan UUD 1945 dan menjalankan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.

 

6. Tidak Pernah Dipidana

Penerapan Sila Kedua Pancasila Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa

Pemohon gak boleh orang yang pernah dipidana di negaranya dengan hukuman pidana lebih dari 1 tahun.

Karena, hukuman lebih dari 1 tahun menandakan tindak pidana kejahatan yang cukup berat pada orang tersebut.

 

7. Tidak Menjadi Kewarganegaraan Ganda

Penerapan Sila Pertama Pancasila menghormati sesama umat beragama

Saat resmi jadi WNI, harus rela melepaskan kerwarganegaraan aslinya. Hukum negara Indonesia gak mengijinkan warga negaranya mempunyai kewarganegaraan ganda.

 

8. Mempunyai Pekerjaan Tetap

Mempunyai Pekerjaan Tetap

Orang yang mengajukan permohonan jadi WNI yaitu orang yang mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap. Jangan sampai, saat diterima jadi WNi maka jadi beban negara.

 

9. Membayar Kas Negara

pajak 4 compressed

Saat mengajukan permohonan dan diterima, maka pemohon harus membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada kas negara sebagai uang pewarganegaraan.

 

10. Surat Keterangan Imigrasi

Surat Keterangan Imigrasi

Syarat tambahan jadi WNI yaitu adanya Surat Keterangan Imigrasi (SKIM), yang berisi keterangan udah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau selama minimal 10 tahun gak berturut-turut.

Surat diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah pemohon tinggal di Indonesia.

 

11. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon

Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon

Pemohon harus punya surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asalnya, yang menyatakan negara asalnya gak keberatan kalo pemohon pindah kewarganegaraan.

 

12. Legalisir Semua Dokumen

Legalisir Semua Dokumen

Semua dokumen dan administrasi yang jadi syarat buat menjadi WNI harus dilegalisir.

Khusus buat warga negara Amerika Serikat, semua dokumen harus dilegalisir oleh kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia.

Sedangkan, buat pemohon dari negara lain bisa melegalisir semua dokumen di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah hukum di mana dia tinggal.

 

13. Surat Keterangan Penghasilan

Surat Keterangan Penghasilan

Surat keterangan penghasilan ini, berisi pernyataan tentang penghasilan dan pekerjaan pemohon selama ini tinggal di Indonesia.

Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan surat pengantar Kelurahan sesuai surat keterangan perusahaan tempat pemohon bekerja atau surat keterangan dari keluarga tempat dia tinggal.

 

14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Lembaga Perlindungan HAM POLRI

Umumnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BUAT mendukung pernyataan Gak pernah dipidana lebih dari 1 tahun selama di negeri asalnya dan juga di Indonesia.

Ini diperlukan supaya, jangan sampai Pemerintah Indonesia menerima permohonan WNI yang ternyata pelarian atas tindakan kejahatan.

 

15. Semua Dokumen Lengkap

Semua Dokumen Lengkap

Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi secara lengkap dengan 2 rangkap kalo kamu ingin menjadi WNI.

Selanjutnya, proses akan berlangsung selama sekitar 3 sampai 7 bulan, sampai permohonan diterima Pemerintah Indonesia.

Kalo dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.

Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan buat mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.

 

16. Mengucapkan Janji dan Sumpah Setia

cara memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan Diberi Tawaran oleh Negara Indonesia meminta menjadi wni lagi

Setelah permohonan diterima, syarat terakhir kalo ingin jadi WNi yaitu mengucapkan sumpah dan janji setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Isi janji dan sumpah setia ini tentang kesetiaan pada NKRI dan pengakuan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.

Setelah mengucapkan sumpah atau janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya.

Meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang udah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Itulah beberapa syarat buat kamu yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 yang perlu diketahui.

Emang gak mudah buat pindah Warga Negara, tapi kalo kamu memenuhi syarat-syarat yang diajukan jadi salah satu pembuktian keinginan buat jadi WNI dan jadi bagian Indonesia tercinta.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023