Negara Hukum

Arli 20 Januari 2023

Semua pasti tau, Indonesia merupakan negara hukum. Tapi sebenarnya jika menurut teori, apa sih itu negara hukum?

Apakah ada ciri-cirinya? Unsurnya? dan apa sih contohnya?

Nah, buat kamu yang penasaran, kamu bisa simak pembahasan lengkap tentang negara hukum berikut ini.


Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum

Secara singkat barangkali dapat kamu pahami ya guys, tentang definisi dari rechstaat (dalam bahasa Belanda) sebagai suatu negara konstitusional yang mana membatasi kekuasaan pemerintahnya dari segi hukum.

Akan tetapi, secara rinci kamu bisa memaknai rechstaat sebagai suatu hal yang cukup luas.

Rechstaat merupakan suatu doktrin atau ajaran dari hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum dari negara Jerman.

Rechstaat merupakan negara yang mana menjadikan suatu hukum sebagai suatu dasar bagi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang ada.

Tahukah kamu bahwa hukum yang dijalankan pada negara tersebut memiliki sifat yang adil dan baik.

Di samping itu, hukum yang dijalankan juga dapat membatasi tindakan yang berasal dari pemegang kekuasaan di dalam negara tersebut.

Jadi, yang bisa kamu maknai dari rechstaat merupakan suatu negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan dalam suatu negara harus senantiasa dijalankan berdasarkan hukum yang adik, baik dan bijaksana.

Hukum harus objektif tanpa memandang bulu.


Unsur Negara Hukum

Unsur Negara Hukum

Rechstaat tidak lantas berdiri sendiri lho, guys!

Tahukah kamu bahwa rechstaat mempunyai beberapa unsur yang menyusunnya.

Seperti halnya suatu kopi yang perlu gula dan takaran yang pas untuk menyajikan rasa yang nikmat. Lalu, apa saja sih sebenarnya yang termasuk ke dalam unsur-unsur dari rechstaat tersebut?

  1. Adanya hak dasar manusia yang dihargai. Penghargaan hak tersebut harus berkesesuaian dengan harkat maupun martabatnya sebagai seorang manusia.Jadi, ada sisi kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dari suatu negara yang berlandaskan hukum ya, guys!
  2. Terdapat pemisahan maupun pembagian kekuasaan guna menjamin terealisasinya hak-hak tersebut.
  3. Pemerintahan dilakukan berdasarkan adanya peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.
  4. Terdapat peradilan administrasi di dalam suatu perselisihan yang terjadi antara rakyat maupun dengan pemerintahnya sendiri.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-Ciri Negara Hukum

Tahukah kamu bahwa rechstaat atau yang disebut sebagai negara berlandaskan hukum mempunyai ciri-ciri yang menjadikannya sebagai suatu karakteristik tersendiri bagi negara yang mana menganut konsep kenegaraan tersebut.

Apa saja sih ciri-ciri dari rechstaat tersebut?

  1. Terdapat kekuasaan yang dijalankan berkesesuaian dengan hukum positif yang berlaku.
  2. Suatu pekerjaan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehamikan yang amat efektif.
  3. Adanya tuntutan atau senantiasa menuntut adanya pembagian kekuasaan.
  4. Rechstaat memiliki dasar yakni sebuah undang-undang dengan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

Di samping itu, beberapa pakar atau ahli hukum juga menguraikan hal-hal apa saja yang menjadikan ciri-ciri dari rechstaat.

Salah satu dari pakar ilmu hukum tersebut adalah Friedrich Julius Stahl.

Adapun ciri-ciri dari rechstaat menurut para pakar hukum yang dapat kamu ketahui di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Adanya pemerintahan yang didasarkan pada berbagai ketentuan maupun peraturan.
  2. Adanya peradilan administrasi di dalam suatu perselisihan yang terjadi.
  3. Terdapat hak asasi orang guna menanggung hak asasi manusia secara umum atau trias politika.

Selain Friedrich Julius Stahl, ada juga pakar hukum lain lho guys, yang turut serta dalam memberikan opininya terkait ciri-ciri rechstaat.

Dia adalah AV Dicey, Adapun ciri-ciri dai rechstaat menurutnya ialah sebagai berikut.

  1. Adanya jaminan hak-hak orang di dalam undang-undang maupun peraturan pengadilan yang ada.
  2. Adanya kedudukan yang sama di mata hukum, baik itu bagi kaum umum maupun bagi pejabat sekalipun.
  3. Terdapat supremasi hukum, yang mana tidak dapat muncul kesewenang-wenangan hingga seorang tersebut hanya bisa dihukum apabila tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Konsep Negara Hukum

Di samping mempunyai beberapa unsur dan ciri-ciri yang menyusun kerangkanya, rechstaat juga memiliki beberapa konsep di dalamnya.

Sudahkah kamu mengetahui apa saja sih konsep dari rechstaat itu sendiri?

1. Konsep penempatan hukum sebagai kedaulatan tertinggi.

hukum tata negara

Konsep pertama dari rechstaat ialah suatu konsep penempatan hukum yang dijadikan sebagai kedaulatan tertinggi dalam suatu penyelenggaraan negara.

2. Konsep penempatan hukum sebagai suatu pembatas

Konsep penempatan hukum sebagai suatu pembatas

Konsep kedua dari rechstaat ialah suatu konsep penempatan hukum yang berperan sebagai suatu pembatas atau batasan bagi kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

Konsep yang sudah dikenal sejak zaman Plato ini, pada mulanya dikenal dengan istilah nomos atau norma dan kemudian seiring berjalnnya waktu berubah menjadi nomokrasi atau suatu pemerintahan oleh hukum.

3. Konsep reaksi penempatan hukum sebagai kedaulatan tertinggi

Konsep reaksi penempatan hukum sebagai kedaulatan tertinggi

Konsep ketiga dari rechstaat ialah suatu reaksi terhadap penempatan hukum yang dijadikan sebagai kedaulatan tertinggi pada tangan penyelenggara negara.

Konsep kedaulatan negara yang dimaksud dikenal sebagai machstaat.


Teori Terkait Negara Hukum

Tahukah kamu bahwa sejatinya terdapat dua tipe intisari rechstaat yang mana di antaranya bisa kamu ketahui sebagai berikut.

1. Tipe rechstaat Eropa Kontinental

Tipe rechstaat Eropa Kontinental

Tipe pertama dari intisari maupun pokok dari rechstaat ialah Eropa Kontinental.

Tipe Eropa Kontinental yang dimaksud ialah suatu tipe rechstaat yang didasarkan pada adanya kedaulatan hukum atau rechtsouvereiniteit yang memiliki inti rechstaat itu sendiri.

2. Tipe rechstaat Anglo Saxon

rechstaat Anglo Saxon

Tiper kedua dari intisari atau pokok dari rechstaat ialah Anglo Saxon. Tipe ini  didefinisikan sebagai tipe rechstaat yang mana pelaksanaan kekuasaan pemerintahannya dibatasi oleh hukum.

Pakar ilmu hukum yang turut serta menyumbangkan opininya tentang ciri-ciri rechstaat yakni Friendrich Stahl juga ikut serta dalam memberikan pendapat tentang teori-teori terkait rechstaat.

Adapun 4 teori dari Friendrich Stahl tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Terdapat pembagian kekuasaan.
  3. Pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
  4. Terdapat peradilan administrasi negara yang berdiri sendiri atau mandiri (independent).

Tidak mau kalah dengan Friendrich Stahl nih, AV Dicey juga ikut serta dalam memberikan opininya tentang teori rechstaat. Apa saja sih teori dari rechstaat menuru AV Dicey?

1. Equality before the law

Equality before the law

Hal pertama yang dikemukakan AV Dicey tentang teori rechstaat ialah equality before the law.  Tahukah kamu apa sih yang dimaksud dengan equality before the law?

Jadi, equality before the law merupakan suatu persamaan di mata hukum atau penundukkan yang sama dari seluruh golongan kepada ordinary law of the land.

Dalam hal ini keseluruhan warga negara yang berlandaskan hukum mempunyai persamaan di mata hukum. Tidak peduli bagaimana latar belakang tiap-tiap warga negara tersebut.

2. Supremacy of law

Supremacy of law

Hal berikutnya yang diutarakan oleh AV Dicey ialah supremacy of law.

Yang dimaksud dengan supremacy of law ialah adanya dominasi yang berasal dari aturan-aturan hukum guna melakukan pertentangan serta untuk meniadakan kesewenang-wenangan.

3. Due process of law

Due process of law

Hal terakhir yang dungkapkan oleh AV Dicey ialah due process of law.

Tahukah kamu bahwa yang dimaksud dengan due process of law ialah terjaminnya hak-hak manusia oleh konstitusi yang mana merupakan suatu hasil dari the ordinary law of land.

Jadi, hukum konstitusi bukanlah merupakan sumber, melainkan suatu konsekuensi yang berasal dari hak-hak individu dari peradilan.

Jadi, prinsip-prinsip hukum privat diadakan melalui tindakan peradilan maupun perlemen dengan sedemikian rupa untuk membatasi posisi crown.

Brian Tamanaha turut serta dalam memberikan opininya terkait teori negara yang menerapkan sistem hukum.

Adapun teori negara berlandaskan hukum menurut Brian Tamanaha ialah terkait konsep formal dan substantif.


Prinsip Negara Hukum

1. Supremasi hukum (supremacy of law)

Konsep Utama Demokrasi Konstitusional Terdapat supremasi konstitusi

Prinsip pertama dari negara yang memiliki landasan hukum ialah supremasi hukum atau supremacy of law. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan prinsip supremasi hukum?

Jadi, guys prinsip supremasi hukum menekankan kepada pemimpin tertinggi dalam suatu negara bukanlah manusia itu sendiri, melainkan konstitusinya.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan the rule of law and not of man.

2. Persamaan dalam hukum (equality before the law)

Persamaan dalam hukum

Prinsip berikutnya dari negara yang berlandaskan hukum ialah adanya persamaan dalam hukum. Dalam prinsip ini, tiap-tiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

Tidak ada yang namanya saling membedakan. Tidak peduli perbedaan latar belakang. Semua sama di mata hukum.

Sikap diskriminatif pun dilarang dalam negara yang memiliki landasan hukum.

Dengan adanya prinsip ini, diharapkan dapat tercapai perkembangan yang jauh lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat lainnya yang telah maju.

3. Asas legalitas (due process of law)

Asas legalitas (due process of law)

Asas legalitas merupakan prinsip berikutnya yang dimiliki oleh negara berandaskan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan asas legalitas ialah segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh petinggi terkait dalam bentuk tertulis.

Dalam hal tersebut, segala tindakan dan perbuatan harus didasarkan pada segala aturan yang berlaku.

4. Pembatasan kekuasaan

Pembatasan kekuasaan

Prinsip berikutnya yang dimiliki oleh negara berlandaskan hukum ialah adanya pembatasan kekuasaan.

Kekuasaan harus senantiasa dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan pada cabang-cabang yang bersifat check dan balance dalam suatu kedudukan yang sederajat.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembagian kekuasaan secara horizontal.

Lain halnya dengan pembagian kekuasaan secara horizontal, maka pembagian kekuasaan secara vertikal senantiasa mampu membagi kekuasaan dengan baik sehingga negara tidak tersentralisasi maupun terkonsentrasi pada suatu hal, yang mana bisa menimbulkan sikap kesewenang-wenangan.

5. Organ-organ eksekutif independen

Organ-organ eksekutif independen

Prinsip berikutnya yang diterapkan pada negara berlandaskan hukum ialah terdapat organ-organ eksekutif independen. Tahukah kamu apa sih yang dimaksud dengan organ-organ eksekutif independen?

Jadi, yang dimaksud dengan organ-organ eksekutif independen mengacu kepada indepensi lembaga eksekutif.

Independensi lembaga tersebut dianggap penting guna memberikan jaminan atas demokrasi, karena dianggap fungsinya bisa disalahgunakan oleh pemerintah yang ada guna melanggengkan kekuasaanya.

6. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary)

Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary)

Prinsip berikutnya yang dimiliki oleh negara berlandaskan hukum ialah memiliki peradilan yang bebas serta tidak memihak.

Dalam upaya menjalankan tugas yudisialnya, maka hakim sejatinya tidak diizinkan untuk mendapatkan pengaruh dari siapapun, bahkan tanpa terkecuali orang-orang terdekatnya.

Hakim harus senantiasa bijak dan jujur dalam memutus suatu perkara.

Di samping itu, hakim harus senantiasa terbuka dalam upaya melakukan pemeriksaan terkait suatu perkara serta menghayati nilai-nilai keadilan dalam menentukan keputusan.

7. Peradilan tata usaha negara

Peradilan tata usaha negara

Prinsip selanjutnya yang dimiliki oleh negara yang berlandaskan hukum ialah memiliki peradilan tata usaha negara.

Negara yang berlandaskan hukum harus senantiasa membuka kesempatan bagi tiap-tiap warganya untuk dapat menggugat suatu keputusan pejabat administrasi negara  serta djalankannya putusan hakim tata usaha negara oleh pejabat tersebut.

8. Peradilan tata negara (constitutional court)

Peradilan tata negara (constitutional court)

Prinsip berikutnya dari negara yang berlandaskan hukum ialah adanya peradilan tata negara.

Pentingnya suatu peradilan tata negara difungsikan sebagai suatu upaya guna memperkuat sistem cek maupun sitem keseimbangan di antara cabang-cabang kekuasaan yang mana disengaja untuk dipisahkan guna melakukan jaminan demokrasi.

9. Perlindungan hak asasi manusia

Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM

Prinsip berikutnya dari negara yang berlandaskan hukum ialah terdapat perlindungan terhadap hak asasi manusia atau HAM.

Tahukah kamu bahwa sejatinya suatu perlindungan terhadap hak asasi maunusia atau HAM senantiasa dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan bentuk penghormatan maupun segala perlindungan terkait hak-hak asasi manusia itu sendiri.

10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)

ciri ciri demokrasi liberal Kekuatan kaum mayoritas lebih banyak

Prinsip berikutnya yang dimiliki oleh negara berlandaskan hukum ialah senantiasa menjunjung tinggi sifat demokratis.

Jadi, suatu negara yang memiliki landasan hukum sudah sepatutnya harus mengembangkan negara yang demokratis.

11. Sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtstaat)

uud 1945 hasil amandemen

Prinsip selanjutnya yang dimiliki oleh negara dengan landasan hukum ialah digunakan sebagai suatu sarana guna mewujudkan tujuan bernegara yang baik.

Apakah kamu pernah membaca pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Jika sudah, tentu kamu akan paham di mana tujuan prinsip tersebut.

Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat tujuan bernegara Indonesia dalam rangka untuk melindungi segenap bangsa Indonesia hingga ingin mencapai keadilan sosial.

Dengan adanya tujuan bernegara yang dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut diharapkan suatu negara dapat melakukan pembangunan yang rasional dan senantiasa menyesuaikan tujuan.


Negara Hukum Indonesia

1. Landasan yuridis negara hukum Indonesia

Landasan yuridis negara hukum Indonesia

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 memuat landasan yuridis negara Indonesia ini. Tepatnya adalah pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan tentang sistem pemerintahan negara Indonesia.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia sejatinya merupakan negara yang berdasarkan atau memiliki suatu landasan hukum serta tidak berdasarkan pada suatu kekuasaan semata saja.

Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang 1945 sistem konstitusional pemerintah berdasarkan atas suatu sistem konstitusi yang tidak memiliki sifat absolut (berkekuasaan tak terbatas).

Jadi, kamu bisa menyimpulkan bahwa sejatinya negara Indonesia ini merupakan negara yang didasarkan pada hukum dan bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka.

Selain itu, pemerintah negara berdasarkan pada suatu konstitusi dengan kekuasaan yang dimiliki pemerintah merupakan kekuasaan yang terbatas atau tidak absolut.

Apakah kamu sudah memahaminya, guys?

Secara singkat konsepsi dari negara Indonesia yang berlansaskan hukum merupakan suatu konsep negara dengan hukum materiil atau memiliki cakupan yang cukup luas guna kepentingan pembangunan kesejahteraan umum.

2. Perwujudan negara hukum Indonesia

makna kerakyatan dan kebijaksanaan

Pada suatu negara yang berlandaskan hukum, tiap-tiap aspek perlakuan maupun tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun pada lapangan pelayanan yang senantiasa harus didasarkan pada segala peraturan perundang-undangan.

Jadi, pemerintah yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang.

Lantas, tahukah kamu apa saja unsur-unsur yang berlaku bagi tiap-tiap warga negara yang berlandaskan hukum dalam upaya mewujudkan negara yang sejahtera?

Jika belum maka ada baiknya kamu menyimak informasi berikut ini, ya guys!

  • Unsur pertama dari perwujudan negara berlandaskan hukum yang berlaku bagi tiap-tiap warga negaranya ialah adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat.
  • Unsur kedua dari perwujudan negara berlandaskan hukum yang berlaku bagi tiap-tiapwarga negaranya adalah adanya jaminan atas hak-hak asasi manusia.
  • Unsur berikutnya yang dapat kamu ketahui guna mewujudkan rechstaat yang sesungguhnya ialah adanya pembagian kekuasaan dalam negara tersebut.
  • Unsur selanjutnya yang bisa kamu ketahui guna mewujudkan rechstaat yang sebenarnya ialah dengan menerapkan peran nyata bagi anggota-anggota masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi suatu perbuatan maupun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa.
  • Unsur lainnya yang diberlakukan guna mewujudkan rechstaat yang sejahtera ialah adanya suatu pengawasan yang berasal dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri. Jadi, makna sesungguhnya dari badan peradilan ialah suatu badan atau lembaga yang tidak memihak serta tidak berada dalam naungan badan eksekutif lainnya.
  • Unsur berikutnya yang harus dipenuhi guna mewujudkan tujuan yang sebenarnya ialah adanya pernyataan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah harus senantiasa didasarkan pada hukum perundang-undangan.
  • Unsur terakhir yang harus dipenuhi guna meralisasikan tujuan negara yang memiliki landasan hukum ialah adanya suatu sistem perekonomian yang memberikan jaminan terhadap pembagian yang cenderung merata guna kemakmuran warga negaranya.

 


Macam-macam bidang hukum di Indonesia

Selanjutnya, kamu bisa memahami juga apa saja macam-macam bidang hukum yang ada di negara Indonesia tercinta ini.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak informasi berikut ini.

1. Bidang hukum pidana

Bidang hukum pidana

Bidang hukum pertama yang bisa kamu ketahui adalah bidang hukum pidana. Sudahkan kamu mengetahui apa sih yang dimaksud dengan bidang hukum pidana?

Jadi, bidang hukum pidana sejatinya termasuk ke dalam ranah bidang hukum publik yang mana mengatur hubungan antara subjek dan perbuatan yang dilakukan.

Hukum pidana mengatur bagaimana hubungan subjek dan perbuatan yang harus dilaksanakan maupun yang harus dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berakibat pada diterapkannya sanksi berupa pemidanaan maupun denda bagi tiap-tipa pelanggarnya.

Pada bidang hukum pidana terdapat dua jenis perbuatan yang bisa diberikan ganjaran bagi tiap pelanggarnya.

Adapun dua jenis perbuatan tersebut mencakup kejahatan dan pelanggaran. Lantas, apa yang membedakan anatar kejahatan dengan pelanggaran?

Jadi, kejahatan merupakan suatu perbuatan maupun tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undang saja melainkan juga bertentang dengan kaidah-kaidah lainnya.

Adapun contoh dari kejahatan di antaranya membunuh, melakukan penganiayaan, pemerkosaan dan sebagainya.

Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mana hanya dilarang karena tidak memberikan pengaruh yang langsung bagi pelakunya.

Adapun contoh dari pelanggaran di antara anak SMA yang tidak menggunakan helm ketika menaiki motor ke sekolah

Contoh lain, orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi tanpa mengenakan sabuk pengaman serta membuang sampah tidak pada tempat yang benar.

Tahukah kamu bahwa di negara Indonesia, hukum pidana di atur dalam Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang mana merupakan peninggalan sejak zaman Belanda.

Jika dilihat dari sudut pandang Islam, maka hukum pidana sejatinya diatur dengan qisas. Qisas adalah sesuatu yang impas, jadi nyawa harus dibalas dengan nyawa.

2. Bidang hukum perdata

Bidang hukum perdata

Bidang hukum perdata adalah salah satu dari sekian banyak macam bidang hukum yang perlu kamu ketahui, guys!

Jadi, bidang hukum perdata atau yang sering disebut ke dalam ranah bidang hukum privat atau hukum sipil merupakan bidang hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam suatu kelompok masyarakat pada saluran tertentu.

Hukum perdata dalam digolongkan menjadi beberapa jenis, yang mana di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Hukum keluarga, merupakan suatu hukum yang berisikan ketentuan untuk mengatur perkawinan serta segala akibat yang ditimbulkan (yang erat kaitannya dengan hukum).
  • Hukum benda, merupakan suatu hukum atau keseluruhan peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan suatu benda. Jadi, hukum benda terjadi antara manusia dengan benda itu sendiri.
  • Hukum perikatan, merupakan suatu hukum yang memuat aturan terkait lapangan harta kekayaan di antara kedua orang maupun lebih yang salah satu pihak berperan sebagai yang berhak akan sesuatu sedangkan pihak lainnya berperan sebagai yang berkewajiban atas sesuatu.
  • Hukum harta kekayaan, merupakan suatu hukum yang mana memuat aturan tentang segala peraturan atau ketentuan yang digunakan untuk mengelola hak maupun mengelola kewajiban manusia yang mana memiliki nilai finansial.
  • Hukum waris, merupakan suatu hukum yang memuat aturan atau ketentuan terkait peninggalan harta seseorang yang mana dalam kondisi telah meninggal dunia dan harta kekayaan yang dimiliki seseorang tersebut akan diberikan kepada ahli waris atau orang yang namanya telah tercantum pada surat wasiat tertentu.

3. Bidang hukum acara

Bidang hukum acara

Macam bidang hukum berikutna yang bisa kamu ketahui ialah bidang hukum acara. Apa sih yang dimaksud dengan bidang hukum acara?

Bidang hukum acara ialah suatu ketentuan yang digunakan untuk mengatur bagaimana cara dan siapa yang memiliki wewenang guna menegakkan hukum materiil dalam suatu hal yang terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Jadi, apabila tidak ada hukum acara yang jelas maka pihak yang berwenang akan merasa kesulitan untuk menegakkan hukum materiil.

Guna menengakkan suatu hukum materiil pidana, maka dibutuhkan hukum acara pidana begitu pula dengan hukum materiil perdata yang memerlukan hukum acara perdata.

Beberapa informasi terkait negara yang berlandaskan hukum tersebut kiranya dapat bermanfaat bagi kamu, terutama yang sedang bingung mencari tahu seperti apa sebenarnya yang dimaksud dengan recshtaat tersebut.

Semoga semakin menambah wawasan pengetahuan kamu, ya guys!

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023