Republik Konstitusional merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang cukup banyak digunakan di beberapa negara.
Lalu sebenarnya apa sih itu republik konstitusional?
Untuk kamu yang penasaran, kamu bisa simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Republik Konstitusional?
Kalau kamu sedang belajar tentang sejarah Indonesia, tentu kamu tidak akan asing lagi dengan bentuk pemerintahan yang pernah diterapkan di negara ini yakni bentuk pemerintahan konstitusional.
Tahukah kamu bahwa republik konstitusional adalah suatu bentuk atau wujud pemerintahan yang mana kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi.
Bentuk pemerintahan kontitusional secara lebih rinci dapat diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden, yang mana presiden tersebut merupakan pemegang dua kekuasaan sekaligus yakni sebagai kepala pemerintahan serta kepala negara dengan batasan konstitusional.
Banyak orang mengatakan bahwa bentuk pemerintahan konstitusional sama dengan bentuk pemerintahan parlementer.
Akan tetapi, sebenarnya dua bentuk pemerintahan tersebut berbeda.
Bentuk pemerintahan konstitusional lebih condong pada adanya batasan konstitusional dengan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
Sedangkan bentuk pemerintahan parlementer memiliki pemimpin negara yakni perdana menteri.
Ciri-Ciri Republik Konstitusional
Sebagaimana bentuk pemerintahan yang lainnya, bentuk pemerintahan republik konstitusional memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan bentuk pemerintahan yang lain.
Berikut ini adalah ciri-ciri dari bentuk pemerintahan konstitusional tersebut yang perlu kamu tahu.
1. Pemegang kekuasaan
Ciri pertama dari bentuk pemerintahan republik konstitusional dapat dilihat berdasarkan kriteria pemegang kekuasaan tertinggi.
Tahukah kamu bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara yang memiliki bentuk pemerintahan konstitusional ialah presiden.
Jadi, pada bentuk pemerintahan tersebut presiden dapat menjadi pemimpin negara maupun pemimpin pemerintahan, lho guys!
Dengan adanya presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka tiap-tiap menteri wajib bertanggung jawab langsung kepada presiden atas segala program kerja yang mereka lakukan.
Bagaimana menurut kamu? Kira-kira apakah bentuk pemerintahan ini bagus diterapkan di Indonesia saat ini?
2. Bentuk pemerintahan
Serupa dengan namanya guys, bentuk pemerintahan dari republik konstitusional tersebut adalah republik.
Hal ini menyebabkan sebuah pernyataan jika masa jabatan kepala pemerintahan baik itu presiden, gubernur, bupati dan sebagainya telah habis masa berlakunya maka akan digantikan dengan cara pemilihan ulang.
3. Sistem pemerintahan
Ciri berikutnya dari bentuk pemerintahan ini yang wajib kamu tahu adalah terkait dengan sistem pemerintahan.
Sebagian besar negara yang menganut bentuk pemerintahan tersebut juga menerapkan sistem pemerintahan presdensial.
Apakah kamu sudah tahu apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presdiensial?
Jadi, sistem pemerintahan presidensial merupakan suatu sistem pemerintahan yang mana seorang presiden merupakan pemimpin negara tersebut.
Sebagai contoh negara yang menganut sistem pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
4. Negara hukum
Ciri selanjutnya dari bentuk pemerintahan konstitusional ialah memiliki bentuk negara hukum. Tahukah kamu bahwa negara hukum sendiri memiliki ciri-ciri di antaranya ialah sebagai berikut.
- Supremasi hukum, Ciri negara hukum yang pertama ialah supremasi hukum. Maksud dari supremasi hukum ialah tiap-tiap orang hanya bisa dikenai hukum apabila diketahui benar-benar telah melanggar hukum yang sudah dietapkan.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), yang mana segala aturan tentang HAM dimuat dalam UU dan memiliki sanksi hukum yang berlaku apabila diketahui telah terjadinya pelanggaran HAM.
- Perlindungan atau keadilam hukum bagi tiap-tiap penduduk. Di samping itu, tiap-tiap penduduk atau warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada istilah pandang bulu. Semua sama rata.
- Terakhir ada asas legalitas, asas legalitas ialah adanya jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan segala aktivitas dengan adanya batasan tertentu. Di samping itu asas legalitas juga digunakan untuk memperkuat hukum serta menciptakan keadilan dan kejujuran.
5. Desentralisasi
Ciri bentuk pemerintahan konstitusional selanjutnya ialah desentalisasi. Tahukah kamu bahwa desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di pusat kepada masing-masing pemerintahan di daerah.
Tujuan dari desentralisasi itu sendiri semata-mata demi mengurangi serta membantu pekerjaan pemerintahan di pusat.
6. Pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
Ciri bentuk pemerintahan konstitusional berikutnya ialah adanya pembagian kekuasaan legislatfi, eksekutif dan yudikatif.
Adapun yang dimaksud dengan pembagian tiga kekuasaan tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.
- Legislatif yang merupakan lembaga yang berwenang untuk mengatur UU, misalnya DPR, MPR dan DPD.
- Eksekutif yang merupakan lembaga yang berwenang untuk menjalankan dan membantu tugas negara seperti presiden, wakil presiden dan para menteri.
- Yudikatif yang merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi pemerintahan seperti MA dan MK.
Beberapa informasi terkait republik konstitusional tersebut bisa membantu kamu untuk lebih memahami apa itu makna dari bentuk pemerintahan tersebut. Semoga bermanfaat bagi kamu ya, guys!