Shift Kerja

Vira 14 April 2023

Shift kerja adalah pergantian atau penetapan jam untuk kerja (dari jam untuk kerja umumnya) antara satu karyawan dengan karyawan lainnya yang berlaku dalam satu kali 24 jam.

Pemberlakuan jam kerja kerja bertujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja serta produktivitas.

Ketentuan tentang peraturan jam kerja pada setiap perusahaan berbeda-beda tergantung pada kebutuhan produktivitas masing-masing perusahaan tersebut.


Aturan Pemerintah yang Mengatur Shift Kerja

gambar Aturan pemerintah yang Mengatur Shift Kerja

Pembagian waktu kerja menjadi waktu pagi, waktu siang, dan waktu malam telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf a.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa jam kerja dibagi dalam 3 shift serta lama waktu maksimal kerja adalah 8 jam dalam ruang lingkup  suatu perusahaan.

Peraturan pemerintah yang mengatur waktu kerja perusahaan, berbunyi sebagai berikut.

  1. Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan pada waktu kerja 3 (tiga) shift, dengan maksimal masing-masing sebanyak 8 jam, dengan waktu istirahat termasuk di dalamnya. (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003).
  2. Peraturan Pemerintah Pasal No. 77 ayat ke 2 UU No.13/2003) mengatur untuk jumlah jam kerja per minggu maksimal 40 jam.
  3. Peraturan Pemerintah Pasal No. 78 ayat ke 2 UU No.13/2003) mengatur ketentuan pada karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu, wajib mendapatkan Kompensasi berupa uang lembur.

Pekerjaan dengan Shift Kerja Terus Menerus

gambar Pekerjaan dengan Shift Kerja Terus Menerus

Mayoritas perusahaan di Indonesia menerapkan waktu kerja dengan lama waktu 8 jam sehari, yaitu rata-rata menerapkan pukul 08.00-16.00 pada hari Senin-Jumat dan pukul 08.00-12.00 untuk hari Sabtu.

Namun, pemerintah Indonesia telah memberikan peraturan untuk memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan sistem waktu shift kerja.

Waktu kerja yang diberlakukan tersebut diterapkan pada perusahaan yang aktivitas bisnisnya berlangsung lama dan terus menerus, contohnya seperti pabrik yang memproduksi barang, dan restoran atau minimarket 24 jam, praktisi kesehatan yang bekerja di rumah sakit.


Bidang Pekerjaan dengan Shift Kerja Terus Menerus

gambar Bidang Pekerjaan dengan Shift Kerja Terus Menerus

Berbagai profesi dengan aturan jam kerja di Indonesia yang berbeda.

Namun ada pula bidang pekerjaan yang mengharuskan waktu untuk bekerja dengan shift kerja, yaitu seperti karyawan pada mini market 24 jam, karyawan pabrik yang bertugas memproduksi barang, restoran yang menyajikan makanan hingga malam, karyawan yang bekerja pada industri kesehatan.


Ketentuan Shift Kerja Bagi Wanita

gambar Ketentuan Shift Kerja bagi Wanita

Bekerja pada malam hari lebih menguras energi dan waktu istirahat, terutama untuk wanita yang sedang mengandung dan yang sudah berkeluarga.

Menurut Peraturan Pemerintah pasal No. 76 Undang-Undang ke-13 pada tahun 2003, melarang pekerja perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun untuk dipekerjakan pada pukul 11.00 malam hingga  pukul 07.00 pagi, dengan demikian, membolehkan perempuan diatas 18 tahun untuk bekerja pada shift malam (dari pukul 23.00 sampai 07.00 pagi).

Peraturan pemerintah tersebut juga melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja wanita yang sedang mengandung, dimana terdapat keterangan dokter bahwa sangat berbahaya bagi kandungannya serta dirinya jika bekerja pada pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.


Cara yang Tepat Membagi Waktu Kerja pada Karyawan

gambar Cara yang Tepat Membagi Waktu Kerja pada Karyawan 1

Setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda dalam mengatur jam kerja.

Namun, manajemen perusahaan hendaknya lebih mengetahui kondisi karyawan, sehingga dapat membagi waktu kerja pada karyawan dengan tepat dan adil.

Membagi waktu kerja pada setiap divisi merupakan langkah yang tepat.

Sehingga divisi tidak akan mengalami kekosongan karyawan yang berpengaruh pada produktivitas.


Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait Shift Kerja

gambar Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait Shift Kerja

Karyawan, calon karyawan, serta pihak yang ikut mengawasi aktivitas perusahaan sering mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan shift kerja.

Oleh karenanya perusahaan harus menetapkan peraturan yang sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai ketenagakerjaan, agar profesionalisme perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan yang profesional, salah satunya adalah menetapkan aturan pemerintah.

Sehingga nama baik perusahaan dapat terjaga.

Pertanyaan yang sering muncul terkait waktu kerja sering diutarakan pada saat interview atau wawancara kerja berlangsung, hal tersebut untuk menggali informasi yang lengkap pada pelamar kerja.

Setiap perusahaan memiliki kualifikasi tersendiri untuk menerima karyawan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh HRD, dapat dijadikan referensi untuk menyeleksi karyawan tersebut layak atau tidak bekerja pada perusahaan tersebut.

Pertanyaan tersebut meliputi sebagai berikut.

1. Berapa jam kerja maksimal untuk karyawan?

Mempunyai Pekerjaan Tetap

Dalam pertanyaan ini, sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah bahwa jam kerja maksimal untuk karyawan adalah 8 jam.

Jika terjadi kelebihan jam kerja, maka akan disebut lembur dan kelebihan jam kerja tersebut akan diberikan upah yang sesuai.

Jam kerja tersebut diatur oleh perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tidak jarang, banyak perusahaan yang memberikan aturan mengenai jam kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Tugas pemerintah untuk memberikan sangsi dan peringatan terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan tersebut.

Dikarenakan kesejahteraan karyawan harus diperhatikan, dan itu menjadi bagian tugas dari pemerintah.

2. Berapa lama waktu maksimal lembur per hari?

contoh sikap tanggung jawab Hadir tepat waktu

Waktu lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Hal tersebut ditentukan oleh beberapa faktor antara lain banyaknya produk yang dihasilkan, target penjualan, serta kesanggupan karyawan dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Sebagaimana yang diatur oleh Pemerintah bahwa lama waktu maksimal lembur per hari.

Maksimal waktu lembur untuk karyawan per hari sebagai mana telah diatur oleh Pemerintah setempat adalah 3 jam per hari untuk waktu lembur,dan selama seminggu sebanyak 14 jam.

3. Apa yang dilakukan jika tiba tiba jam kerja normal berubah ke shift?

Cara Supaya Pekerjaan Efektif dan Efisien

Setiap perusahaan tentunya memiliki jadwal khusus untuk karyawan dalam bekerja, terutama menentukan giliran waktu kerja.

Hal tersebut dilakukan agar ritme kerja lebih teratur dan karyawan disiplin dalam menetapkan peraturan waktu kerja yang telah ditetapkan.

Karena satu dan dua faktor, menyebabkan jam kerja normal berubah ke shift.

Salah satunya untuk meningkatkan produksi.

Jam kerja normal adalah dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00, dan apabila karyawan mengalami perubahan jam kerja normal berubah ke shift. Hal yang harus dilakukan adalah mentaati aturan tersebut.

Perusahaan pasti akan menjelaskan alasan kenapa terjadi perubahan jam kerja tersebut.

Jika alasan yang diterima bisa dipahami, dan ketentuan mengenai shift sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Maka dalam hal ini, tugas karyawan adalah mengikuti aturan baru yang telah dibuat oleh perusahaan.

Perusahaan akan memberikan penandatanganan perubahan peraturan pada karyawan yang tertulis pada perjanjian baru.

Sebelum memutuskan perubahan jam kerja tersebut, hendaknya perusahaan membuat aturan baru yang tertulis dan diketahui oleh karyawan.

Dengan demikian, karyawan akan mengikuti perubahan yang berlaku, serta disiplin dalam waktu tersebut.

Kamu sudah memahami beberapa penjelasan mengenai shift kerja?

Apakah sudah sesuai dengan tempat kerjamu?

Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam pengetahuan shift kerja.


Daftar Pustaka

Peranan Pers Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999

Bintaro. 2017. Ekonomi. Manajemen Penilaian Kinerja Karyawan. Yogyakarta : Gava Media.

Prabu, Anwar. 2017. Ekonomi. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung : Rosda Karya.

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Contoh Kebutuhan Sekunder


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
27 Juli 2023

Contoh Kebutuhan Primer


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023